Jumat, April 19, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Wajib Tahu, 10 Cara Mengurus Pajak STNK yang Mati

by Baghendra Lodra
cara-mengurus-pajak-stnk-yang-mati

Moladin – STNK yang mati tentunya jadi kendala saat Moladiners akan bepergian menggunakan mobil kesayangan. Apalagi di beberapa periode tertentu.

Polisi kerap menggelar razia untuk memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi kendaraan. Tidak mau kan ditangkap polisi gara-gara pajak STNK yang sudah mati. 

Nah, supaya tidak terus-terusan menghambat aktivitas berkendara, berikut ini adalah informasi cara mengurus pajak STNK roda dua yang sudah mati bagi sobat Moladin. 

 

Bayar Pajak yang Tertunda di SAMSAT Terdekat

STNK yang sudah mati artinya sudah waktunya bagi Moladiners untuk bayar pajak motor wajib tiap lima tahun. Selain itu, artinya kalian juga harus mengganti plat nomor kendaraan.  Pilihlah lokasi pembayaran pajak kendaraan (SAMSAT) yang terdekat dari rumah supaya lebih hemat waktu.

Kantor SamsatBayarlah di SAMSAT terdekat

Boleh-boleh saja sih kalian melakukan pengurusan pajak STNK yang sudah mati di kantor Kepolisian atau SAMSAT yang terletak jauh dari rumah, namun kalian juga harus mempertimbangkan efisiensi waktu bukan.

Apalagi di daerah perkotaan lalu lintasnya cukup padat, semakin jauh lokasi pengurusan pajak, maka kalian akan semakin lama terjebak dalam situasi lalu lintas yang padat dan macet. Jadi, lebih baik hemat tenaga Moladiners dengan melakukan pengurusan pajak STNK di kantor terdekat. 

(Baca Juga: Proses Pembuatan STNK Baru)

Lakukan Cek Fisik Terlebih Dahulu

Saat memasuki area SAMSAT yang berada di kantor kepolisian, Moladiners harap membuka helm dan kacamata hitam yang dikenakan. Kemudian mintalah informasi dari petugas jaga terkait area cek fisik kendaraan.

Kalian juga bisa mencari tanda yang mengarah ke Area Cek Fisik Motor. Sebaiknya kalian tidak usah parkir dulu, segeralah menuju area tersebut. Biasanya di sana kalian akan disambut oleh petugas jaga dan langsung melakukan pengecekan motor. 

Cek Fisik KendaraanLakukan cek fisik

Pengecekan fisik kendaraan berlangsung kurang lebih 10 menit, itupun kalau suasana tidak ramai. Petugas biasanya akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dengan sebuah kertas dan pensil, kemudian menyesuaikannya dengan BPKB yang kalian pegang.

Apabila model kendaraan kalian cukup langka, pastikan terlebih dahulu letak nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor kalian supaya petugas pengecekan bisa dengan mudah mendapatkan nomor yang dibutuhkan.

Selanjutnya Moladiners akan dibekali formulir dan surat nomor cek fisik untuk diserahkan ke loket pembayaran. Harap diingat, kalian nantinya akan dikenakan biaya Rp 15 ribu untuk formulir pengecekan fisik ini. Setelah mendapatkan formulir pengesahan cek fisik, sobat Moladin bisa memarkir kendaraan dan langsung masuk ke gedung SAMSAT.

(Baca Juga: Cara Melihat Nomor STNK Motor)

Lakukan Pengisian dan Pencetakan Formulir Pajak

Di dalam gedung SAMSAT kalian biasanya akan diminta mengeluarkan SIM sebagai akses masuk ke dalam gedung. Petugas juga akan memeriksa tas pengunjung.

Baca juga  Review Kawasaki W175, Motor Klasik Nan Cantik!

Sekedar himbauan, jangan membawa barang-barang yang berbahaya saat mengunjungi kantor kepolisian. Salah-salah kalian bisa ditangkap karena membawa barang-barang yang mencurigakan.

Setelahnya, kalian akan menjumpai unit komputer yang dipergunakan untuk mencetak formulir pembayaran pajak. Segera masukkan nomor motor dan informasi lain yang dibutuhkan, kemudian tekan tombol proses, formulir pembayaran pajak kalian pun segera tercetak.

