Jumat, April 19, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Seberapa Murah Harga Mobil Setelah PPnBM Nol Persen?

by Baghendra Lodra
Produk baru suzuki

Tentunya banyak yang berharap harga mobil setelah PPnBM nol persen jadi turun jauh. Alhasil tidak sedikit konsumen yang memutuskan untuk tunda beli mobil, menunggu peraturan ini berlaku pada Maret 2021.

Pertanyaannya, benarkah banderol kendaraan roda empat bakal jadi sangat murah dengan adanya relaksasi pajak? Jawabannya tidak. Terlebih buat kamu yang berharap harga mobil baru jadi cuma setengah harga.

Hal tersebut dikarenakan, PPnBM mobil cuma salah satu faktor dari banyak komponen yang membuat harga mobil jadi mahal. Selain PPnBM, ada asuransi, pajak daerah, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Belum lagi, keuntungan dealer serta sales.

Bila bicara PPnBM, jumlahnya juga tidak terlalu besar. Kalau melihat mobil yang kena relaksasi pajak, hanya kapasitas 1.500 cc ke bawah dan buatan lokal. Maka PPnBM yang dihilangkan, cuma sekitar 10 persen. Besaran PPnBM itu berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019.

“PPnBM hanya salah satu pajak pusat yg dikenakan pada setiap pembelian kendaraan baru. Masih ada PPN dan Pajak Daerah (BBNKB + PKB). Secara perhitungan, PPnBM dikenakan saat serah terima dari produsen ke distributor, jadinya dasar pengenaannya belum termasuk distributor margin, dealer margin. Dengan demikian tidak berarti akan berkurang 10% di harga OTR yg dibayar konsumen,” kata pengamat otomotif, Indra Setiawan pada Sabtu (12/02/2021).

Merujuk pernyataan Indra, sepertinya harga mobil setelah PPnBM nol persen tidaklah turun terlalu banyak. Kemungkinan sekitar Rp 15 jutaan untuk produk yang punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 150 jutaan. Ya, kurang lebih mirip-mirip diskon atau potongan harga.

Oleh karenanya, jangan berharap mobil baru Rp 150 juta akan jadi Rp 75 juta atau setengah harga. Tidak seperti itu aplikasi dari peraturan ini.

Walau demikian, kita harus tetap apresiasi kerja pemerintah terkait relaksasi pajak. Semoga saja ini benar-benar menjadi stimulus yang semakin baik untuk pembelian mobil baru di tengah pandemi virus korona masih terjadi.

Cara Menghitung PPnBM Mobil

harga mobil setelah ppnbm nol persen

Kalau PPnBM nol persen diberlakukan, maka kemungkinan harga mobil baru Avanza 1.3 E AT cuma berkurang 16 jutaan.

Sekali lagi, harga mobil setelah PPnBM nol persen tidaklah dihitung dari harga OTR. Rumus mencari besaran PPnBM ditentukan oleh NJKB dan koefisien bobot.

NJKB bisa dikatakan sebagai harga produksi mobil yang tentunya lebih murah dari harga jual atau OTR. Sementara koefisien bobot merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan.

Ambil contoh Toyota Avanza 1.3 E AT dengan NJKB Rp 159 juta menurut laman samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian koefisien bobot yang ditentukan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020, Avanza sebagai minibus memiliki angka 1,050.

Maka untuk mencari besaran PPnBM digunakan rumus:
– PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak (NJKB x Koefisien Bobot).
– 10% x (Rp 159 juta x 1,050)
– PPnBM = Rp 16,695 juta

Jadi harga mobil setelah PPnBM nol persen khususnya untuk Toyota Avanza 1.3 E AT kemungkinannya Rp 213,9 juta (OTR Jakarta) dikurangi PPnBM Rp 16,695 juta. Maka harga mobil Avanza 1.300 cc tipe E AT bakal menjadi Rp 197,205 juta (OTR Jakarta) setelah relaksasi pajak.

Ingat, harga mobil setelah PPnBM nol persen ini cuma berlaku selama tiga bulan dari Maret 2021. Setelah itu, besarannya bakal berkurang jadi cuma  50 persen. Kemudian berkurang lagi jadi 25 persen pada tiga bulan berikutnya. 

“Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.  Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga,” seperti dikutip dari rilis resmi Kementerian Bidan Perekomomian  Republik Indonesia.

Kalau cuma 50 persen, maka sekitar Rp 8 jutaan untuk Avanza 1.3 E AT. Bila 25 persen, potongannya lebih sedikit lagi yaitu Rp 4 jutaan.

Sebenarnya yang menarik, relaksasi pajak ini juga akan didukung revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Ambil contoh melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.

Apalagi kalau banyak merek mobil menambahkannya lagi dengan diskon-diskon. Barulah harga mobil setelah PPnBM nol persen bakal istimewa untuk menarik pembeli. Dengan demikian, diharapkan memiliki mobil  semakin mudah di tengah kondisi pandemi virus korona.

Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika