Biaya Bikin dan Perpanjang SIM 2020 – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan legalitas yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun roda empat. Sebab, bila tidak memiliki namun sudah melintas di jalan raya itu melanggar aturan lalu lintas. Para pemiliki SIM juga sudah teruji baik secara psikologis juga rohaninya. Bahkan kini sudah hadir Smart SIM yang berikan kemudahan pengendara. Pasalnya, bisa dijadikan alat transaksi elektronik.
Namun, demi kepraktisan banyak dari mereka yang lebih memilih untuk menggunakan jasa calo saat sedang melakukan bikin dan perpanjang SIM di 2020 ini meski harganya terbilang tak lazim. Padahal, biaya pembuatan dan perpanjang yang resmi tidaklah mahal dan prosesnya tidak lama alias cepat. Berikut biaya bikin dan perpanjang SIM 2020, beserta tes yang wajib di ikutinya.
Pemohon SIM 2020 Wajib Lulus Tes Psikologi
Bagi Anda pemohon SIM di tahun 2020 ini wajib lulus tes psikologi lebih dulu. Peraturan ini memang belum lama dijalankan, dan rencananya bakal berlaku secara Nasional. Tes Psikologi sendiri dalam pembuatan SIM ternyata punya tujuan. Tidak lain untuk mengetahui tingkat emosi pemegang SIM. Tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan yang terakhir adalah stabilitas emosi.
Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan disebutkan bahwa salah satu persayaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik sehat secara jasmani atau rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan cara materi tes yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain: kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Baca juga:
- Tes Ini Jadi Syarat Pemohon SIM, Ketahui Supaya Bisa Lulus
- Urus Perpanjang SIM Jadi Mudah, Asalkan Punya Ini
- Ujian Praktik SIM C dengan E-Drive, Tetap Bisa Nembak?
Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM 2020
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjang SIM atau membuat sebaiknya hindari calo. Karena pada dasarnya biaya bikin dan perpanjang SIM 2020 terjangkau, dibanding dengan menggunakan jasa calo yang memang terkenal mahal. Biayanya tidak sampai Rp 200 ribu.
Seperti diketahui, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 perihal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negeara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya bikin dan perpanjang SIM terbagi beberapa jenis:
1. Biaya penerbitan SIM baru:
- Penerbitan SIM A 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp120.000
- Penerbitan SIM C Rp100.000
- Penerbitan SIM Internasional Rp250.000
2. Biaya perpanjang SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
So, buat Anda pengendara kendaraan bermotor roda dua jangan lupa pastikan bahwa SIM yang Anda bawa belum habis masa berlakunya. Dan buat yang belum memiliki, segeralah bikin sebab ini merupakan syarat wajib bagi pengendara bermotor. Keep Safety! Patuhi segala rambu lalu lintas yang berlaku, dan jadilah pelopor keselamatan berkendara.
Baca juga: