Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Gaikindo: Diskon PPnBm Mobil LCGC Kurang Tepat

by Firdaus Ali
ekosistem kendaraan elektrik

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai diskon PPnBM mobil LCGC kurang tepat. Sebab mobil tersebut bukanlah masuk kategori produk mewah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara dalam diskusi virtual Forwot bersama Gaikindo dan asuransi Zurich pada Rabu (22/12/2021). Menurutnya, mobil LCGC bahkan seharusnya tidak dikenakan tarif PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

“Sudah selayaknya tidak dikenakan lagi PPnBM, jadi konsep pengenaan barang mewah itu dikenakan pada barang atau benda yang diupayakan adanya batasan kepemilikan,” jelas Kukuh.

Kenyataannya, mobil-mobil LCGC saat ini masih kena tarif PPnBM sebesar 3 persen. Hanya saja hingga akhir 2021, produk tersebut mendapat insentif dari pemerintah sebanyak 100 persen. Jadi memang konsumen belum terlalu merasakan efek tarif pajak baru tersebut. 

Sementara untuk produk non LCGC, Kukuh menilai penggunaan PPnBM sudah tepat. Walau begitu, di masa pandemi Covid-19 ini tetap diperlukan adanya insentif atau diskon untuk pajak tersebut. Tujuannya tidak lain agar daya beli konsumen bisa meningkat, sehingga roda industri otomotif bisa berputar cepat.

Baca juga  Perbedaan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

Di samping LCGC, insentif PPnBM 100 persen juga diperoleh oleh mobil lain seperti Honda City hatchback, Brio RS, Mobilio, CR-V 1.5T, BR-V dan HR-V. Sementara untuk Daihatsu ada Rocky, Xenia, Terios, Luxio dan GranMax.

Kemudian untuk merek Toyota ada Vios, Yaris, Avanza, Sienta, Raize dan Rush. Sedangkan untuk Mitsubishi ada Xpander dan Xpander Cross. Selain itu ada pula Nissan Livina. Kemudian Wuling Confero, Suzuki XL7 dan Ertiga.

Insentif PPnBM yang diberikan pemerintah memang sangat berpengaruh di industri otomotif saat pandemi melanda. Terbukti total penjualan mobil sampai bulan November mencapai 790.524 unit, melebihi target yang kita tetapkan sebanyak 750 ribu unit.

“Dari PPnBM DTP potential lost-nya di sisi pemerintah yaitu PPnBM yang seharusnya dibayarkan dan dapat diterima sebagai revenue namun dibebaskan. Tapi ternyata potential gain-nya, hasil yang didapatkan dari bebaskan PPnBM lebih banyak, salah satu indikasinya ada kajian yang dilakukan selama 3 bulan pada Maret sampai Juni, cost-nya itu sekitar Rp 2 triliun, namun gain-nya lebih tinggi itu Rp 5 triliun lebih,” ungkap Kukuh.

Baca juga  6 Kelebihan Daihatsu Ayla Gen-2, Ada Varian ADS!

Aturan Mobil LCGC Terkena PPnBM 3 Persen

diskon ppnbm mobil lcgc

Pasar otomotif bangkit dengan adanya diskon PPnBM

Sebagai informasi, awalnya tarif PPnBM mobil LCGC tidaklah ada. Hal ini yang dibukukan lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/2013. Aturan tersebut tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019, mobil LCGC dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual. Dengan demikian, mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3 persen.

Aturan tersebut berlaku 2 tahun sejak diterbitkan, hingga pada akhirnya pemerintah merilis PP Nomor 74/2021 tentang perubahan atas PP Nomor 73/2021. Namun, di aturan yang berlaku 16 Oktober 2021 tersebut tidak terjadi perubahan poin dalam pasal terkait pengenaan PPnBM mobil LCGC.

PP Nomor 74/2021 pun tampak belum diimplementasikan, mengingat pada saat yang sama pemerintah masih memberlakukan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen sektor otomotif sampai akhir 2021. Hanya saja, ketika itu berlaku maka bukan tidak mungkin harga mobil LCGC pada 2022 akan naik, karena kena PPnBM 3 persen.

Baca juga  Suzuki Karimun Wagon R Terbaru, 1.200 cc dan 7-Seater?

Oleh karena itulah, Gaikindo menilai PPnBM mobil LCGC kurang tepat. Ada baiknya tidak perlu dikenakan sama sekali, seperti di awal kemunculan LCGC. Terlebih ini bukanlah produk mewah. Untuk informasi otomotif menarik lainnya, simak terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika