Aplikasi SINAR, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online!

by Reza Agis Surya Putra
Aplikasi SINAR

Korlantas Polri luncurkan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Dengan aplikasi ini, kamu bisa melakukan proses pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara online.

Dengan aplikasi SINAR, Pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas SIM atau gerai SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup mainkan jempol saja lewat layar smartphone, beres semua urusan terkait SIM.

Aplikasi tersebut merupakan bentuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.

Baca juga  Syarat Bikin SIM Terbaru Lebih Rumit, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi?

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara online.

13 Proses Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Aplikasi SINAR

Sekarang perpanjang SIM tidak perlu ke SIM Keliling

Sebagaimana diutarakan di atas tadi, dengan menggunakan aplikasi SINAR, kamu bisa melakukan proses perpanjangan SIM online dengan mudah dan efisien.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon
Baca juga  Ada Dispensasi Perpanjang SIM Saat Tahun Baru 2022

9 Cara Pembuatan SIM Baru Secara Onlie Lewat Aplikasi SINAR

Aplikasi SINAR

Uji praktek masih tetap di lakukan di Satpas SIM

Tak hanya mempermudah dalam memproses perpanjangan SIM online, tapi dengan aplikasi SINAR ini kamu juga bisa melakukan proses pembuatan SIM A atau SIM C baru.

Hanya saja, ada perbedaan alur atau cara dalam pembuatan SIM baru ini. Pemohon SIM bisa melakukan pendaftaran, ujian teori dan pembayaran secara online.

Sementara, untuk ujian praktek pemohon SIM baru tetap harus mengunjungi Satpas SIM untuk melakukan ujian praktek.

Berikut adalah caranya:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik

Buat kamu yang mau tahu informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika