10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Mobil dan Motor

by Reza Agis Surya Putra
lokasi kamera tilang elektronik

Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai berlakukan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Berikut adalah jenis pelanggaran tilang elektronik yang bisa mengenai para pengendara mobil dan motor.

Jika bicara e-tilang, sesungguhnya tidak ada beda dengan tilang biasa. Pelanggarannya disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Seperti tidak pakai helm, melebihi kecepatan, hingga tidak pakai sabuk pengaman.

Sistem tilang elektronik sendiri diberlakukan di 12 provinsi. Bukan cuma di Jakarta, tapi juga Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Utara, dan Banten. E-Tilang berguna menekan tindakan penyalahgunaan wewenang petugas Kepolisian yang ada di lapangan.

Dengan menggunakan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement, Polisi akan mengambil gambar pakai kamera e-tilang untuk setiap pelanggaran tilang elektronik yang dilakukan oleh pengendara kendaraan di jalan.

Di mana selanjutnya, gambar berikut surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar yang didapatkan berdasarkan data yang ada dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang digunakan.

Baca juga  Korlantas Polri Uji Coba Tilang Berbasis Poin, Ketahui Mekanismenya!

Adapun jenis pelanggaran tilang elektronik dan besaran denda adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  6. Kendaraan tanpa plat nomor yang lengkap. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  8. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  9. Membonceng lebih dari satu. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  10. Pelanggaran jalur TransJakarta. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga  Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pengemudi Tanpa SIM, Canggih!

Mekanisme tilang elektronik

Pelanggaran tilang elektronik

Pelanggar akan tercapture oleh kamera eTLE

Cara pelangaran tilang elektronik dapat dikenakan, lewat perangkat kamera atau CCVT yang secara otomatis menangkap gambar dari mobil dan motor yang ada di jalan. Kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran tilang elektronik ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas selanjutnya mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kalau valid, maka petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (24/3/2021).
 
Konfirmasi dapat dilakukan via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum di Pancoran, Jakarta.

Apabila dalam 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Jika melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas. Kode briva itu digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.

Baca juga  Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang Manual, Semua Pakai ETLE!

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.

Nah itu tadi jenis pelanggaran tilang elektronik dan mekanismenya. Buat kamu yang mau tahu informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika