Sabtu, Juni 22, 2024
Banner-Wuling-Cloud-EV

Cara Ganti Plat Motor Online, Mudah!

by Tigor Sihombing
Cara Ganti Plat Motor Online

Kali ini Moladin akan mengulas cara ganti plat motor online. Mungkin sebagian dari kamu yang memiliki kendaraan motor sudah waktunya harus mengganti plat motor. Nah asyiknya di era perkembangan digital ini, kegiatan mengganti pkat motor ini bisa dilakukan secara online.

Melalui platform perpanjangan STNK online yang disediakan oleh kantor Samsat, pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan cek fisik tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.

Kemudahan akses melalui layanan online telah membawa banyak manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor. Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, kamu dapat menyelesaikan proses administrasi kendaraan dengan lebih praktis dan efektif.

Berikut adalah panduan praktis untuk memudahkan kamu dalam proses administrasi kendaraan.

Persyaratan Ganti Plat Motor Baru

image764

Sebelum memulai proses penggantian plat motor, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. STNK Asli dan Fotokopi: Menunjukkan bahwa kendaraan Anda terdaftar secara resmi.
  2. KTP Asli dan Fotokopi: Sebagai identitas sah pemilik kendaraan.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: Untuk verifikasi kepemilikan kendaraan.
  4. Kendaraan yang akan Diperpanjang STNK-nya: Harus hadir saat proses administrasi dilakukan.

Langkah-langkah Perpanjangan STNK Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memperpanjang STNK tahunan secara online:

  1. Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional: Tersedia di Play Store atau App Store.
  2. Daftar dan Isi Data: Masukkan data diri serta informasi kendaraan dengan lengkap dan akurat.
  3. Dapatkan Kode Pembayaran: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima kode pembayaran.
  4. Lakukan Pembayaran: Gunakan metode pembayaran yang tersedia dan lakukan pembayaran sesuai nominal.
  5. Terima E-Pengesahan STNK dan E-TBPKP: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-pengesahan STNK dan e-TBPKP melalui email.
Baca juga  Ketahui Besaran Pajak dan Biaya Bikin Plat Nomor Cantik dan Cara Membuatnya!

Dengan memperpanjang STNK secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Pergi ke Kantor Samsat untuk Proses Penggantian Nomor Plat Motor

image765

Jika Anda memilih untuk mengganti plat motor langsung di kantor Samsat, berikut prosedur yang perlu Anda ikuti:

  1. Datangi Kantor Samsat: Sesuai dengan domisili kendaraan Anda.
  2. Antri untuk Cek Fisik Motor: Lakukan cek fisik untuk verifikasi kendaraan.
  3. Validasi Hasil Cek Fisik: Pastikan hasil cek fisik telah divalidasi.
  4. Isi Formulir Pendaftaran STNK: Isi dengan informasi yang diperlukan.
  5. Daftar Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor: Lakukan pendaftaran pembayaran pajak.
  6. Lakukan Pembayaran: Bayar pajak kendaraan dan biaya administrasi lainnya.
  7. Pengambilan Plat Nomor Baru dan STNK: Setelah pembayaran, ambil plat nomor baru dan STNK di loket yang telah ditentukan.

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

image766

Berikut rincian biaya yang perlu kamu siapkan untuk penggantian plat motor:

  1. Ganti Plat Nomor Kendaraan: Rp 60.000.
  2. Pajak Kendaraan Motor: Sesuai nominal di STNK.
  3. Penerbitan BPKB Baru atau Ganti Kepemilikan: Rp 225.000.
  4. SWDKLLJ atau Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000.
  5. Penerbitan STNK Baru atau Ganti: Rp 100.000.
  6. Cek Fisik Kendaraan: Rp 10.000 – Rp 20.000.

Cara Perpanjang STNK 2024

pentingnya bawa STNK fisik
Ada dua jenis perpanjangan STNK: tahunan dan 5 tahunan.

Selain cara mendaftar plat nomor online, berikut Moladin sampaikan juga cara melakukan perpanjangan STNK. Hal yang tidak kalah penting, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca juga  Ini Alasan Pentingnya Bawa STNK Fisik Saat Perjalanan Mudik dan Balik Lebaran 2024

Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan wajib memiliki dan memperpanjang STNK setiap 5 tahun. Ada dua jenis perpanjangan STNK: tahunan dan 5 tahunan.

Berikut adalah syarat-syarat terbaru dan prosedur perpanjangan STNK pada tahun 2024.

Syarat Perpanjang STNK 2024

Untuk memperpanjang STNK tahunan, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika kendaraan atas nama perusahaan, sertakan juga NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP.
  4. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain. Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus di atas kop surat perusahaan, ditandatangani oleh pemberi kuasa, dan dicap perusahaan di atas materai, beserta KTP pemberi kuasa.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, berikut dokumen yang diperlukan:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. Kartu identitas asli (KTP, SIM, KK, atau Paspor) dan fotokopi 2 lembar. Untuk instansi pemerintah atau badan usaha, sertakan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.
  4. Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik di Samsat.

Cara Perpanjang STNK 2024 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  2. Daftarkan kendaraan dengan membawa semua persyaratan.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
  4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
  5. Serahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket.
  6. Bayar pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
  7. Terima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
  8. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga  Beli Motor Baru? Jangan Lupa Blokir STNK Lama!

Cara Perpanjang STNK Tahunan

  1. Datangi kantor Samsat terdekat.
  2. Isi formulir perpanjangan STNK.
  3. Serahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
  4. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mendapatkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  5. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  6. Tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan).
  7. Ambil STNK (Pengesahan).

Cara Perpanjang STNK Tahunan Online

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, pilih menu ‘Login’ untuk melakukan pendaftaran.
  3. Isi data diri dan informasi lainnya seperti nomor polisi, identitas kendaraan, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  4. Setelah data terisi lengkap dan benar, Anda akan mendapatkan kode pembayaran.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  6. Setelah pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari setelah proses pengiriman email.
  7. Bentuk fisik TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat dalam kurun waktu 1 minggu.

Demikian ulasan Cara Ganti Plat Motor Online dan mengganti STNK 5 tahunan. Sima terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika