Rabu, April 17, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Jadwal SIM Keliling Depok, Ketahui Sebelum Perpanjang

by Deni Ferlindungan
Ilustrasi layanan SIM keliling (NTMC Polri)

Buat kalian yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sepatutnya melakukan pengecekan jadwal SIM keliling Depok, Jawa Barat terlebih dahulu.

Seperti diketahui, setiap hari kerja Polres Metro Depok menawarkan kemudahan bagi masyarakat. Penggunaan kendaraan bermotor baik roda dua dan empat  yang ingin mengurus SIM.

Dalam hal ini Polres Metro Depok menyediakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang berada di sejumlah lokasi.

Melalui layanan SIM keliling tersebut, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Jadwal SIM keliling Depok tersedia di dua lokasi, yakni di Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Kemudian lokasi kedua di Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Tak hanya bisa melalui layanan bus SIM keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Untuk jadwal SIM keliling Depok, berlangsung pada dua waktu yakni pada pagi hari sejak pukul 08.00 hingga 12.00. Kemudian waktu sore sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Khusus untuk layanan pendaftaran jadwal SIM keliling Depok ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Metro kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjang beserta jadwal SIM keliling Depok dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu. Sementara untuk hari Minggu libur.

Sebagai informasi penting untuk kalian, pelayanan SIM keliling berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan saja. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang sudah lewat masa berlakunya lebih dari satu hari atau lebih dari setahun tidak dapat dilakukan via layanan SIM keliling.

Baca juga  Cara Membuat SIM A Terbaru dengan Syarat, Biaya, dan Tipsnya

Bila berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, sebaiknya kalian datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan. Pasalnya formulir pendafataran sangatlah terbatas.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling. Alangkah baiknya kamu juga mengetahui jadwal SIM keliling Depok, beserta dengan persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan yang Diperlukan Untuk Perpanjang SIM

jadwal SIM keliling Depok

Pelajari sejumlah syarat beserta jadwal SIM keliling Depok

Bukan hanya harus mengetahui jadwal SIM keliling Depok saja. Kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Setidaknya ada enam persyaratan yang wajib kamu lengkapi. Ingin tahu apa saja? Berikut ulasan lengkapnya:

  1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP
  2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
  3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling
  4. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
  5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Sebagai catatan tambahan, ada biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40 ribu.

Prosedur Perpanjang SIM Keliling

lokasi dan jadwal SIM keliling Depok

Ada proses yang membutuhkan identifikasi sidik jari, ketika membuat SIM

Sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah pusat maupun kota Depok. Mempengaruhi jadwal SIM Keliling Depok, mengingat hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona (Covid-19) di Indonesia.

Baca juga  Bikin SIM Pakai Motor Sendiri, Kini Jadi Mudah

Masyarakat khususnya harus membatasi interaksi dengan warga lain, baik itu antar wilayah bahkan antar RT atau tetangga.

Dengan diselenggarakannya PSBB, maka kita jadi tahu apa dan mana saja batasan-batasan yang dapat kita tempuh, termasuk pembatasan perpanjangan SIM.

Seperti diketahui layanan dan juga jadwal SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Jadwal SIM Keliling Depok 2020

Hari

Mobil SIM

Mobil SIM Alternatif

Senin

Villa Cassablanca
Jl. Raya Sawangan

Toko Meubel Serba Indah
Jl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede

Selasa

Eks Ramayana
Jl. Raya Bogor

Toko Meubel Serba Indah
Jl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede

Rabu

Honda Motor Care
Jl. Raya Sawangan

 Giant Bojongsari

Kamis

Pasar Segar Cinere
Jl. Cinere Raya

Kantor Kecamatan Bojongsari

Jumat

Cimanggis Square
Jl. Raya Bogor ( PAL )

Kantor Kecamatan Tapos

Sabtu

Margocity
Jl. Margonda Raya

Taman Bunga Wiladatika, Tapos
( seberang Cibubur Junction )

Minggu

Libur

Libur

Apabila kalian masih bingung untuk melakukan perpanjangan SIM terdekat dari rumah. Bisa menghubungi Kantor Pelayanan Penerbitan SIM Satpas 1221 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok (021) 7720-0440.

Syarat Utama Pembuatan SIM

ujian pembuatan SIM

Proses ujian pembuatan SIM

Buat kamu yang baru akan perpanjang SIM, wajib untuk mengetahui jadwal SIM keliling Depok beserta syarat yang diperlukan. Namun jika kamu baru ingin membuat SIM, sepatutnya mengetahui sejumlah syarat dan proses yang harus kamu lalui.

Baca juga  Di Kota Ini, Bikin SIM Bisa Bayar Pakai Sampah!

Setidaknya ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat SIM A. Kamu pun harus memenuhi seluruh proses administratif yang diperlukan, lho!

  • Usia pemohon haruslah sudah 17 tahun dan memiliki KTP alias Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan.
  • Pemohon haruslah sehat jasmani dan rohani. Ini dibuktikan lewat surat keterangan sehat dari dokter yang dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
  • Pemohon harap berpenampilan rapi saat mendaftar, mengenakan baju rapi dan bersepatu (dilarang mengenakan skamul).
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
  • Membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan SIM yang dibuat.

Jika seluruh syarat yang sudah dibutuhkan kamu dapat penuhi, kamu bisa langsung datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat untuk melakukan pembuatan SIM baru. Seluruh persyaratan buat SIM mobil maupun motor tersebut sepatutnya kamu harus penuhi.

Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, ternyata membuat SIM A baru juga bisa dilakukan secara online. Layanan ini dilakukan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam proses registrasi saja.

Semoga informasi mengenai jadwal SIM keliling Depok dapat bermanfaat buat kalian yang ingin memperpanjang dan juga membuat SIM baru.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika