Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Segini Besaran Denda Tilang STNK Mati, Awas Salah!

by Aryo Yudo Purwanto
efek buruk knalpot bobokan

Ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, biasanya akan dikenakan sanksi. Untuk itu sebaiknya kalian harus tahu denda tilang STNK mati.

Lalu apakah benar pemilik kendaraan akan dibebani denda tilang STNK mati? Untuk menjawab segala pertanyaan tersebut, berikut Moladin akan memberikan sedikit gambaran untuk kalian.

Seperti diketahui, banyak pemilik kendaraan kerap lalai melakukan kewajiban, yakni membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal telat membayar pajak, maka STNK tidak akan berlaku lagi.

Kalau hal ini terjadi, jangan salahkan pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas berupa tilang pada penunggak pajak kendaraan bermotor.

Menurut AKBP Muhammad Nasir, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib perpanjagn STNK setiap tahun.

“Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya,” jelas Nasir seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Lebih lanjut Ia pun menjelaskan, pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi. Otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang. Pihak Kepolisian berhak untuk menilang pengendara dengan STNK yang sudah tidak berlaku.

Besaran Denda Tilang STNK Mati

STNK motor baru

STNK merupakan salah satu sarat sah untuk motor bisa digunakan di jalan raya

Membahas mengenai biaya denda tilang STNK mati, hal ini sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga  Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Simulasinya

Berdasarkan Pasal 288 ayat 1, dijelaskan bagaimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan itu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Tak hanya sebatas itu saja, dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:

Ayat 2: STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor

Ayat 3: STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Nah, gimana sekarang sudah ada gambaran pastinya mengenai denda tilang STNK mati. Bagi pemilik kendaraan, sebaiknya taat membayar pajak sesuai batas waktu yang tertera di dalam STNK.

Baca juga  Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Riau Online Terbaru 2023, Via HP!

Pasalnya, jika tidak membayar tepat waktu pemilik kendaraan bakal dikenakan denda yang tentunya tak sedikit. Belum lagi jika kalian memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, bakal dibebani dengan pajak progresif.

Jangan Anggap Enteng, Pajak Progresif Bisa Membebani Pemilik Kendaraan

Denda tilang STNK mati

Denda tilang STNK mati dikenakan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan

Setelah membahas mengenai denda tilang STNK mati, alangkah baiknya kalian juga mengetahui aturan mengenai pajak progresift kendaraan. Kali ini Moladin akan memberikan gambaran pajak progresif kendaraan untuk wilayah Jakarta.

Mengapa harus tahu mengenai pajak progresif? Karena terkadang pajak progresif membebani pemilik kendaraan ketika membayar pajak tahunan. Hal ini juga yang terkadang membuat pemilik kendaraan enggan membayarkan pajak.

Berdasarkan aturan mengenai pajak progresif, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Untuk kepemilikan kendaraan pertama biasanya dikenakan pajak 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua sebesar 2,5 persen dan begitu seterusnya.

Mengacu pada draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen
  7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen
  8. Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen
  9. Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen
  10. Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen
  11. Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen
  12. Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen
  13. Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen
  14. Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen
  15. Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen
  16. Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen
  17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen
Baca juga  Cara Cek Pajak Kendaraan Semarang Online Terbaru dan Lengkap

Gimana, lumayan pastinya nilai pajak progresif yang kalian harus tanggung. Jika kendaraan yang dimiliki cukup banyak. Semoga informasi mengenai denda STNK mati dan pajak progresif di atas dapat bermanfaat untuk Anda. (Editor: Denfer)

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika