Kakorlantas Kembangkan Aplikasi Traffic Attitude Record, Ketat Awasi Perilaku Pengendara di Jalan!

by Firdaus Ali
Aplikasi Traffic Attitude Record

Kakorlantas kembangkan aplikasi Traffic Attitude Record untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan penyebab kecelakaan di jalan. Jika tidak ada hambatan, aplikasi ini akan segera meluncur dalam waktu dekat.

“Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Kakorlantas dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata (26/9).

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Baca juga  Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bogor Hari Ini, Pertama di 2023

Kemudian, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tilang Sistem Poin Sudah Diuji Coba di Jawa Tengah

Korlantas Polri sedang mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan penyebab kecelakaan di jalan. Adapun bagian dari pengembangan aplikasi tersebut adalah tilang poin.

Tilang berbasis poin ini sebenarnya sudah pernah diuji coba untuk wilayah Jawa Tengah pada tahun 2022 lalu. Namun tindak lanjutnya memang belum dipublish lagi oleh pihak terkait.

Dalam tilang menggunakan sistem poin tersebut, apabila 12 poin pengendara sudah habis maka SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dicabut.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika