Berapa Denda E-Tilang? Ini Penjelasan Lengkapnya

by Gugus Senjaya
lokasi kamera tilang elektronik

Sekarang kita mengenal Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau akrab sebagai E-Tilang. Apa itu? Banyak pula yang belum tahu, berapa denda e-tilang?

Tilang elektronik adalah sistem yang sudah berlaku nasional, tepatnya di 12 provinsi sejak 23 Maret 2021. Pengaplikasiannya didukung penggunaan CCTV.

Bertujuan memudahkan polisi saat menentukan pelanggaran di jalan raya. Sistem E-Tilang memungkinkan pemantauan kendaraan bermotor dilakuan dari monitoring room.

Petugas akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pemilik kendaraan yang tercatat. Dalam surat itu terdapat pula perintah untuk melakukan pembayaran denda akibat pelanggaran lalu lintas. 

“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (24/3/2021).

Meski demikian, petugas di jalan raya juga tetap berhak memberi tilang pada pengendara yang melanggar. Hanya saja E-Tilang yang sudah berlaku penuh di sini untuk pembayaran dendanya. Walau demikian ke depannya, polisi tidak perlu lagi melakukan tilang di jalan. 

Lalu berapa denda E-Tilang yang harus dibayar oleh pengendara mobil dan motor? Bagaimana proses pembayarannya? Untuk jawabannya, simak bahasan berikut:

Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya

berapa denda e-tilang

ilustrasi : Petugas Memantau CCTV E-Tilang Di Ruang Control NTMC Polri.

Lalu berapa denda E-Tilang yang harus dibayar oleh pengendara motor atau mobil ketika melakukan pelanggaran lalu lintas? Sebenarnya sama dengan tilang biasa.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rinciannya:

  • Denda paling besar dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berapa denda E-Tilang untuk pelanggaran ini. Sesuai pasal 281, pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda terbanyak Rp1 juta.
  • Bila pengendara memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia. Merujuk pasa 288 ayat 2, maka hukumannya dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan. Bisa juga denda E-Tilang paling banyak Rp250 ribu.
  • Jika melanggar rambu lalu lintas, hukuman untuk pengendara adalah E-Tilang paling banyak Rp500 ribu. Dapat pula dikenakan pidana kurungan palign lama 2 bulan. Hal ini sesuai Pasal 287 ayat 1.
  • Hukuman bisa dijatuhkan ke pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Sesuai pasal 287 ayat 5, pidana kurungan paling lama 2 bulan. Opsi lain denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Berkendara tanpa melengkapi diri dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Pelanggaran ini merujuk pasal 288 ayat 1, kena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Kalau kendaraan yang kamu tunggangi tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan, bisa kena pidana berdasar pasal 280. Hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, bisa kena pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Hal ini sesuai Pasal 293 ayat 1.
Baca juga  Korlantas Polri Akan Tambah Puluhan Ribu Kamera ETLE!

Berapa Denda E-Tilang untuk Motor?

berapa denda e-tilang

Pengendara motor juga bisa terkena E-Tilang

Pengendara motor juga bisa kena e-tilang. Pelanggarannya antara lain mulai dari tidak pakai spion, tidak pakai helm, tidak menyalakan lampu utama, dan lain-lain. Lalu pertanyaan berapa denda e-tilang untuk motor? Berikut rinciannya:

  • E-Tilang juga bisa diberlakukan untuk kamu yang mengendarai motor tanpa spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Melihat Pasal 285 ayat 1, besaran denda E-Tilang untuk ini paling banyak Rp250 ribu. Bisa juga terkenda pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  • Khusus pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional, baik pengemudi dan penumpang bakal kena E-Tilang. Berapa denda E-Tilang untuk pelanggaran ini? Maksimal Rp250 ribu. Dapat pula menjalani pidana kurungan paling lama 1 bulan. Sesuai Pasal 291 ayat 1
  • Pengendara motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, bisa terkena hukuman. Denda maksimalnya Rp100 ribu. Sementara untuk kurungannya 15 hari. Hal ini merujuk Pasal 293 ayat 2.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu juga masuk pelanggaran. Besaran denda E-Tilang untuk ini paling banyak Rp250 ribu. Lalu untuk pidana kurungannya paling lama 1 bulan. Sesuai Pasal 294.
Baca juga  Catat! Pengendara Sepeda Motor yang Langgar Lalu Lintas Bakal Terekam ETLE

4 Besaran Denda E-Tilang untuk Mobil

CCTV E-Tilang

Denda E-Tilang untuk mobil cukup beragam

Buat pengendara mobil berapa denda e-tilang yang bisa dikenakan? Jawabannya sama saja dengan tilang pada umumnya. Beberapa pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik antara lain:

