Bingung cari bengkel uji emisi motor di Jakarta? Tenang saja, karena sebentar lagi Kawasaki dan Yamaha bakal memilikinya.
Dengan demikian, pemilik motor masing-masing merek tidak perlu lagi kesulitan cari lokasi yang bisa menangani uji emisi. Cukup datang ke bengkel resmi, maka layanan ini bisa diperoleh.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan dealer atau bengkel yang akan melayani uji emisi. Dan sekarang dalam proses registrasi di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) DKI Jakarta,” kata Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro saat dihubingi via pesan singkat, Selasa (26/1/2021).
Hal serupa juga dibeberkan oleh Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia, Michael C. Tanadhi. Menurutnya pabrikan geng hijau juga melakukan persiapan terkait pelayanan uji emisi di bengkel resmi mereka.
“Kita lagi proses beberapa dealer (bengkel) kita,” beber Michael.
Lebih Baik Terlambat Membuat Bengkel Uji Emisi Motor
Pembuatan bengkel uji emisi motor oleh Kawasaki dan Yamaha, merupakan salah satu bentuk layanan ke pelanggan. Walau sebenarnya agak telat, karena kebijakan uji emisi di DKI Jakarta telah diterapkan sejak 24 Januari 2021.
Bandingkan dengan banyak pabrikan mobil yang sudah memulainya lebih dulu. Setidaknya Honda, Toyota, hingga Daihatsu telah memiliki bengkel uji emisi untuk para pelanggan sebelum kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut berlaku.
Kalau melihat tren yang dibuat oleh pabrikan mobil, maka biaya uji emisi di bengkel resmi akan digratiskan. Catatannya, pemilik kendaraan wajib melakukan servis berkala terlebih dulu. Dengna kata lain, uji emisi dimasukkan dalam layanan servis tersebut.
Semoga saja bengkel uji emisi motor dari Kawasaki dan Yamaha juga melakukan hal serupa. Tujuannya tentu supaya tidak memberatkan konsumen.
Apakah seluruh bengkel resmi Kawasaki dan Yamaha bakal bisa melakukan uji emisi? Kemungkinan tidak. Daftar bengkel uji emisi motor tersebut pun sampai saat ini belum bisa dibeberkan ke konsumen.
“Nanti kalau sudah selesai proses registrasi, baru bisa kami infokan ya,” kata Anton.
Sanksi Bila Motor Tidak Lakukan Uji Emisi
Kewajiban melakukan pengecekan gas buang di Ibu Kota Indonesia, berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020. Disebutkan bahwa kendaraan usia lebih dari tiga tahun, harus lulus uji emisi.
Bila tidak ikut atau tidak lulus, maka ada sanksi yang mengintai. Mulai dari bayar parkir lebih mahal, tidak bisa mengurus perpanjangan STNK motor, hingga kena tilang.
Meski begitu, sanksi uji emisi tersebut kenyataannya belum berlaku sampai sekarang. Hanya saja di kemudian hari, mungkin saja dilakukan, karena memang peraturannya sudah ada.
Ambil contoh untuk tilang karena tidak oleh kepolisian, ini berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasa 285. Sanksi untuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan bukti lulu uji berkala (uji emisi) bakal kena denda maksimal Rp 250 ribu.
Ditambah lagi uji emisi cuma berlaku selama satu tahun. Alhasil tahun depan, kendaraan yang sudah lulus, harus melakukan pengujian ulang di bengkel uji emisi motor.
Untuk informasi terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!