ITW Pertanyakan Pengelolaan Uang Denda ETLE, Sebulan Tembus Rp 1 Triliun!

by Firdaus Ali
Pengelolaan uang denda ETLE

ITW (Indonesia Traffic Watch) pertanyakan pengelolaan uang denda ETLE alias tilang elektronik yang selama ini dikenakan Korlantas Polri di berbagai wilayah. Nilai uang tersebut diprediksi tembus Rp 1 triliun per bulan.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mempertanyakan total jumlah Rp1 triliun tersebut berdasarkan data pelanggar 10 juta orang pelanggar ETLE setiap bulan yang diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman beberapa waktu lalu.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam sejumlah pelanggaran di jakarta tembus 10 juta orang per bulan dan menurut Indonesia Traffic Watch (ITW.). Jika tiap pelanggaran harus membayar denda minimal Rp 100 ribu maka pendapatan negara bisa tembus Rp 1 triliun per bulan.

“Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” kata Edison beberapa hari lalu.

Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE akan menerima whatsapp pelanggaran
Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE akan menerima whatsapp pelanggaran

Menurutnya pendapatan yang besar itu bisa didapat dari 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut.

“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab di tengah kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut,” kata Edison.

Sebagai Informasi, dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda, tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.

Pengelolaan Uang Denda ETLE Perlu Dievaluasi

Edison mengatakan jumlah 10 juta pelanggaran lalu lintas itu berasal dari berbagai jenis lainnya seperti dijelaskan Latif di keterangan resminya. Mulai dari melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.

Menurutnya, ini sebagai bukti nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum membaik.

Selain itu, Edison menjelaskan banyaknya penindakan tilang belum memberikan dampak yang signifikan terhadap ketertiban lalu lintas.

kamera etle
Kamera ETLE statis

Untuk itu Edison berpendapat apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan tidak memberikan dampak di jalan raya, Edison meminta segera dilakukan evaluasi. Terlebih jumlah pelanggar terus bertambah besar.

“Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” pungkas Edison. Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika