Kenapa Mobil Baru Suzuki Dibekali Alat Pemadam Api Ringan?

by Deni Ferlindungan
masa kedaluwarsa alat pemadam api di mobil

Seluruh mobil baru Suzuki dipastikan bakal dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini dilakukan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) untuk memenuhi regulasi yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Mengacu kepada aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana setiap agen pemegang merek (APM) wajib melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.”

Baca juga  Berikut 5 Hal Penting Sebelum Membeli Mobil Suzuki

“(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”

Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memadamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.

Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

Pasal 10 menyebutkan bila pada saat peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

Bukan Cuma Mobil Baru Suzuki yang Dilengkapi APAR

APAR jadi standar keamanan mobil baru Suzuki

APAR jadi standar keamanan mobil baru Suzuki

Terhitung sejak Januari 2021, seluruh mobil produksi anyar wajib dilengkapi dengan APAR. Hanya saja memang mobil baru Suzuki yang mendapat sorotan paling kuat. Penyebabnya tidak lain, karena Suzuki merupakan pabrikan paling gerak cepat dengan melakukan seremoni peluncuran mobil baru di awal 2021.

Baca juga  Suzuki Indonesia Sinergikan Program Vokasi 111 Guru dari 87 Sekolah

Waktu tepatnya pada 21 Januari 2021, Suzuki meluncurkan Carry Pickup facelift. Di mobil tersebut pun sudah dilengkapi dengan APAR. Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto, mengatakan bahwa dengan adanya APAR pada seluruh unit mobil baru Suzuki ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.

“Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan,” terangnya. 

Dengan mengantongi sertifikat SNI, APAR yang Suzuki gunakan berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.

Penggunaan Dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya. Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.

Baca juga  MikroTrans AC, Angkot Mewah di DKI Jakarta

Selain itu, APAR yang digunakan dalam produk Suzuki juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka. Konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di dealer resmi Suzuki.

“Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan,” tutup Yulius.

Sekadar informasi, letak APAR pada setiap mobil Suzuiki berbeda-beda. Namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang.

Selain New Carry Pick Up, semua model mobil Suzuki dengan VIN 2021 sudah dilengkapi APAR, seperti S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga dan XL7.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika