Kamis, April 18, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Bolehkah Tidak Ikut Sidang Tilang?

by Harsya Fikmazi
Tidak Ikut Sidang Tilang

Pernah kena tilang, tapi ingin tidak ikut sidang tilang? Hal ini biasa terjadi, lantaran sidang dikenal sebagai proses yang cukup menyita waktu.

Maka dari itu, banyak pemilik mobil atau motor yang justru menghindari sidang tilang. Lalu bagaimana nasib Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh pihak kepolisian?

Untuk urusan yang satu ini jangan khawatir. Ketika kamu ditilang oleh petugas, semua berkas yang disimpan oleh petugas nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di wilayah tersebut. Jadi jangan beralasan untuk tidak mau ditilang dan melakukan ‘aksi damai’ dengan petugas kepolisian. Selain hal tersebut tidak dianjurkan, tindakan itu juga tidak terpuji karena melakukan aksi suap kepada petugas.

Biasanya, pelanggar sudah merasa kerepotan dan terbayang bagaimana repotnya untuk menjalani proses sidang tilang. Padahal, jika diikuti sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa ada bantuan dari calo prosesnya sangat mudah. Kamu hanya perlu mengikuti petunjuk dan bertanya kepada petugas di Pengadilan Negeri mengenai alurnya.

Dalam surat tilang yang kamu terima dari petugas kepolisian, tertera perihal kapan dan di mana kamu harus mengambil dan melakukan sidang tilang. Proses dari saat kamu ditilang sampai ke pengadilan, biasanya berjarak sekitar 14 hari kerja. Sedangkan Pengadilan Negeri yang akan menunaikan sidangnya, tergantung di mana petugas kepolisian menilang pengendara tersebut.

Lalu pada saat hari H kamu sedang ada kesibukkan yang tidak bisa ditinggalkan, apakah surat-surat kamu yang disita oleh petugas tadi akan hilang? Atau kamu akan dapat surat panggilan lagi untuk datang ke sidang berikutnya?

Tidak Ikut Sidang Tilang, Bukan Masalah

tidak ikut sidang tilang

Tidak ikut sidang tilang, berkas masih dilimpahkan ke Kejari

Saat kamu tidak bisa mengikuti sidang tilang, secara otomatis nantinya berkas SIM atau STNK tersebut akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri di mana kamu di tilang. Setelah berkas tersebut dilimpahkan, justru prosesnya akan semakin mudah untuk mengambil surat-surat yang disita oleh petugas.

Saat pengambilan surat-surat kelengkapan berkendara di Kejari, kamu tidak akan dihadapkan pada proses sidang lagi. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri tidak bisa melangsungkan sidang dan hanya membacakan putusan yang sudah diberikan oleh Pengadilan Negeri.

Di Kejaksaan Negeri kamu hanya perlu mendengarkan putusan yang sudah diketuk saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri. Berdasarkan beberapa informasi yang kami himpun, ketika kamu tidak ikut sidang tilang, maka akan ada denda yang diberikan.

Seperti yang diutarakan oleh Roni, yang belum lama mengalami tilang dan harus mengurus sendiri sidang tanpa menggunakan jasa calo. Menurutnya memang saat datang ke Pengadilan Negeri banyak calo yang menawarkan jasa agar bisa lebih cepat. Tapi ia enggan karena harga yang ditawarkan juga terpaut jauh dan ia ingin mengurusnya seorang diri.

“Kalau yang kemarin saya ikutin, enggak ribet sih sebenarnya. Memang banyak calo di luar yang menawarkan untuk dibantu. Tapi saya enggak mau. Sekalian pingin tahu juga gimana caranya ikut sidang tilang,” buka Roni.

Mengenai proses di dalam Pengadilan Negeri, Roni, menjelaskan hanya melewati beberapa tahap mulai dari awal sampai akhir. Dan waktu untuk mengurusnya juga tidak terlalu lama.

“Jadi pas datang ke Pengadilan, saya tanya sana-sini dan disuruh ke loket. Dari loket itu, saya menyerahkan bukti surat tilang dari polisi kan, tinggal aja di situ suratnya. Nanti kalau sudah giliran kita, dipanggil namanya dan langsung di hadapin sama meja yang sudah ada petugas. Ditanya tentang kesalahannya, dan dia langsung menyebutkan besaran dendanya,” beber Roni.

Surat Kelengkapan di Kejari Harus Tetap Diambil

Tidak ikut sidang tilang

Tidak ikut sidang tilang, tetapi berkas harus tetap diambil di Kejari

Meskipun kamu bisa memilih untuk tidak ikut sidang tilang, karena satu dan lain hal, tapi bukan berarti bisa menyepelekan hal ini. Kamu juga harus selalu tertib menaati peraturan lalu lintas dan tata tertib di persidangan.

Dengan informasi ini, kamu bisa tidak ikut sidang tilang di Pengadilan Negeri, dan langsung menuju ke Kejaksaan Negeri. Tapi, kamu tetap diharuskan untuk datang secepatnya sesuai tanggal yang berlaku di surat tilang.

Pasalnya, untuk berkas-berkas SIM atau STNK yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri ke Kejaksaan Negeri dan tersimpan dalam waktu yang lama atau sampai tiga tahun, maka pihak Kejari memiliki langkah lain dengan memutuskan untuk menghancurkan surat-surat yang sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas. Ini adalah sebuah ketentuan dari Kejari untuk memusnahkan barang-barang tersebut.

Hal ini dikarenakan khawatir data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, maka Kejari akan memusnahkannya.

Nah, dengan informasi ini mungkin kamu masih lupa untuk menebus surat-surat kendaraan yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ayo cepat ditebus agar tata tertib perjalanan kamu lebih nyaman.

Jangan lupa, kalau memang ditilang oleh petugas, jangan mengajaknya berdamai, ikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia ya. Semoga informasi seputar tidak ikut sidang tilang ini bisa membantu kamu. Pantau terus Moladin untuk mengetahui berbagai hal seputar dunia otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika