Denda terobos lampu merah di jalan raya bisa sampai Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama 2 tahun.
Meski sudah ada tilang elektronik (ETLE), nyatanya masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang masih melanggar lalu lintas, salah satunya adalah menerobos lampu merah.
Tindakan ini jelas sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengendara lain. Sebab bisa menimbulkan kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
Mayoritas kendaraan yang menerobos lampu merah didominasi sepeda motor, dengan beragam alasan klise semisal sedang terburu-buru maupun malas menunggu lampu lalu lintas hingga berubah warna hijau.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jenis Pelanggaran Lain dan Sanksinya
Selain terobos lampu merah di jalan raya, ada beberapa pelanggaran lain yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum pengendara kendaraan bermotor. Diantaranya adalah:
1. Berkendara Tanpa Membawa Surat Kelengkapan (SIM & STNK)
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh setiap pengendara.
Untuk pengendara yang tidak membawa SIM, sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu. Kemudian apabila tidak bawa STNK akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1.
2. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi atau penumpang di mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, sanksinya adalah pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
3. Tidak Pakai Helm
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 291 ayat 1.
4. Tidak Memasang Plat Nomor Kendaraan
Pelanggaran persyaratan teknis kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot pada sepeda motor dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu sesuai Pasal 285 ayat 1.
5. Melanggar Batas Kecepatan
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan berakibat pada pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 5. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.