  • Penggunaan sabuk keselamatan wajib untuk pengemudi dan penumpang di dalam mobil. Kalau dilanggar, sesuai pasal 289 maka besaran denda E-Tilangnya paling banyak Rp250 ribu. Kemudian untuk pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  • Bila kamu sebagai pengendara mobil tidak mempersiapkan perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, peralatan pertolongan pertama, juga dapat dipidana 1 bulan kurungan atau paling banyak Rp250 ribu. Hal ini diatur pasal 278.
  • Denda juga berlaku untuk pengendara yang kondisi mobil tidak memenuhi persyaratan. Misalnya tidak menggunakan spion, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dan sebagainya. Berapa denda E-Tilangnya? Sesuai pasal 285 ayat 2, menanti hukuman berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4 Prosedur Membayar Denda E-Tilang

cctv untuk e-tilang

CCTV berguna sebagai kepanjangan tangan polisi dalam memantau e-tilang

Jika kamu mendapatkan E-Tilang, pada dasarnya cara pembayaran dendanya tidak jauh berbeda dengan tilang biasa. Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengurus E-Tilang, yaitu:

1. Memeriksa surat E-Tilang

berapa denda e-tilang

Contoh surat E-Tilang

Pengendara yang terekam CCTV melanggar peraturan lalu lintas akan mendapatkan surat E-Tilang. Surat ini dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia.

Baca juga  Penerapan ETLE Mobile dan Bedanya dengan ETLE Statis?

Di dalam surat tersebut, kamu akan menemukan foto bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, link dan kode referensi, serta lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran. Periksa terlebih dahulu E-Tilang tersebut untuk memastikan keabsahannya.

2. Melakukan konfirmasi

tilang-elektronik-begini-prosedur-dan-cara-membayarnya

Bukti pelanggaran lalu lintas

Setelah menerima surat E-Tilang, kamu wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara yang bisa dipilih, yaitu cara online atau cara manual. Secara online, kamu bisa mengunjungi situs www.etle-pmj.info. Dalam tahap ini ketahui pula berapa denda E-Tilang kamu!

Secara manual, kamu bisa mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE. Untuk melakukan konfirmasi, pelanggar hanya memiliki waktu sekitar 5 hari.

3. Mendapatkan bukti pelanggaran

berapa denda e-tilang

Kisaran denda E-Tilang

Setelah itu, kamu akan mendapatkan surat tilang berwarna biru yang merupakan bukti terjadinya pelanggaran. Di dalamnya, terdapat kode BRI virtual yang merupakan kode pembayaran melalui BRI.

4. Membayar denda

cara bayar e-tilang

E-tilang kini sudah berlaku, pembayaran lebih mudah.

Langkah selanjutnya adalah langsung membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang yang ditentukan sesuai jadwal. kamu harus membayar besaran denda E-Tilang secepatnya supaya tidak menumpuk. Kalau lupa dibayarkan, denda akan ditagihkan pada saat pemilik kendaraan membayar pajak di SAMSAT.

Cara membayar besaran denda E-Tilang dapat dilakukan melalui berabgai channel Bank BRI. Mulai dari langsung ke Bank via teller, ATM, mobile banking, internet banking, sampai dengan EDC. 

E-Tilang Mencegah Korupsi

tilang-elektronik-roda-dua-berlaku-februari-denda-rp-750-ribu

E-Tilang mencegah uang denda disalahgunakan oleh oknum

Kehadiran E-Tilang bukan cuma memudahkan masyarakat Indonesia dalam membayar denda akibat pelanggaran. E-Tilang juga dimaksudkan supaya mencegah korupsi. Diharapkan, uang denda bisa langsung masuk ke kas negara. Tidak melalui perorangan.

Jadi tidak perlu khawatir lagi ya, uang denda E-Tilang bakal dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, kamu wajib membayar kalau memang melakukan kesalahan. Lebih terpenting lagi, sebaiknya jangan lakukan pelanggaran di jalan raya.

Berkendara tanpa pelanggaran, berarti meminimalkan potensi kecelakaan. Tidak hanya untuk sendiri, tapi juga pengguna jalan lain.

Nah, pertanyaan mengenai berapa denda E-Tilang kini sudah terjawab. kamu tidak perlu bingung lagi jika tiba-tiba menerima surat yang berisi pelanggaran saat berkendara. Semoga informasi tentang E-Tilang ini bermanfaat bagi kamu!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika