Hai, sobat Moladin! Beberapa waktu lalu kalian pasti dengar riuhnya motor chopper Presiden Jokowi yang dinilai melanggar peraturan lalu lintas karena banyak modifikasi di sana-sini. Sebenarnya modifikasi motor kesayangan kalian sah-sah, sob, cuma ada beberapa hal yang tidak boleh dirubah.
Kalau kalian sembarangan modifikasi motor, sobat Moladin bisa kena tilang senilai Rp 24 Juta. Apalagi jika polisi menilai kalian melakukan modifikasi yang berbahaya bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Aturan ini ada di Pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sob.
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelam, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimasud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000”.
Namun jangan sedih, masih ada beberapa hal yang bisa dimodifikasi dari motor kalian, sob. Ini dia beberapa hal yang harus kalian perhatikan mengenai aturan modifikasi motor supaya bebas dari tilang, baca baik-baik ya!
Aturan Modifikasi Motor Menurut Polisi
1. Dilarang Utak Atik Rangka
Siapa diantara sobat Moladin yang suka utak-atik rangka ini supaya motor kesayangan terlihat unik. Tapi jangan dilakukan ya karena hal ini dilarang sama UU, sob. Rangka motor adalah syarat utama pendataan motor karena terdapat nomor seri di dalamnya.
2. Dimensi Motor Harus Sesuai
Maksudnya dimensi di sini adalah panjang, lebar, sama volume motor ya, sob. Soalnya di STNK dan BPKB kalian sudah tercatat dimensi motor langsung dari pabrikan motor. Kalau ukurannya tidak sama dengan dokumen bisa berabe.
3. No, No, No, Dilarang Merubah Kapasitas Mesin
Jangan mengubah kapasitas mesin ya, sob. Memang sih bore up mesin itu bikin motor lebih bertenaga, namun sayangnya hal itu tidak sesuai sama peraturan, sob.
[product product=”Yamaha Fino 125″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Fino_125_2070_76316_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-fino-125-matic-air-cooled-4-stroke-sohc-125cc” price=”Dp Hanya 500Ribu” button=”Ajukan Di Sini”]
4. Berubah Warna
Apalagi yang ini, sob. Kalau di STNK kalian warnanya hitam ya harus hitam juga warna motor kalian. Jangan sembarangan ngecat motor pakai warna lain kalau tidak mau ditilang ya.
5. Mengganti Knalpot Jadi Lebih Bising
Aturan modifikasi motor paling penting nih! Biasanya nih, sobat Moladin mengganti knalpot bawaan dengan knalpot racing kan. Hayo ngaku! Sayangnya knalpot dengan suara bising itu dilarang, sob, karena berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Pernah ada suatu kasus lho yang ditangkap gara-gara knalpot bising disuruh dengerin suara knalpot motor sendiri selama dua jam. Mau, sob?
6. Mengganti Suara Klakson
Aturan modifikasi motor selanjutnya adalah tentang mengganti suara klakson ini juga sama kasusnya dengan knalpot bising, sob. Mengganti suara klakson ternyata juga tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Jadi jangan coba-coba mengganti klason motor kalian dengan klakson “Oom Telolet Oom”. Tidak boleh!
Jadi mengubah alias modifikasi itu tidak mengubah apapun yang sudah tertulis di surat-surat kendaraan ya, sob. Ini berarti kalian masih bisa menambah aksesori lain asalkan tidak mengubah dimensi motor, seperti box yang tidak lebih lebar daripada stang motor.
Kalau kalian benar-benar ingin merubah tampilan motor kesayangan, berarti kalian harus ganti STNK yang disesuaikan dengan modifikasi yang baru. Motor yang sudah dimodifikasi itu juga harus sudah mendapatkan uji tipe dari dinas perhubungan ya, sob.
Itu dulu informasi dari Jinny, sob. Selalu hati-hati di jalan dan patuhi peraturan lalu lintas ya, sobat Moladin!