Ambil formulir tersebut dari mesin print dan bergegaslah menuju ke loket penerimaan berkas fisik untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. 

lakukan pengisian formulirLakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak

 

Buatlah Copy dari Seluruh Dokumen dan Bawa ke Loket Cek Fisik

Pastikan bahwa kalian sudah memiliki copy dari halaman informasi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), yakni halaman pertama dan kedua, kemudian salinan dari STNK yang lama, serta KTP.

Jadikan seluruh berkas tersebut menjadi satu dengan urutan STNK asli di bagian depan, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK, baru kemudian fotokopi BPKB. Simpan berkas-berkas ini dalam map yang aman.

Bawa map berisi berkas-berkas tersebut ke loket penerimaan berkas cek fisik. Untuk beberapa daerah biasanya map pengajuan berkas perpanjangan STNK ini hanya tersedia di tempat fotokopi yang terletak di dalam SAMSAT. 

copy seluruh dokumenBuatlah copy seluruh dokumen

Moladiners akan diminta menunggu sebentar di loket ini dan dipanggil kemudian untuk melakukan pembayaran formulir pajak. Setelah membayar biaya formulir, berkas-berkas ini akan dikembalikan beserta sebuat kertas tambahan yang diberi cap ‘daftar ulang’.

(Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Motor)

Isi Surat Keterangan Tidak Ada Perubahan Kendaraan

Moladiners jangan sampai lupa mengisi surat penyataan bahwa tidak ada perubahan pada kendaraan yang akan diregistrasi ulang ini. Surat pernyataan ini bisa didapatkan di SAMSAT secara gratis. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan identitas pemilik, warna, bentuk, dan nomor rangka mesin misalnya.

Kalian hanya perlu mengisi di bagian pemilik kendaraan. Untuk nama pemilik dan alamat, sesuaikan dengan STNK sebelumnya. Kemudian bubuhkan tanda tangan basah di formulir tersebut. 

isi surat keteranganIsi surat keterangan tidak ada perubahan kendaraan

Harap di ingat, penting juga bagi Moladiners untuk membawa peralatan tulis sendiri saat datang ke kantor perpanjangan pajak STNK. Alat tulis yang disediakan biasanya digunakan bergilir dan beramai-ramai sehingga cukup memakan waktu. Apabila kalian membawa peralatan menulis sendiri, tentunya dapat menghemat waktu Moladiners. 

 

Bayar Pajak STNK di Loket Pembayaran Progresif

Apabila berkas-berkas kalian sudah lengkap, kalian bisa segera membayar pajak STNK di loket pembayaran pajak progresif melalui Bank yang tersedia.

Moladiners akan menerima dua lembar bukti bayar, yaitu lembar putih dan lembar berwarna biru. Lembar putih dipergunakan untuk mengambil plat nomor kendaraan dan lembar biru dipergunakan untuk mengambil STNK baru.

Biasanya proses menunggu paling lama adalah di loket ini. Maklum, diperlukan ketelitian dalam menghitung pajak dan saat melakukan pembayaran karena ini adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan laporannya. Jadi yang sabar menunggu antrian ya.

Baca juga  Fabio Quartararo Pecah Telur di MotoGP Catalunya, Raih Podium Kedua

bayar pajakBayar pajak STNK di loket pembayaran

Pihak SAMSAT atau kepolisian sendiri bekerja sama dengan bank masing-masing daerah untuk mempermudah proses pembayaran. Misalnya, apabila kalian berada di DKI Jakarta, maka loket pembayaran yang tersedia bekerja sama dengan Bank DKI. Apabila kalian mengurus pajak STNK yang mati ini di daerah Jawa Timur, maka loket pembayarannya otomatis adalah Bank Jatim. 

Selesai dari sini, maka yang harus kalian lakukan adalah menunggu sampai nama kalian dipanggil untuk mencetak STNK terbaru. Proses pencetakan STNK baru paling lama 15 menit dari proses pembayaran pajak di loket.

Adapun, keseluruhan proses dari cek fisik kendaraan sampai dengan mendapatkan STNK baru biasanya memakan waktu kurang lebih 1 jam. Tidak terlalu lama bukan.

 

Biaya Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Pajak kendaraan bermotor 5 tahunan itu biasanya 50% lebih mahal dari biaya pajak tahunan. Misalnya Moladiners membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sebesar Rp 200 ribu, maka pajak 5 tahunan kurang lebih berkisar Rp 300 ribu.  

