Jangan Panik, Begini Lho Cara Mengurus SIM Hilang

by Jinny
Cara Mengurus SIM Hilang

Setiap orang tentu tidak ingin sampai ada hal buruk yang terjadi atau menimpa diri. Salah satu hal yang bikin pusing adalah ketika kita sampai kehilangan tas atau dompet yang berisikan surat-surat penting termasuk SIM. Bisa karena kecopetan, atau mungkin teledor menaruh barang, atau mungkin saja jatuh saat di perjalanan.

Seperti yang diketahui bahwa SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki para pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini pun juga sudah tertuang dalam undang-udang. Siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai kendaraan yang dikemudikan. Jika tidak ada SIM dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mendapat denda atau tilang. Lalu, bagaimana jika sampai kehilangan SIM?

Well, hal pertama yang wajib dilakukan adalah jangan panik. Tetap tenang karena panik hanya akan membuat keadaan makin keruh. Setelah itu, baru urus kembali dokumen-dokumen yang hilang tersebut. Pada ulasan kali ini Moladin akan coba hadirkan informasi soal cara mengurus SIM hilang. Seperti apa sih? Super mudah kok. Intip prosedurnya di sini ya.

Setelah kehilangan dompet atau tas yang berisi surat-surat atau dokumen berharga seperti SIM, KTP, STNK dan lain sebagainya, segeralah datang ke kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Surat kehilangan tersebut bisa digunakan untuk mengurusi SIM yang hilang ataupun dokumen berharga lainnya. Setelah mengurus surat ini barulah urus dokumen-dokumen lainnya.

Baca juga  Inilah Deretan 10 Motor Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!

Proses mengurus surat kehilangan ini pun cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. kamu hanya harus datang ke Polres atau Polsek terdekat dan melakukan laporan kehilangan. Polisi yang bertugas nanti akan menanyakan kronologi kehilangan. Setelah itu, kamu akan dibuatkan surat keterangan yang nantinya akan sangat diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen pribadi lainnya yang hilang.

Cara Mengurus SIM yang Hilang

Setelah surat keterangan kehilangan sudah di tangan, saatnya untuk datang ke SATPAS. Setelah itu, urus SIM yang hilang. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi:

  1. Bawa surat kehilangan dari kepolisian.
  2. Isi formulir pengajuan pembuatan SIM yang hilang.
  3. KTP yang masih berlaku (jika hilang bisa diwakili dengan surat keterangan atau membawa KK)
  4. Fotocopy SIM (jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa).

[product product=”Yamaha Mio S” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_S_9985_81477_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-s-matic-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Setelah semua syarat sudah lengkap, saatnya kamu untuk mengurus SIM yang hilang tersebut. Cara mengurus SIM hilang mirip dengan mengurus SIM baru, bedanya adalah kamu tidak perlu melakukan tes seperti pada saat pertama kali dulu.

  • Langkah pertama adalah buat surat keterangan kesehatan. Ini bisa dibuat di klinik yang ada di SATPAS.
  • Urus asuransi, namun ini bersifat tidak wajib.
  • Lakukan pendaftaran di loket. Setelah itu isi semua formulir dengan lengkap dan jelas.
  • Setelah itu lakukan proses pembayaran untuk SIM hilang. Pembayaran ini dilakukan via BRI. Biaya yang harus dikeluarkan pun tergantung dari jenis SIM yang hilang.
Baca juga  Ingin Tukar Tambah Motor? 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan

Total Biaya Pengurusan SIM Hilang

  • SIM A

Biaya penggantian

Rp. 80.000

Biaya asuransi jiwa

Rp. 30.000

Biaya cek kesehatan

Rp. 20.000

TOTAL BIAYA

Rp. 130.000

  • SIM C

Biaya penggantian

Rp. 75.000

Biaya asuransi jiwa

Rp. 30.000

Biaya cek kesehatan

Rp. 20.000

TOTAL BIAYA

Rp. 125.000

 

  • Setelah melakukan proses pembayaran saatnya untuk menjalani proses verifikasi. kamu tidak perlu melakukan tes seperti saat mengurus SIM baru. kamu bisa langsung mengambil foto, tkamu tangan dan sidik jari begitu proses pembayaran selesai.
  • Proses selanjutnya, kamu akan diminta untuk melakukan proses verifikasi ulang untuk mengecek semua data apakah sudah benar.
  • Setelah proses verifikasi selesai, kamu harus menunggu sampai SIM selesai dicetak. Saat SIM sudah jadi, nama kamu akan dipanggil oleh petugas dan kamu tinggal mengambil SIM di loket.
  • SIM siap digunakan kembali.

Mengurus SIM Hilang

Cara mengurus SIM hilang, memang terbilang mudah dan tidak ribet. Yang harus kamu siapkan dengan lengkap adalah dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai ada yang ketinggalan jika tidak ingin mengulang atau mungkin harus pulang kembali ke rumah. Sebelum berangkat, periksa kembali semua kelengkapan yang dibutuhkan. Jika perlu, siapkan fotocopy beberapa dokumen agar saat sudah di SATPAS kamu tidak perlu kebingungan untuk mem-fotocopy dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga  Pilih Motor Matic atau Manual? Simak Perbandingannya!

Biayanya pun cukup terjangkau. Tidak perlu meminta bantuan calo karena hanya akan meminta biaya yang berkali-kali lipat dari biaya yang tertera. Urus sendiri karena prosesnya sangat mudah kok. kamu hanya diminta untuk bersabar saat antri. Karena itu sebaiknya datang di pagi hari agar tidak perlu antri terlalu lama.

[product product=”Yamaha Mio M3″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_M3_2068_66732_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-m3-matic-air-cooled-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 400.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Semoga informasi cara mengurus SIM hilang ini bermanfaat untuk kamu ya. Memang tidak ada orang yang ingin kehilangan barang atau surat berharganya. Karena itu sebaiknya senantiasa berhati-hati saat membawa dompet atau tas yang berisi dokumen-dokumen penting tersebut. Memang terkadang bukan masalah uang atau biaya yang hilang, namun waktu dan tenaga yang digunakan.

Baca Juga: Syarat & Cara Lengkap Membuat SIM C / SIM Motor

Jangan lupa untuk selalu menantikan berbagai informasi soal motor dan hal lain yang bermanfaat hanya di Moladin.com ya. Ingat motor ingat Moladin.

 

Baca Juga :

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika