Cara klaim santunan Jasa Raharja sebebnarnya mudah, asal mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan dokumen.
Sebelum Kamu melakukan klaim santunan Jasa Raharja, maka perlu untuk mengetahui syaratnya terlebih dahulu. Untuk melakukan klaim sendiri sebenarnya tidaklah sulit seperti di bayangan, tetapi Kamu memang harus menyiapkan sejumlah dokumen dan syaratnya berikut ini:
- Surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang seperti kepolisian guna memberitahu secara rinci mengenai kejadian kecelakaan
- Fotokopi KTP dan KTP Korban jika ada korban
- Polis asuransi dari Jasa Raharja yang menjadi bukti apabila Anda merupakan pemegang dan pastikan bawa salinan
- Dokumen tambahan seperti surat keterangan dokter, foto kecelakaan ataupun dokumen medis.
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
Setelah Kamu menyiapkan sejumlah syarat dokumen di atas, maka berikutnya cara klaim santunan Jasa Raharja harus dipahami dengan baik. Berikut ini adalah panduan untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja ini.
Silahkan Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat
Langkah paling awal adalah dengan menghubungi kantor Jasa Raharja terlebih dengan lokasi kecelakaan. Untuk mengetahui alamat dan nomornya, Kamu dapat mencari pada situs resmi dari Jasa Raharja.
Lakukan Pengajuan Klaim
Setelah berhasil menghubungi pihak asuransi, maka dapat segera melakukan pengajuan klaim guna mencairkan. Nantinya, pihak Jasa Raharja akan langsung memberikan petunjuk sekaligus melakukan jadwal pertemuan di kantor.

Mengisi Formulir Klaim
Langkah berikutnya, Kamu akan diminta untuk melakukan pengisian klaim asuransi sekaligus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Setelah proses pengisian selesai, pihak mereka akan melakukan verifikasi sekaligus menilai klaim dari untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
Proses Pembayaran
Jika klaim mendapatkan persetujuan, maka berikutnya adalah melakukan proses pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ataupun cek dan jangan lupa untuk terus memantau status dari klaim.
Sekilas Tentang Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan sebuah jaminan yang disediakan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik di laut, darat maupun udara.
Jasa Raharja sendiri juga mempunyai wewenang guna mengelola asuransi dari setiap pengguna jalan raya baik penumpang transportasi umum, pengguna kendaraan pribadi ataupun pejalan raya. Sesudah korban kecelakaan melakukan klaim asuransi, maka akan memperoleh santunan dari pihak jasa Raharja.
Cara untuk melakukan klaim asuransinya sendiri sebenarnya dapat dilakukan dengan sangat mudah, tetapi memang harus sabar.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.