Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Berapa Lama STNK Keluar dari Dealer? Ini Jawabanya

by Deni Ferlindungan

Konsumen mobil baru kerap bertanya-tanya, kira-kira berapa lama STNK keluar dari dealer. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga pelat nomor tentunya dinantikan setiap pemilik kendaraan.

Tujuannya tentu agar bisa segera mengendarai mobil yang baru saja dibeli, bersama kerabat atau sanak keluarga. Biasanya kepengurusan STNK dealer punya jangka waktu yang berbeda-beda.

Tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK dan juga plat kendaraan bermotor, mobil baru yang kalian beli dilarang untuk dikemudikan di jalan raya.

Selain itu, biasanya dalam kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor ada beberapa perbedaan. Umumnya dibedakan proses pembuatannya terdiri dalam dua jenis, yakni Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Bagi kalian yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit secara lokal alias produksi dalam negeri. Sementara CBU didatangkan secara utuh dari luar negeri untuk pasar Indonesia. Untuk kendaraan CKD biasanya lebih cepat proses SNTK keluar dibanding yang CBU.

Lalu tepatnya berapa lama STNK keluar dari dealer baik untuk mobil CBU dan CKD? Menjawab pertanyaan tersebut Moladin pun langsung menggali dari sumber yang tepat, Sob!

Berapa Lama STNK Keluar dari Dealer?

Berapa lama stnk keluar dari dealer?

Kira-kira berapa lama STNK keluar dari dealer? Berikut jawabannya

Sejatinya proses pengurusan dokumen kendaraan tidak membutuhkan waktu yang lama. Jadi ketika kalian bertanya berapa lama STNK keluar dari dealer, jawaban singkatnya yang pasti tidak sampai memakan waktu yang lama.

“Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit,” ujar CEO Auto2000, Martogi Siahaaan.

Martogi menjelaskan, “Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit”.

Baca juga  9 Penyebab Mobil Brebet Saat Digas, Bikin Tidak Nyaman

Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja. Nah, yang perlu digarisbawahi kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja.

Mengingat masih banyak konsumen yang belum menyadari bahwa proses pembuatan dokumen kendaraan dihitung saat mobil diterima ke tangan pembeli.

Padahal, proses pengurusan dokumen kendaraan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung. Setiap wilayah di Indonesia menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi biasanya tidak terpaut jauh.

Terkait dengan berapa lama STNK keluar dari dealer, menurut pihak Kepolisian Republik Indonesia. Proses pengurusan dokumen kendaraan sejatinya tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Proses pembuatan STNK dan BPKB biasanya tidak memakan waktu lama. Jika prosesnya terlampau lama, bisa jadi hal itu dikarenakan dealer yang menahan pengajuan dokumen,” jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.

Lebih lanjut Martinus menambahkan, “Kemungkinan bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak. Sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer.”

Ia pun turut mempertanyakan, kenapa beberapa pemilik kendaraan sangat lama mendapatkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, maupun plat nomor kendaraan.

“Perlu diklarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagaimana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi: Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  2. Surat Izin Mengemudi;
  3. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
  4. Tanda bukti lain yang sah.
Baca juga  3 Cara Mengetahui Kena Pajak Progresif Motor dan Mobil

Jadi buat kalian yang punya kendaraan baru, baik mobil maupun motor. Sebaiknya jangan pernah memaksakan diri untuk berkendara dalam kondisi surat-surat yang tidak lengkap!

Mengurus Dokumen Kendaraan Secara Mandiri

Syarat perpanjang STNK

Ketika bertanya berapa lama STNK keluar dari dealer? Sejatinya tergantung kebijakan setiap daerah

Tak hanya kalian perlu mengetahui berapa lama STNK keluar dari dealer. Sebenarnya, proses pengurusan surat-surat kendaraan bisa dilakukan secara mandiri.

Sejumlah pabrikan, khusus agen pemegang merek (APM) mobil Eropa menjajakan produk mereka dengan harga off the road, atau dengan banderol tanpa pajak.

Beda dengan pembelian dengan harga on the road, kendaraan yang kalian beli belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan.

Ketika membeli, konsumen tidak langsung mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB atau pelat nomor).

Jadi kalian harus melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengna biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing. Pun begitu, biasanya konsumen akan dibantu oleh tenaga penjual dealer.

Biar nggak penasaran, berikut ini Moladin akan memberikan informasi mengenai syarat pendaftaran untuk kendaraan baru:

Syarat Mengurus Dokumen BPKB, STNK dan TNKB Kendaraan Baru

syarat perpanjang stnk

Mengurus surat-surat kendaraan bermotor bisa dilakukan secara mandiri

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Faktur kendaraan bermotor
  5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.
Baca juga  13 Tips Merawat Mobil, Agar Tidak Cepat Rusak!

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

  • Fotokopi akta pendirian atau perubahannya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan
  • Fotokopi identitas penerima kuasa
  • Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak
  • Faktur kendaraan bermotor
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.

Proses pengesahan dokumen dan registrasi umumnya membutuhkan waktu satu hingga tiga hari kerja. Selanjutnya pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.

Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Bila semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.

Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, syarat ini mutlak bagi siapa pun. Tidak ada pembeda antara mobil mewah atau biasa, pun juga dengan orang kaya atau miskin.

Sementara mengenai data identitas yang tercantum di dalam KTP merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian, yang sedang ingin membeli mobil baru. Maupun yang sedang menunggu surat kendaraan selesai diurus.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika