Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Beda Fitur Lampu Hazard Motor Honda dan Yamaha

by Reza Agis Surya Putra
Fitur lampu darurat

Jika kamu pengguna motor, pasti tahu fitur lampu hazard atau lampu darurat. Kehadiran teknologi ini salah satunya untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

Sejatinya, lampu hazard diperuntukan sebagai alat penghantar informasi antar pengendara. Ketika lampu darurat ini menyala, maka pengendara lain bisa sigap dan waspada akan adanya potensi kecelakaan akibat tabrakan.

Fitur ini sendiri, awalnya hadir untuk kendaraan beroda empat. Lalu di jaman sekarang fitur ini pun ramai hadir di sejumlah motor.

Nah, sekarang kita akan mengulas bedanya fitur lampu darurat yang ada di motor Honda dan Yamaha. Simak bahasan berikut:

Fitur ESS di Motor Honda, Aktif Otomatis

Fitur lampu darurat

Fitur lampu hazard antara Honda dan Yamaha berbeda

Dua pabrikan motor asal Jepang yakni, Honda dan Yamaha hadirkan lampu hazard pada sejumlah motor terbaru mereka. Hanya saja di pabrikan berlogo sayap, fitur ini punya teknologi lebih canggih dan disebut sebagai Emergency Stop Signal (ESS). Sedangkan pada skuter matik lansiran Yamaha fitur ini tetap disebut sebagai lampu hazard.

Baca juga  Kunci Motor Hilang? Simak 6 Hal yang Harus Dilakukan

Sama seperti yang diutarakan diatas, fitur ini pun sama-sama sebagai alat pengirim informasi antar pengendara di jalan raya. Saat dalam keadaan darurat dua sisi lampu sein motor ini menyala secara berkedip berbarengan.

Meski demikian, selain beda penyebutan nama fitur. Cara pengoperasian fitur ini pun juga ternyata berbeda pada Honda dan Yamaha.

Pada sepeda motor Honda, fitur Emergency Stop Signal ini akan menyalakan lampu darurat secara otomatis. Pemicunya adalah pengendara melakukan rem mendadak pada kecepatan tertentu.

Ketika melakukan pengereman mendadak maka dua sisi lampu sein akan menyala dan berkedip di kedua sisi yakni, kanan dan kiri. Menurut keterangan Honda, kecepatan yang ditoleransi agar ESS aktif adalah di atas 50 Km/jam. Jadi, pengereman mendadak dibawah kecepatan toleransi itu tidak akan menyebabkan lampu darurat menyala.

Lampu ini, tentunya sebagai penanda kepada pengendara lain dibelakang bahwa telah terjadi sesuatu yang tidak beres pada kendaraan didepannya.

Sementara, lampu hazard yang diusung oleh Yamaha masih menggunakan cara kerja manual. Ketika tejadi sesuatu yang tidak beres, pengendara bisa mengaktifkan hazard melalui tombol yang ada di panel sebagai penanda bagi pengendara lainnya di jalan raya.

Baca juga  3 Ciri-Ciri Fuel Pump Motor Rusak, Bikers Harus Tahu

Sebagai contoh, misalnya saat motor mengalami masalah ban bocor, mesin mogok atau masalah lainnya. Maka pengendara bisa menyalakan hazard pada motornya.

Lampu Hazard Sering Disalahgunakan

Fitur lampu darurat

Banyak pengendara salah gunakan fitur lampu hazard

Sayangnya, fitur lampu hazard seperti di motor Yamaha yang bisa dinyalankan secara manual, rawan penyalahgunaan. Seringkali kita lihat di jalan ada sepeda motor yang menyalakan lampu darurat sepanjang perjalanan.

Kebanyakan, tujuan menyalakan lampu sein kanan dan kiri kedap-kedip itu ketika sedang touring. Sering pula pengguna motor mengaktifkannya karena sedang terburu-buru, sehingga butuh perlakukan khusus.

Padahal fungsi lampu hazard bukanlah untuk itu. Terlebih tidak boleh diaktifkan sambil berkendara.

Sebagaimana diketahui, penggunaan lampu hazard sendiri sejatinya diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Baca juga  Penyebab Motor Ngempos Saat Digas dan Cara Mengatasinya!

Dari kutipan peraturan itu tentunya bisa kita ambil kesimpulan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat darurat dan kondisi kendaraan berhenti.

Nah, itu tadi beda fitur lampu darurat di motor Honda dan Yamaha. Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika