Bagi kalian yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis, sebaiknya segera untuk memperpanjang masa berlakunya. Beda alamat pun bukan perkara sulit, karena ada cara perpanjang SIM beda alamat yang bisa kalian terapkan.
Cara perpanjang SIM beda alamat pun tidaklah sulit, asalkan kalian melengkapi segala berkas yang dibutuhkan. Perpanjang SIM pun kini bisa dilakukan di mana saja, karena layanan SIM sudah online.
Daripada penasaran, berikut ini Moladin akan memberikan tips simpel mengenai cara perpanjang SIM beda alamat yang mungkin bisa kalian lakukan.
Pelajari Cara Perpanjang SIM Beda Alamat
Pertama yang perlu kamu ketahui seputar cara perpanjang SIM beda alamat, ini hal biasa. Serta tidak perlu khawatir, lantaran layanan SIM sudah online. Meski alamat sudah berganti ataupun sedang merantau, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat atau tempat domisili yang baru.
Sebagai contoh, alamat di SIM kamu berada di DKI Jakarta, kemudian saat ini bermukim di Surabaya, Jawa Timur. Kamu tak perlu repot-repot untuk kembali ke Jakarta hanya untuk sekadar memperpanjang SIM. Kamu tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah bermukim saat ini, yakni Surabaya.
Namun ada sejumlah syarat yang perlu dilengkapi SIM ya! Jadi ini bagian penting yang perlu kamu ketahui seputar cara perpanjang SIM beda alamat.
Setidaknya ada beberapa hal yang wajib kamu lengkapi. Mulai dari berkas seperti e-KTP, SIM asli, dan sejumlah berkas-berkas lainnya yang memang diperlukan.
Terpenting, kamu tak perlu untuk membawa surat mutasi SIM dari Polres lama. Jangan lupa, masa berlaku SIM wajib masih hidup. Pasalnya jika sudah lewat masa waktunya, harus melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.
Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi terkait cara perpanjang SIM beda alamat meliputi:
- Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
- Membawa SIM asli yang lama
- Surat keterangan sehat jasmani
- Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Setelah semua berkas dipunya, lakukan perpanjangan SIM seperti biasa dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, gerai, atau SIM Keliling. Kamu dapat pula memanfaatkan pendaftaran perpanjangan SIM secara online lewat http://sim.korlantas.polri.go.id.
Begini Tips Mengubah Alamat di SIM
Selain perlu mengetahui cara perpanjang SIM beda alamat, kamu rasanya perlu juga mengetahui cara mengubah data di SIM. Terlebih jika data di KTP sudah berubah dari sebelumnya.
Paling sering terjadi, biasanya alamat tempat tinggal yang sudah berubah, tapi SIM masih pakai alamat lama. Guna menyesuaikan data, seharusnya keterangan alamat pada SIM juga harus diubah. Untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa melakukannya saat perpanjangan masa berlaku SIM.
Tak hanya itu, pemegang SIM juga bisa langsung menggantinya, tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti alamat di SIM, seperti halnya melakukan perpanjang.
Perlu bawa e-KTP terbaru berikut fotokopinya. Selanjutnya, kalian juga wajib membawa keterangan sehat jasmani, serta menyiapkan dana perpanjangan SIM C untuk pengguna sepeda motor senilai Rp 75.000 dan SIM A untuk pengguna mobil sebesar Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Nantinya, alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan SIM.
Ingat Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasar Tanggal Lahir
Terakhir yang perlu diperhatikan selain mengetahui cara perpanjang SIM beda alamat adalah jangan sampai SIM habis baru melakukan perpanjangan. Sebab, jika masa berlaku SIM terlewat, meski hanya 1 hari. Pemilik SIM wajib melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.
Untuk diketahui oleh kamu, masa berlaku SIM kini tak lagi mengikuti tanggal lahir si pemilik SIM. Melainkan mengacu pada tanggal SIM dicetak.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebut masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian dipertegas pula oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Dengan kata lain, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan kalian membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan untuk memperpanjang SIM.
Ketika ingin perpanjang SIM wajib membawa e-KTP, SIM lama, surat sehat, dan juga surat lulus tes psikologi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian. (Denfer)
Baca juga:
- Menakar Kemungkinan Honda Odyssey Facelift ke Tanah Air
- Mitsubishi Pajero Sport Facelift 2021 Sudah Bisa Dipesan
- Bocoran Suzuki XL5, Versi Mewah Karimun Wagon R