Mau Dapat Relaksasi Kredit? Ini 3 Ketentuannya

by Deni Ferlindungan
Motor tarikan leasing

Cara Mendapat Relaksasi Kredit – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sempat menjanjikan memberi kelonggaran cicilan (relaksasi kredit) selama wabah virus korona. Program ini berlaku, khususnya bagi pekerja informal seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan.

Mereka dianggap kesulitan memperoleh pemasukan, sehingga tidak mampu untuk membayar cicilan kendaraan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah agar masyarakat mengurangi aktivitasnya di luar rumah selama wabah virus korona.

“Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ujar Jokowi.

Bagaimana cara mendapat kelonggaran kredit tersebut? Berikut pembahasan lengkapnya:

Ketentuan Relaksasi Kredit

kredit-motor-ditolak-cobalah-cek-penyebabnya

Ketahui cara melakukan kredit kendaraan bermotor

Cara mendapat kelonggaran kredit tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK juga diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit berlaku selama satu tahun untuk rakyat kecil. Hanya saja, pemberian jangka waktu tersebut tidak tetap satu tahun. Pada prakteknya bisa bervariasi, disesuakian kesepakatan bank atau leasing.

Baca juga  Pemerintah Dorong Produsen Otomotif Produksi Alat Kesehatan

Poin penting yang harus masyarakat ketahui adalah relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) tidak diberikan ke semua orang. Prioritasnya adalah debitur dengan catatan pembayaran baik setiap bulan. Jadi untuk yang kreditnya macet, jangan berharap dapat kelonggaran!

“Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2020).

Buat Anda yang sedang kredit kendaraan dan ingin memperoleh kelonggaran cicilan, simakt 3 cara mendapat relaksasi kredit, berikut ini:

1. Pemilik Kendaraan Harus Mengajukan Permohonan

cara mendapat relaksasi kredit

Proses pengajuan kredit sepeda motor

Seiring dengan relaksasi kredit yang diberikan pemerintah, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor atau pun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi terlebih ke perusahaan pembiayaan maupun bank.

Langkahnya, Anda harus melengkapi sejumlah data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Permohonan Anda bisa disampaikan melalui online atau e-mail dan situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing. “Tanpa harus datang bertatap muka,” tulis OJK.

Baca juga  Tips Naik Motor Saat Korona, Jangan Asal!

Namun sebagian bank ataupun leasing pun diketahui mewajibkan nasabahnya untuk datang langsung ke cabang-cabang terdekat dari rumah Anda.

2. Data Nasabah akan Diverifikasi Sebelum Mendapatkan Relaksasi Kredit

cara mendapat relaksasi kredit

Aplikasi kredit

Setelah nasabah mengajukan permohonan, nantinya pihak bank maupun leasing akan melakukan assesment atau penilaian. Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi konsumen dan catatan kredit selama ini atau track record sebelum masa relaksasi kredit.

Pihak bank atau perusahaan leasing akan menilai, apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak. Penilaiannya dilihat lewat historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan.

3. Memberikan Restrukturisasi

Beli Motor Cash, Mokas

Beli motor kredit melalui Moladin lebih mudah dan terjangkau

Setelah melalui sejumlah proses di atas,  pihak bank atau perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini yang mempengaruhi berapa lama perpanjangan waktu yang konsumen dapatkan dan jumlah yang dapat di restrukturisasi. Termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang dinilai melalui diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

Baca juga  DFSK Punya Program Layanan Purna Jual Khusus Hadapi Korona

“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait,” demikian tertulis dalam POJK.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika