Kamis, April 18, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Bagaimana Cara Mengurus Tilang Elektronik? Intip Panduan Berikut Ini, Yuk!

by Jinny
Cara Mengurus Tilang Elektronik

Berkendara di jalanan memang tak boleh sembarangan. Tentunya ada beberapa hal yang harus dipatuhi seperti tidak boleh memainkan ponsel ketika menyetir atau wajib mengenakan helm bagi kendaraan roda dua. Aturan-aturan tersebut semata-mata dibuat untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi.

Bila selama ini, tilang biasanya dilakukan secara langsung alias tatap muka antara polisi dan pengendara yang melanggar. Kini, ada juga tilang elektronik yang dilakukan melalui pantauan CCTV.

Seperti apa ulasan lengkap mengenai tilang elektronik sampai cara mengurus tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas? Yuk, simak ulasannya berikut ini.

 

Apa Itu Tilang Elektronik?

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Sejak November 2018, Direktorat Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Untuk membantu melaksanakan program ini, polisi telah memasang sejumlah CCTV di jalan Sudirman-Thamrin.

CCTV ini nantinya akan mengidentifikasi sekaligus menganalisis jenis pelanggaran, kendaraan, sampai membaca nomor registrasi kendaraan bermotor lewat pelat kendaraan.

Hasil data kendaraan bermotor yang terekam CCTV kemudian akan diverifikasi oleh petugas di back office TMC Polda Metro Jaya. Setelah konfirmasi selesai dan terbit surat konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tersebut lengkap dengan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan via SMS, pos, atau e-mail.

Hingga saat ini, tilang elektronik di Jalan Sudirman-Thamrin hanya berlaku untuk kendaraan bermotor berpelat B. Hal ini dikarenakan sistem ETLE baru memiliki database pemilik motor dan mobil pelat B.

Baca juga  Motor Injeksimu Boros Bensin? Begini Cara Atasinya!

Sementara itu, sejak awal bulan Oktober 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama PT Jasa Marga mulai memberlakukan tilang elektronik di jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berbeda dengan tilang elektronik yang berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin, setiap mobil yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik, tak peduli mobil tersebut berasal dari luar daerah alias bukan berpelat B.

Aturan tilang elektronik yang diberlakukan di jalan tol ini diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan yang terjadi. Adapun salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan tol hingga menyebabkan kecelakaan adalah melanggar batas kecepatan.

 

[product product=”TVS Dazz” images=”https://cdn.moladin.com/motor/tvs/TVS_Dazz_19988_78498_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/tvs/tvs-tvs-dazz” price=”Rp. 585.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

Jenis Pelanggaran Tilang

Supaya terhindar dari tilang elektronik, berikut beberapa jenis pelanggaran yang perlu kamu hindari:

  • Melawan arus
  • Sepeda motor yang bonceng lebih dari satu
  • Tidak menggunakan helm
  • Melanggar aturan ganjil-genap
  • Tidak mematuhi aturan marka dan rambu jalan
  • Menggunakan jalur busway
  • Ngetem, mengangkut, atau menurunkan di sembarang tempat
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menerobos lampu lalu lintas
  • Melampaui batas kecepatan
  • Menggunakan ponsel ketika berkendara
  • Melanggar tata cara parkir dan berhenti
Baca juga  Crutchlow Prediksi Soal Calon Juara, Marquez atau Dovi?

 

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Buat kamu yang baru pertama kali kena tilang elektronik, begini cara mengurusnya.  Setelah menerima surat konfirmasi, kamu wajib memberi jawaban atas surat tersebut melalui aplikasi ETLE-PMJ yang bisa diunduh di Play Store atau lewat web etle-pmj.info.

Kamu akan diberikan waktu sebanyak 5 hari untuk memberi jawaban benar tidaknya melakukan pelanggaran, konfirmasi subjek pengendara, atau memberikan konfirmasi bahwa kendaraan bermotor yang dimaksud telah dijual ke pihak lain, namun belum melakukan balik nama.

Apabila pelanggaran terbukti benar dilakukan, maka setelah membalas konfirmasi, petugas akan mengirim surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran beserta kode pembayaran virtual.

Melalui kode tersebut, nantinya kamu tinggal membayar denda lewat bank, selanjutnya tunjukkan bukti pembayaran ke polisi. Dengan begitu, kamu tak perlu repot-repot mengikuti sidang.

Lain halnya bila kamu merasa tak bersalah atas pelanggaran yang disebutkan, maka kamu dipersilakan mengikuti sidang.

 

Bagaimana Bila Tilang Elektronik Tak Dibayar?

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Meski tilang dilakukan secara elektronik, bukan berarti kamu bisa mengabaikan surat konfirmasi yang telah dikirim petugas, ya. Pada dasarnya, kamu wajib membalas surat tersebut sesuai cara mengurus tilang elektronik di atas.

Bila kamu tak kunjung membalas setelah 5 hari pasca surat konfirmasi dikirim maka STNK milikmu akan diblokir sementara. Sementara itu, bila sudah merespons surat konfirmasi, namun tidak membayar denda hingga 7 hari setelah surat tilang biru dikirim, maka petugas akan melakukan pemblokiran STNK dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga  Jangan Panik, Begini Lho Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah membayar denda dan menyerahkan bukti ke polisi, barulah STNK kamu bisa dibuka blokirnya. Adapun dampak yang akan diterima akibat STNK diblokir adalah tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

 

[product product=”TVS Callisto” images=”https://cdn.moladin.com/motor/tvs/TVS_Callisto_24997_85679_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/tvs/tvs-tvs-callisto” price=”Rp. 668.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Itulah penjelasan seputar tilang elektronik sampai bagaimana cara mengurus tilang elektronik. Sebagai pengendara yang baik, yuk, mulai dari sekarang lebih sadar untuk menaati aturan lalu lintas agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran lalu lintas juga bisa merugikan pengendara lainnya. Apalagi bila sampai merenggut nyawa.

 

Baca Juga :

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika