Kamis, Maret 28, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Bayar Pajak di Aplikasi Signal Samsat, ada Biaya Tambahan?

by Tigor Sihombing
Singkatan yang ada di STNK

Mungkin saat ini kamu sedang mencari tahu soal bayar pajak mobil dan motor di aplikasi Signal Samsat. Aplikasi ini memang dibuat untuk memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak atau memperpanjang STNK secara online, tanpa harus datang ke kantor samsat. 

Aplikasi Signal samsat juga bisa dimanfaatkan untuk Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring. Ini juga didukung dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI), E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja). Jadi beberapa instansi sekaligus sudah memberi pengesahan yang membuatnya jadi benar-benar resmi.

Aplikasi Signal Samsat berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja. Didukung pula oleh PT Bomba Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.

Dengan adanya Aplikasi Signal Samsat ini kamu tidak perlu lagi datang ke kantor samsat. Cukup daftarkan diri dan data kepemilikan mobil dan motor kamu, maka pengesahan STNK tahunan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja. Kemudian yang terpenting, tanpa perlu antri atau menunggu.

Menariknya semua dapat kamu lakukan hanya melalui smartphone. Saat ini Apliaksi Signal Samsat sudah dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 15 (lima belas) Provinsi/wilayah antara lain :

1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Bali
7. Provinsi Sumatera Barat
8. Provinsi Riau
9. Provinsi Kep Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provinsi Bengkulu
12. Provinsi Sulawesi Selatan
13. Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Provinsi Sulawesi Barat
15. Provinsi NTB
16. Provinsi Lampung
17. Provinsi Kalimantan Barat
18. Provinsi Kalimantan Selatan
19. Provinsi Sumatera Selatan
20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sulawesi Tengah
24. Provinsi Aceh
25. Provinsi Sumatera Utara
26. Provinsi Gorontalo
27. Provinsi Sulawesi Utara

Baca juga  Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Jogja 2023, Online Pakai HP!

Berapa Biaya Transaksi di Aplikasi Signal Samsat?

Aplikasi Signal Samsat

Ada biaya di luar pembayaran pajak dan SWDKLLJ untuk perpanjang STNK secara online sebesar Rp 10 ribu.

Adapun transaksi pembayaran saat ini dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain: Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas. Namun kira-kira, adakah penambahan biaya ketika kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal Samsat.

Mengutip laman berita Samsat Digital dikatakan ada biaya di luar pembayaran pajak dan SWDKLLJ untuk perpanjang STNK secara online. Besarannya yaitu Rp 10 ribu.

Dikatakan di sana biaya Rp 10 ribu tersebut adalah untuk biaya perawatan, utamanya karena Polri menggandeng pihak ketiga atau swasta. Dengan biaya tersebut, perawatan aplikasi Signal tak perlu menggunakan kas negara.

Cara Pakai Aplikasi Signal

Aplikasi Signal Samsat

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah. Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

Pengguna aplikasi Signal Samsat dapat mengunduh aplikasi ini di Android Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional. Perlu diketahui, aplikasi di platform iOS masih dalam tahap pengembangan.

Baca juga  Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi

Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:

1. Verifikasi wajah

Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan. Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

2. Verifikasi e-mail

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah. Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

3. Verifikasi nomor telepon

Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

Tujuannya, memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan. Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.

Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir. Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, kamu dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

Baca juga  Insentif Mobil Baru Kembali Digaungkan, Tunggu Kemenkeu

Cara Bayar Pajak Melalui Signal

Aplikasi Signal Samsat

Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah.

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
2. Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
3. Pilih opsi pengiriman atau tidak
4. Dapatkan kode bayar
5. Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah.
6. Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
7. Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal
8. Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Kamu dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.

Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Demikian ulasan terkait pengenalan Apliaksi Signal Samsat dan cara penggunaannya. Kiranya ulasan ini bisa mempermudah kamu dalam urusan pembayaran pajak kendaraan atau STNK.

Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika