Setiap mobil baru kini wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Jika tidak ada sanksi tegas yang bakal diterima setiap pemilik kendaraan.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan membuat aturan baru mengenai transportasi pada awal tahun 2021. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap mobil yang dijual di pasarang wajib dibekali dengan APAR.
Perangkat kecil itu wajib tersedia di dalam mobil, agar dapat memadamkan api. Ketika terjadi kebakaran pada setiap kendaraan yang beredar di Indonesia.
Alat Pemadam Api Ringan Wajib Ada di Mobil Baru
Membahas lebih lanjut mengenai alat pemadam api ringan, aturan ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020. Tak sembarangan, dalam regulasi tersebut Kemenhub itu tertuang jelas bahwa ada sanksi tegas, jika mobil tidak dibekali dengan APAR.
Dijelaskan dalam aturan tersebut, setiap mobil angkutan barang ataupun orang yang sudah masuk dalam kategori aturan wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
“Fasilitas tanggap darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor,” tertulis dalam aturan itu.
Setiap pemilik kendaraan pun diharuskan untuk menyiapkan APAR dalam mobil mereka. Pasalnya Kemenhub telah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar aturan itu.
Sanksi dari para pelanggar aturan ini dibahas pada UU 22 No 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Mengacu pada Pasal 278 terdapat sanksi yang diberikan kepada para pengemudi mobil yang tidak menyiapkan APAR pada kendaraannya.
Adapun pasal tersebut berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Wah.. Lumayan juga sanksi yang dikenakan. Untuk itu sebaiknya para pemilik mobil melengkapi APAR yang wajib dibawa ketika bepergian. Jangan sampai pemilik mobil terkena sanksi dan pidana, ketika tak menyiapkan APAR di mobil kesayangan kalian.
Jenis-Jenis APAR yang Bisa Digunakan
Setelah mengetahui ketentuan mengenai alat pemadam api ringan, para pemilik mobil juga harus tepat dalam memilih perangkat satu ini, serta mengetahui secara rinci tempat penyimpanan yang tepat.
Meski tentunya setiap pemilik mobil tentu tak menginginkan mobilnya terbakar. Sebagai upaya antisipasi, tak ada salahnya untuk selalu membawa APAR di mobil.
Tak hanya berfungsi untuk memadamkan api, ketika terjadi kebakaran. APAR juga dapat membantu kendaraan lain yang mengalami masalah.
APAR tak selamanya memiliki ukuran tabung yang besar. Ada juga yang dimensinya kompak sehingga cocok dibawa dalam kabin. Buat kalian yang ingin membeli APAR, sebaiknya disesuaikan dengan klasifikasi yang sesuai.
Secara umum, pembagian jenis APAR diklasifikasikan lewat tiga macam berdasarkan isinya.
1. APAR Material Foam
Alat pemadam api ringan jenis material foam, biasanya digunakan untuk sumber api yang tak memiliki arus listrik, seperti kain, jok, plastik, dan bahan bakar. APAR jenis ini paling sesuai untuk memadamkan api yang disebabkan oleh terbakarnya bahan bakar.
2. APAR Dry Material Powder atau Bubuk
APAR yang satu ini paling dianjurkan untuk dibawa saat bepergian. Karena alat pemadam api ringan ini digunakan pada semua jenis sumber api, korsleting, plastik, kain.
Paling tepat juga digunakan untuk memadamkan api di material plastik. Alasannya cukup sederhana, karena penyebab kebakaran di mobil biasanya akibat arus pendek listrik yang memicu api di ruang mesin.
Dry Chemical Powder ini bekerja dengan cara mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran agar api dapat padam. Ia juga bersifat isolator (non-konduktif) alias tidak menghantarkan arus listrik sehingga saat terjadi pemadaman terhadap mobil yang terbakar tidak akan menyebabkan penggunanya tersetrum.
3. APAR Material Gas CO2
Khusus untuk APAR material GAS CO2 biasanya digunakan untuk memadamkan semua sumber api, korsleting, plastik, dan kain. APAR jenis ini paling tepat untuk memadamkan sumber api bersifat elektrikal.
Selain itu, APAR juga biasanya digolongkan lewat 5 fungsi pemadaman api yaitu A (kayu, kertas, kain), B untuk bahan bakar, C (komponen kelistrikan), D (komponen metal, lithium, magnesium dan lainnya), dan K (minyak masak, lemak).
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian, dan jangan lupa untuk selalu aman berkendara.
Baca juga:
- Inilah Syarat dan Cara Perpanjang SIM Beda Alamat
- Menakar Kemungkinan Honda Odyssey Facelift ke Tanah Air
- Mitsubishi Pajero Sport Facelift 2021 Sudah Bisa Dipesan