Cara Balik Nama Mobil – Salah satu hal yang perlu dilakukan saat membeli mobil bekas adalah mengurus balik nama mobil. Jika belum, Anda akan kesulitan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya, syarat membayar pajak adalah menunjukkan KTP yang sama dengan nama pada dokumen kendaraan. Ini berarti Anda harus meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Daripada repot, solusi paling efektif adalah mengurus balik nama kendaraan segera mungkin. Bukan hanya dapat membayar pajak dengan mudah, nama Anda pun resmi tercatat pada dokumen kendaraan bermotor. Baik itu di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu, bagaimana cara balik nama mobil dengan benar? Apa saja syaratnya? Berapa biaya yang perlu dikeluarkan? Berikut ulasannya.
Ketahui Cara Balik Nama Mobil untuk Menghindari Pajak Progresif
Kalau kamu sebagai penjual mobil bekas, balik nama juga perlu ditekankan ke pembeli. Alasannya, kalau mobil yang telah terjual itu tetap pakai nama kamu, maka kemungkinan pajak progresif mengintai. Terlebih, kamu sudah membeli mobil lain sebagai pengganti.
Peraturan pajak progresif tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Bunyi aturan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu, terkena pajak progresif.
Ada pula syarat lanjutan untuk kena pajak progresif adalah nama dan alamat kepemilikian kendaraan bermotor harus sama. Kemudian kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, wajib sejenis. Misal punya dua mobil. Bukan satu mobil dan satu motor.
Menariknya lagi, tarif pajak progresif akan semakin tinggi kalau kendaraan yang kamu punya semakin banyak. Sebagai contoh, yang diterapkan di wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
Pajak untuk kendaraan pertama dua persen. Kemudian peningkatan tarif pajak progresifnya untuk kendaraan selanjutnya adalah 0,5 persen. Dengan kata lain, mobil kedua kena 2,5 persen, ketiga 3 persen, keempat 3,5 persen, dan seterusnya.
Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan
Untuk melakukan balik nama pada STNK mobil, dokumen yang harus dipersiapkan tidak jauh berbeda dengan dokumen saat balik nama motor. Persyaratannya antar lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembelian atau kwitansi pembelian. Kwitansi ini ditandatangani di atas materai Rp6.000.
Kalau sudah selesai balik nama STNK, selanjutnya kamu bisa lakukan balik nama BPKB. STNK yang baru tersebut merupakan salah satu syarat balik nama BPKB mobil. Jadi, STNK dengan nama pemilik lama tidak lagi dibutuhkan.
Selain itu, untuk melakukan balik nama BPKB, Anda juga harus menyertakan fotokopi KTP, fotokopi BKPB asli, fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil, dan fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Usai keduanya dilakuakan: balik nama STNK dan BPKB mobil, maka selesai sudah proses balik nama. Mudah bukan? Kalau kamu ingin tahu detailnya tahapan demi tahapan. Kami membahasnya di bawah ini.
Cara balik nama STNK mobil
Jika STNK masih menggunakan nama pemilik nama, Anda akan kesulitan mengurus kembali jika seandainya STNK hilang. Maka dari itu, segeralah melakukan balik nama STNK mobil.
Kalau kamu bingung caranya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Hal pertama adalah siapkan seluruh persyaratan seperti disebutkan sebelumnya. Kemudian, kamu bisa mengikuti prosedur ini:
1. Datanglah ke SAMSAT
Tahapan pertama, kamu wajib datang ke lokasi Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Jangan lupa untuk membawa seluruh persayarat yang sudah disiapkan.
Khusus kamu yang tinggal di Jakarta, bisa langsung cek alamat SAMSAT terdekat via online. Caranya dengan masuk ke laman http://bprd.jakarta.go.id.
2. Cek Fisik Kendaraan
Ingat, cek fisik kendaraan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan yang dibalik nama. Mereka akan mencatat hasil berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.
Setelah selesai, lembaran hasil cek fisik diserahkan ke petugas loket tes fisik kendaraan. Ada biaya administrasi yang perlu dikeluarkan. Jangan lupa pula fotokopi lembaran tersebut. Tujuan fotokopi hasil tes fisik untuk bejaga di tahapan balik nama BPKB mobil.
3. Datang ke Loket Pendaftaran Balik Nama
Datanglah ke loket pendaftaran Balik Nama dan isi formulir yang diberikan. Tunggu sesuai antrean hingga dipanggil oleh petugas. Lakukan pembayaran biaya daftar balik nama. Setelah itu kamu boleh pulang. Meski begitu, proses belum selesai.
4. Kembali Lagi ke SAMSAT
Sekitar 2 hingga 5 hari kemudian, Anda harus datang kembali ke SAMSAT. Tunjukan dokumen serta lembar tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama. Selanjutnya, Anda wajib membayar pajak di loket pembayaran setelah menerima pemberitahuan dari petugas.
Setelah semua tahap itu selesai, Anda hanya perlu menunggu petugas menyerahkan STNK yang sudah selesai dibalik nama. Langkah seperti ini tidak hanya kamu lakukan ketika balik nama STNK mobil, tapi juga balik nama STNK motor.
Baca juga:
Cara balik nama BPKB mobil
Cara balik nama mobil khusus BPKB berbeda dengan balik nama di STNK. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
- Anda harus datang ke Polda sambil membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Di loket, isi formulir balik nama BPKB yang diberikan oleh petugas.
- Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Masih di kawasan yang sama, biasanya ada loket BRI khusus untuk pembayaran biaya balik nama BPKB.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran BBN BPKB yang harus diisi dengan data kendaraan.
- Sebelumnya, Anda mendapatkan stiker dari petugas yang harus ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah lengkap.
- Kemudian, serahkan formulir tersebut serta semua dokumen ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang berisi informasi waktu pengambilan BPKB.
- Pada waktu yang telah ditentukan, ambil BPKB di Polda. Jangan lupa untuk membawa tanda terima serta fotokopi KTP sebagai syarat pengambilan.
4. Biaya Balik Nama
Lalu, berapa biaya balik nama mobil yang harus dibayar? Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Di Jakarta, misalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dibebankan adalah 1% dari harga beli mobil.
Selain itu, ada biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlahnya sekitar Rp925.000. Biaya lain adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Ada pula biaya pendaftaran sebesar Rp75.000-Rp100.000.
Nah, inilah cara balik nama mobil yang perlu Anda lakukan, baik STNK maupun BPKB. Ingat, dokumen ini harus diurus segera karena datanya akan dihapus secara nasional jika STNK mati. Jika persyaratan dokumen telah lengkap dan biaya tersedia, proses ini akan sangat lancar. Selamat mencoba!