Jumat, April 19, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Jadwal SIM Keliling Bogor, Awas Salah Lokasi!

by Deni Ferlindungan
cara membuat sim a di satpas

Buat kamu yang berdomisili di Bogor dan ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya melakukan pengecekan jadwal SIM keliling Bogor, Jawa Barat.

Tujuannya tentu akan lebih memudahkan kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Seperti diketahui, Direktorat Polda Kota dan kabupaten Bogor kembali menyelenggarakan layanan untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM.

Dengan kalian mengetahui jadwal SIM keliling Bogor, tentunya kamu tinggal datang ke lokasi atau tempat yang telah ditentukan. Beruntung jika lokasinya tidak jauh dari rumah, kamu jadi bisa menghemat waktu dan tenaga.

Seiring dengan kondisi Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB). Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat juga turut memberlakukan pelayanan perpanjangan SIM keliling online yang berada di enam titik.

Berdasarkan informasi di akun TMC Polres Bogor (@TMCPolresBogor), lokasi serta jadwal SIM keliling Bogor online. Terbagi di sejumlah lokasi, yang tentunya berbeda-beda.

Lokasi serta jadwal SIM keliling Bogor layanan online untuk hari Senin berada di di Mall Cileungsi dari pukul 9.00-12.00 WIB.

Jadwal SIM keliling Bogor di hari Selasa bergeser ke Yamaha Mekar Motor Cibinong. Rabu di Pos Polisi Gadog, Kamis berada Polsek Ciampea, Jumat di Polsek Tamansari dan Sabtu ada di Unit Laka Cibinong, dengan waktu yang sama pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda menjelaskan perpanjangan SIM dalam pelayanan keliling tersebut bisa selesai dalam satu hari.

Baca juga  Cara Membuat SIM C Terbaru Beserta Syarat dan Biayanya

“Betul, perpanjangan langsung jadi hari itu juga,” ungkapnya ketika dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

Layanan Perpanjangan dan Jadwal SIM Keliling Bogor Jadi Satu Lokasi

Jadwal SIM keliling Bogor

Mengenal layanan dan jadwal SIM keliling Bogor

Apabila kalian tidak melakukan pendaftaran secara online, bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM A dan C keliling yang hanya tersedia di halaman kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor.

Lokasinya berada di Jalan KS Tubun No. 21 Kedunghalang, Bogor. Mengenai jadwal SIM keliling Bogor yang satu ini, sejatinya bisa ketahui melalui akun Twitter @PolresBogorKota.

Layanan perpanjangan SIM yang hanya tersedia di Polresta Bogor itu tak lepas dari upaya pemerintah setempat untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19.

Dalam keterangan unggahannya di Twitter, masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, layanan dan jadwal SIM keliling Bogor terakhir diperbarui pada Kamis, 27 Februari 2020 pukul 15.00 WIB di akun yang sama, berada di enam titik yang meliputi Senin dan Rabu berada di Lippo Plaza Keboen Raya pada pukul 9.00-12.00 WIB.

Lalu Selasa di Graha Pena Radar Bogor pukul 9.00-12.00 WIB, Kamis di Yogya Dramaga pukul 9.00-12.00 WIB, Jumat di Lippo Mall Ekalokasari pukul 9.00-12.00 WIB dan Sabtu di Plaza Jambu Dua pukul 9.00-12.00 WIB.

Jadi bagi masyarakat Bogor yang ingin melakukan perpanjangan, sejumlah lokasi SIM keliling di atas ditiadakan dan dipindahkan ke halaman Polresta Bogor selama Pandemi Covid-19 yang belum ditentukan sampai kapan akan berubah.

Baca juga  Cara Membuat SIM A Terbaru dengan Syarat, Biaya, dan Tipsnya

Segera Perpanjang SIM, Dispensasi Akan Segera Berakhir

Tempat perpanjang SIM di Indonesia

Jadwal SIM keliling Bogor perlu kalian ketahui, agar tidak buang waktu dan tenaga

Selain kalian harus mengetahui jadwal SIM keliling Bogor, yang tak kalah penting. Segeralah melakukan perpanjangan SIM.

Pasalnya, pihak kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya hingga 31 Agustus 2020.

Untuk masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang SIM habis masa berlakunya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat memperpanjangnya sebelum tanggal tersebut.

Apabila perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Agustus, dipastikan kalian harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal. Seperti diketahui, dalam kondisi normal, keterlambatan sehari saja, SIM sudah tidak bisa diperpanjang.

Namun, diperkenankan membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur sama seperti pemohon SIM baru. Pemberian dispensasi terkait pandemi ini telah berlaku sejak pelayanan SIM kembali dibuka pada awal Juni 2020.

Untuk kalian pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi perpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Meski pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menunjukkan rencana untuk perpanjangan dispensasi tersebut.

Menurut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Lalu Hedwin, hingga saat ini Satlantas Polri belum memberikan instruksi adanya penambahan waktu dispensasi.

“Terakhir dispensasi 31 Agustus. Hingga saat ini belum ada instruksi apakah diperpanjang atau tidak,” beber Hedwin.

Baca juga  Bikin SIM Pakai Motor Sendiri, Kini Jadi Mudah

Lebih lanjut Ia juga menegaskan, pemberian dispensasi SIM telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM, saat dispensasi diberikan.

“Di Juni dan Juli cukup banyak yang melakukan perpanjangan di wilayah Polda Metro Jaya. Di bulan ini (Agustus) sudah tidak terlalu,” beber Hedwin.

Ketika waktu dispensasi berakhir, Hedwin menjelaskan masyarakat harus membuat SIM dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. “Kalau sudah habis masa berlakunya, buat seperti baru,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa dispensasi berakhir. Agar tidak sulit lagi mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya saat ini menawarkan sejumlah layanan yang bisa dimanfaatkan, mulai dari mendatangi pelayanan Satpas SIM, SIM keliling, Gerai SIM ataupun pembuatan SIM secara online.

Jadi tunggu apa lagi, untuk kalian yang masa berlaku SIM-nya habis. Segera lakukan perpanjangan, agar lebih tenang ketika mengendarai kendaraan. Mengingat SIM merupakan syarat penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat buat kalian, serta tak lupa selalu patuhi lalu lintas beserta aturan yang berlaku.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika