Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

BPKB Asli atau Palsu? Begini Cara Membedakannya

by Baghendra Lodra
BPKB Motor

Moladin – Demi menghemat biaya dan mempersingkat waktu, masyarakat sepertinya lebih memilih untuk memiliki kendaraan pribadi dibandingkan harus menggunakan kendaraan umum.

Terlebih lagi jika sering melakukan perjalanan jauh dalam jangka waktu yang terbilang singkat. Inilah mengapa hampir semua lapisan masyarakat kini memiliki kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor demi kelancaran mobilitas sehari-hari.

Namun, tidak hanya kendaraan baru, jual beli kendaraan bekas sepertinya kian hari kian meningkat peminatnya. Penyebab utamanya tentu saja harganya yang lebih murah dibandingkan dengan harga kendaraan baru dengan kondisi yang masih bisa dikatakan sangat baik.

Hal lain yang turut menjadi pertimbangan adalah Anda tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk menunggu sampai surat kendaraan selesai dan bisa langsung memakai kendaraan tersebut setelah proses jual beli selesai.

Sayangnya, tidak selamanya penjual kendaraan bekas dapat dipercaya. Canggihnya teknologi membuat tindak kriminal semakin sering terjadi. Jual beli mobil pun kini bisa dilakukan secara online melalui platform sosial media atau e-commerce.

Kemudahan dan kecanggihan inilah yang lantas dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak penipuan. Apalagi kalau bukan penipuan dokumen kendaraan, salah satunya yang sering sekali ditemui adalah BPKB.

Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Bagaimana Caranya?

sampul bpkbHal pertama bisa perhatikan bagian sampulnya

Memang benar, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam soal surat-surat kendaraan, termasuk orisinalitasnya. Tentu saja, mereka inilah yang menjadi sasaran empuk sindikat penipuan jual beli kendaraan bekas. Namun, sekarang ada cara mudah untuk Anda mengenali mana BPKB yang asli dan tiruan alias palsu. Bagaimana caranya?

Baca juga  10 Motor Listrik di Indonesia Terbaru 2019. Tertarik?

1. Perhatikan Sampulnya

Bagian pertama yang harus Anda perhatikan untuk mengecek keaslian BPKB kendaraan bekas yang dibeli adalah bagian sampulnya. Jika bagian sampul depannya tampak mengilap, berarti BPKB kendaraan tersebut asli. Sementara BPKB yang tiruan atau palsu memiliki sampul yang lebih buram dan terlihat kusam.

2. Amati Hologramnya

Setelah bagian sampul, sekarang Anda perlu memeriksa orisinalitas hologram yang tercetak pada BPKB. Angkat ke sumber cahaya, dan perhatikan apakah hologram yang tercetak pada BPKB berubah menjadi kekuningan. Jika iya, berarti BPKB kendaraan tersebut adalah palsu. Pasalnya, BPKB asli memiliki hologram berwarna abu dan tidak akan berubah ketika diterawang.

3. Lihat Nomor Serinya

Nomor seri BPKB bisa Anda temukan di bagian bawah hologram. Adanya nomor ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengategorikan pemilik dari kendaraan berdasarkan daerah asal atau domisilinya. Sayangnya, beberapa nomor tidak bisa Anda deteksi sendiri, karena memang sifatnya rahasia dan hanya diketahui oleh pihak Korlantas.

4. Jangan Lupa, Identitas Pemilik Kendaraan Tak Boleh Luput dari Perhatian

Lalu, bagaimana membedakan identitas pemilik kendaraan di BPKB asli dan palsu? Coba cek di bagian identitas kendaraannya. Biasanya, jika BPKB kendaraan yang Anda beli ternyata palsu, data identitas kendaraan akan berubah, sementara pada identitas aslinya tidak. Penipu akan menghapus data identitas kendaraan dan mencetak ulang. Jika Anda tidak yakin, bawa saja ke Korlantas, petugas mampu melihat perbedaan di bagian ini.

Baca juga  Yamaha All New R15 Makin Sporty, Tampil Dengan Tiga Warna Baru

5. Buka BPKB di Halaman 14

Ada apa di halaman 14 BPKB Anda? Tentu saja lambang Korlantas sebagai lembaga resmi yang menerbitkan BPKB kendaraan bermotor. Lantas, apa yang perlu diperhatikan pada lambang Korlantas ini? Coba cermati, apakah lambang tersebut terlihat jelas?

Faktanya, lambang Korlantas tidak akan begitu kentara jika Anda tidak menyinarinya dengan sinar ultraviolet. Selain lambang Korlantas, akan tampak pula bermacam angka dan huruf. 

Selanjutnya, coba raba area tersebut. Meski tidak terlalu kentara tanpa bantuan sinar ultraviolet, Anda masih bisa merasakan lambang Korlantas dengan merabanya.

Pasalnya, lambang Korlantas di BPKB memang sengaja dicetak timbul. Bedanya dengan BPKB kendaraan palsu ada pada lambang Korlantasnya. Jika BPKB kendaraan itu palsu, lambangnya tidak timbul, tetapi tercetak rata ketika Anda merabanya.

 

Hati-Hati, Harga Murah Tak Selalu Menjadi Jaminan

bpkbJangan sampai tertipu dengan BPKB murah

Menilik tingginya angka penipuan berkedok pemalsuan surat kendaraan baik BPKB maupun STNK, sudah sepantasnya Anda berhati-hati ketika hendak melakukan transaksi. Terlebih jika Anda membeli kendaraan bekas, karena angka penipuan tertinggi justru pada transaksi jual beli kendaraan second.

Tidak ada larangan bagi setiap orang yang ingin membeli kendaraan bekas. Namun, Anda tentu harus sangat selektif dan teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen pelengkapnya, terutama keaslian BPKB dan STNK kendaraan tersebut.

Baca juga  Honda Revo, Motor Bebek yang Nyaman Buat Harian

 

Pasalnya, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kedua dokumen penting tadi tidak ubahnya seperti kendaraan bodong, dan ini termasuk ke dalam tindak pidana.

Kendaraan bodong diibaratkan sebagai kendaraan hasil curian. Sayangnya, Anda tentu saja tidak mengetahui dari mana asal mula kendaraan bekas yang hendak dibeli.

Jika memang terbukti Anda membeli kendaraan hasil curian dengan BPKB dan STNK palsu, ancaman dari kepolisian adalah hukuman kurungan selama empat (4) tahun, sesuai dengan KUHP Pasal 55 subpasal 480 tentang Penadah Hasil Curian. Pastinya, Anda tidak mau hal ini terjadi, bukan?

Oleh karena itu, selalu lakukan pengecekan nomor mesin berikut nomor rangka kendaraan bekas yang ingin dibeli. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah nomor kendaraan tersebut sudah diblokir atau belum oleh Samsat karena terbukti terlibat dalam tindak kriminal. Selalu teliti dan berhati-hati sebelum bertransaksi, ya!

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika