Jajaran produk kendaraan komersial Isuzu sangat berkontribusi besar terhadap bisnis di Indonesia. Dalam pengembangan produk, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) dikenal cukup piawai menjajakan produk yang sesuai kebutuhan.
Seperti diketahui saat ini begitu banyak kendaraan komersial Isuzu digunakan untuk kebutuhan bisnis masyarakat di Indonesia, mulai dari trailer, pikap, hingga bak kayu untuk mengangkut barang niaga para pengusaha.
Meski secara fungsi alias ruang angkut barang yang dipakai memiliki bentuk yang beragam, namun dibalik itu semua, ternyata setiap truk memiliki persamaan, yakni memiliki kepala rata atau model kabin serupa.
Desain itu tentunya jauh berbeda, jika dibandingkan dengan truk-truk yang ditawarkan di masa lampau. Dahulu truk-truk punya desain dengan moncong depan atau memiliki bonet.
Moncong truk itu difungsikan serupa dengan mobil penumpang, sebagai ruang untuk dapur pacu berkubikasi besar. Tujuannya supaya sopir bisa duduk di belakang mesin, bukan berada di jok yang posisinya di atas mesin seperti kendaraan komersial teranyar.
Pabrikan mengklaim perubahan desain truk baru itu bertujuan agar dapat disesuaikan dengan kapasitas bawaan di bak.
“Kalau ada moncongnya, maka panjang maksimal kendaraan kepotong 1 hingga 2 meter Cuma untuk bonet. Lebih baik, ukuran tersebut dijadikan untuk baknya. Jadi kini kebanyakan truk tanpa kap depan,” jelas Thomas Wijanarka, Instruktur Trainning Center PT Isuzu Astra Motor Indonesia di sela-sela Webinar Basic Truk Bersama Isuzu, Jumat (13/11/2020).
Menurut Thomas, setiap kendaraan niaga yang dipasarkan di Indonesia, dimensinya wajib memenuhi regulasi yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Dalam aturan tersebut tertulis mengenai dimensi untuk truk yang dapat beroperasi di jalanan. “Berdasarkan PP itu, panjang total truk maksimal 12.000 milimeter, dan lebar baknya tidak boleh lebih dari 50mm ke kiri dan kanan. Sehingga ujung bak masih bisa terpantau oleh sopir lewat kaca spion”.
Layanan Perawatan Kendaraan Komersial Isuzu
Truk, pikap, ataupun bus tentunya membutuhkan perawatan ekstra, mengingat kendaraan tersebut lebih sering beroperasi. Bila dibandingkan kendaraan penumpang pada umumnya.
Pasalnya, jika terjadi kerusakan ataupun kendala. Tentu dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemiliknya. Berangkat dari kondisi tersebut, masih banyak pemilik kendaraan komersial mengabaikan perawatan.
Padahal jika tidak mendapatkan perawatan yang tepat, dapat berakibat fatal, hingga mengakibatkan kecelakaan yang tentunya merugikan orang banyak. Untuk itu, IAMI sangatlah peduli terhadap perawatan kendaraan komersial Isuzu di Indonesia.
Thomas menjelaskan, perawatan truk sejatinya terbagi dalam dua tahap, yaitu perawatan harian dan berkala.
“Perawatan harian itu, sebelum berkendara. Perlu di cek seperti bahan bakar, ada ceceran oli atau tidak, angin ban cukup atau tidak, cairan radiator, dan perawatan sebelum jalan,” imbuhnya.
Sebagai gambaran, tambah Thomas, truk yang menggunakan rem angin. Setelah digunakan dan masuk ke tempat perkumpulan, sebaiknya angina harus dikosongkan.
Angin yang tersisa tersebut bisa menyebabkan lembab, yang nantinya bisa menghasilkan air. “Kalau hali ini dibiarkan dalam waktu yang lama, maka tangki angina akan rusak.”
Oleh karena itu, sebaiknya sebelum memulai perjalanan lakukan pengecekan dan pengisian kompresor masih dalam kondisi baik atau tidak. Jika dirasa tidak memungkinkan, jangan paksakan kendaraan tetap beroperasi.
Menyoal perawatan, kendaraan komersial Isuzu biasanya melakukan servis berkala setiap 5.000 hingga 20.000 ribu kilometer tergantung tipe kendaraan dan juga medan yang dilalui setiap hari.
“Perawatan berkala itu periksa filter, oli, dan lain-lain. Biasanya, perawatan berkala juga tidak lama, 2 jam sudah cukup dan biasanya dilakukan saat mobil istirahat. Tapi, perawatan harian sangat baik, kalau tidak kerusakan tidak terdeteksi, dan perbaikannya justru lebih lama,” pungkasnya.
Baca juga:
- All New Honda CRF250L Meluncur, KLX 250 Waspadalah!
- Ini Kata Honda Soal Scoopy 125cc, Mungkinkah Terwujud?
- Segini Besaran Denda Tilang STNK Mati, Awas Salah!