3 Cara Mobil Tua Lulus Uji Emisi, Lakukan Ini!

by Firdaus Ali
cara mobil tua lulus uji emisi

Berikut akan kami ulas mengenai cara mobil tua lulus uji emisi. Hal ini penting, lantaran bila sampai tidak lulus akan terkena tilang atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Tilang terkait emisi kendaraan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286. Disebutkan bahwa pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus, namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Salah satu wilayah yang sudah menggalakkan uji emisi kendaraan adalah DKI Jakarta. Ini disebabkan meningkatnya polusi udara di lokasi tersebut. Oleh karenanya, untuk menekan polusi udara tersebut pemerintah pusat dan wilayah mulai menggenjot lagi uji emisi untuk semua kendaraan.

“Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi. Baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto beberapa waktu lalu.

Adanya fenomena uji emisi tersebut membuat sebagian pemilik mobil tua khawatir mobil kesayangannya terkena razia uji emisi dari pihak kepolisian. Bukan tanpa alasan, mobil yang rata-rata lansiran 1970 hingga 1990 an yang masih menggunakan karburator dan jarang melakukan perawatan berkala, potensi lulus uji emisinya kecil.

“Mobil tua yang tidak dirawat dengan baik, tentu potensi lulus uji emisinya kecil. Karena kan semuanya masih mekanikal, belum sistem komputer seperti mobil-mobil baru. Untuk mobil tahun segitu kan suplai BBM nya masih pakai karburator, kan harus setting manual, artinya kalau kita setelnya enggak pas ya BBM bisa terlalu boros, itu juga akan mempengaruhi hasil uji emisi,” terang Saiful, salah satu mekanik bengkel Mercy Tiger di Tangerang Selatan (5/9/2023).

Baca juga  Fungsi Fuel Pump dan Cara Merawatnya

Kriteria Mobil dan Motor Bisa Lulus Uji Emisi

cara mobil tua lulus uji emisi

Mobil tua bisa lulus uji emisi kalau dirawat dengan baik

Bicara soal cara mobil tua lulus uji emisi, kamu tentu harus tahu dulu syarat atau kriteria kendaraan yang memiliki emisi baik. Dasarnya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  • Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  • Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
Baca juga  Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cepat dan Murah!

Sebenarnya untuk mobil tua atau di bawah tahun 2007, syarat lulus uji emisi tidak terlalu sulit. Hal tersebut lantaran kriterianya berbeda. Misal untuk mobil bensin di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 7000 ppm. Artinya ambang batasnya kurang lebih setengah dibanding mobil bensin produksi 2007 ke atas.

Begitu juga dengan mobil mesin diesel, untuk tahun tua atau keluaran lawas akan lebih mudah untuk bisa lulus uji emisi. Jadi, jangan terlalu khawatir ya!

Servis Berkala Bisa Bikin Mobil Tua Lulus Uji Emisi

cara mobil tua lulus uji emisi

Lakukan perawatan berkala secara rutin supaya mobil tua bisa lulus uji emisi

Cara mobil tua lulus uji emisi sesungguhnya tidak sulit. Lakukan langkah-langkah di bawah ini dan dipastikan kamu bisa terhindar dari tilang emisi sebesar Rp 500 ribu. 

1. Lakukan perawatan berkala

Pemiliki mobil tua disarankan rutin melakukan perawatan berkala agar kondisi mobil tetap prima. Hal itu untuk mencegah mesin terasa kurang enak, tidak bertenaga, serta bisa menekan kadar gas buang pada mobil.

Perawatan dapat dilakukan dengan membersihkan saringan udara, saringan bensin, saringan oli, tutup distributor pada titik pembagi ke busi-busi, dan cek sistem pengapian. Ganti sparepart fastmoving pada mesin jika memang sudah waktunya, atau ikuti aturan buku panduan.

Baca juga  6 Rekomendasi Derek Mobil 24 Jam, Catat Teleponnya!

2. Cek kompresi pada kendaraan

Jangan lupa cek kompresi kendaraan. Sebab bila yang satu ini bermasalah, bisa menyebabkan kadar emisi gas pada mobil bertambah. Keuntungan memperhatikan part yang satu ini juga bisa menjaga agar kompresi atau Engine Compression Ratio pada ruang bakar mesin tetap baik.

Namun jika mobil sudah bermasalah sebaiknya segeralah membawanya ke bengkel langganan. Hal itu menyangkut campuran udara pada bensin, tekanan kompresi, pengapian, kehausan mesin.

“Biasanya kami akan mendiagnosa terlebih dahulu kerusakan atau masalah yang terjadi pada mesin, agar penanganan spesifik pada bagian yang bermasalah. Karena penanganan masalah kan lebih cepat jika berdasarkan data diagnosa,” pungkas Saiful.

3. Lakukan Uji Emisi Segera Setelah Perawatan Mobil

Saiful juga menambahkan, jika mobil tua telah diperbaiki atau diservis dari bengkel, sebaiknya hari itu juga lakukan uji emisi. Jangan menunda-nunda lusa atau minggu depan. Pasalnya bukan tidak mungkin, di kemudian hari terjadi masalah pada mesin mobil yang membuat emisi gas buangnya jadi tidak terlalu baik

Itulah tadi cara mobil tua lulus uji emisi. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika