Berikut 10 area dilarang parkir untuk kendaraan bermotor. Adapun kalau melanggar, konsekuensinya adalah mobilnya diderek.
Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraph 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”
untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir adalah hal terlarang. Tidak hanya itu, ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib Anda ketahui, yaitu:
- Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
- Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
- Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
- Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
- Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
- Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Sepanjang jalan yang licin.
- Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
- Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Sanksi Parkir Sembarangan
Ada 10 area dilarang parkir untuk kendaraan bermotor. Sebab mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar.
Maka dari itu, bagi pelaku yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selanjutnya, pemerintah juga sudah mengatur mengenai parkir kendaraan. Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.”
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.