Komponen pembayaran pajak ini antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PJB) besarnya kurang lebih 2% dari nilai jual sepeda motor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya administrasi STNK. Kalian juga akan dikenakan biaya penerbitan STNK.

biaya pembayaran pajakBiaya pembayaran pajak 5 tahunan

Perbedaan pajak tahunan dan pajak 5 tahunan memang terletak pada biaya TNKB dan biaya penerbitan STNK. Biaya TNKB ini digunakan untuk membuat dan mencetak plat nomor baru. Sedangkan biaya penerbitan STNK ini digunakan untuk mencetak STNK baru.

Saat membayar pajak tahunan, kalian tidak perlu mengganti kertas STNK bukan, yang diganti setiap setiap tahun hanya kertas pajaknya. Sedangkan saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, kertas STNK ini akan diganti dan biayanya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Sebagai informasi saja, apabila Moladiners memiliki dua buah motor, maka kendaraan bermotor selanjutnya akan dikenakan biaya pajak 0,5% lebih besar dari biaya pajak motor yang pertama.

Sebagai contoh, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pertama hanya akan dikenakan 2% dari nilai jual sepeda motor, sedangkan motor ke dua akan dikenakan PJB sebesar 2,5% dari nilai jual sepeda motor. Pajak ini berlaku progresif bagi kendaraan selanjutnya.

 

Ambil Plat Nomor Kendaraan

Pajak STNK yang sudah terbayar, otomatis membuat kalian memiliki STNK dan plat baru. Proses selanjutnya adalah mengambil plat nomor baru untuk kendaraan kalian.

Lokasinya biasanya di luar gedung, kalian tinggal keluar gedung utama dan carilah tanda pengambilan plat nomor kendaraan. Kalian hanya tinggal memasang plat nomor baru sesampainya di rumah.

Baca juga  [UPDATE INFO] Penyaluran Donasi untuk Korban Bencana di Lombok

ambil platAmbil plat nomor kendaraan

 

Jangan Pakai Calo

Proses pengurusan pajak STNK yang mati sangat mudah, oleh karena itu kalian tidak butuh calo untuk mengurus dan memperbaharui pajak kendaraan kalian.

Ingat ya, Moladiners, menggunakan calo malah bisa melipat gandakan biaya penguruan pajak STNK kalian. Lebih baik uangnya ditabung untuk membayar pajak 5 tahunan ke depan daripada diberikan kepada calo. Atau kalian bisa menggunakannya untuk hal lain, semisal membeli spare part baru.

jangan pakai caloJangan pakai calo

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, proses pengurusan pajak STNK tidak rumit. Kalian hanya membutuhkan dokumen asli dari BPKB, STNK, dan KTP serta salinan dokumennya kurang lebih satu lembar saja.

Apabila kalian tidak tahu urutan prosesnya seluruh petugas SAMSAT dan polisi yang berjaga akan dengan senang hati menjelaskan alur prosesnya kepada kalian. Oleh karenanya jangan buang-buang uang untuk jasa calo.

 

Jangan Sampai Dihapus dari Daftar Regident Ranmor

Pemerintah juga memiliki peraturan bahwa STNK yang sudah mati selama 2 tahun dapat dihapus dari Daftar Regident Ranmor. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74. Bahkan Regident Ranmor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasikan kembali, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 114. 

Maka, penting sekali untuk segera membayar Pajak STNK yang sudah mati, sobat Moladin. Menunda-nunda pembayaran pajak malah akan menambah kesulitan ke depannya.

perpanjangJangan sampai dihapus dari daftar regident ranmor

Saat data kendaraan kalian dihapus dari daftar regident, otomatis status kendaraan kalian saat di jalan raya pun nantinya ilegal karena tidak bisa didaftarkan kembali. 

Dan satu-satunya cara adalah membeli kendaraan baru untuk menghindari status ilegal tersebut. Moladiners, malah akan mengeluarkan dana lebih besar jika dibandingkan membayar pajak 5 tahunan tepat waktu. 

Nah, kalian bisa terhindar dari penghapusan data tadi apabila taat dalam membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu Moladin sarankan, bayarlah pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal yang tertera di STNK kalian. 

Sudah jelas kan caranya mengurus pajak STNK yang sudah mati. Jangan tunda-tunda lagi. Segera bayar pajak kendaraan kalian, Moladiners, dan selalu patuhi peraturan lalu lintas!

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika