Sabtu, April 20, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Knalpot Racing yang Tidak Ditilang Polisi, Seperti Apa?

by Reza Agis Surya Putra
knalpot racing yang tidak ditilang polisi

Razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising kian gencar dilakukan oleh Kepolisian. Lalu, knalpot racing yang tidak ditilang polisi itu seperti apa?

Perlu kamu tahu, syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

“Peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut di atas tidak masalah,” kata akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri.

Jadi kalau pakai knalpot racing yang suaranya adem, tidak akan ditilang? Bila benar demikian, maka solusinya cukup pakai db killer.

Buat kamu yang tidak tahu, db killer di knalpot mampu membuat suara lebih adem alias tidak terlalu berisik. Salah satu knalpot aftermarket yang sudah dilengkapi db killer adalah Nob1 Neo SS Dual Sound.

Kamu tinggal plug n play saja db killer tersebut bila menginginkan suara tidak terlalu berisik. Mudah bukan?

Jadi knalpot racing yang tidak ditilang polisi adalah yang pakai db killer? Ternyata tidak segampang itu. Walau sudah pakai db killer, polisi masih bisa menilang. Kok bisa?

Baca juga  Cara Memasang Glasswool Pada Knalpot 2 Tak, Mudah?

Knalpot Racing Masuk Kategori Tidak Layak Jalan

knalpot racing yang tidak ditilang polisi

Walau pakai db killer, knalpot racing tetap ditilang polisi

Lalu adakah knalpot racing yang tidak ditilang polisi? Sejauh ini meski pakai db killer, potensi kena tilang tetap besar. Pasalnya bukan cuma kebisingan yang jadi masalah. Melainkan penggunaan knalpot racing itu sendiri.

Knalpot racing dianggap bukan komponen standar pabrikan motor, sehingga dianggap bisa menyebabkan bahaya di jalan terutama terkait keselamatan. Dasar hukumnya, knalpot racing patut dilarang ada di Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 285 Ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi kesimpulannya, knalpot racing yang tidak ditilang polisi tidaklah ada, lantarna masuk kategori tidak layak jalan. Oleh karenanya, sering terkena razia. Kewenangan Polisi dalam menindak pelanggaran penggunaan knalpot racing bersuara bising sudah sejalan dengan undang-undang.

Baca juga  10 Cara Menambal Knalpot Bocor, Bisa Tidak Dilas

Polisi berhak untuk menilang, kewenangan ini berdasarkan teknik penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III. Secara umum, penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, yaitu penindakan bergerak dan penindakan di tempat.

Penindakan bergerak (hunting) yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, sesuai Pasal 111 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Lain hal dengan penindakan di tempat (stationer), cara memeriksa kendaraan bermotor dengan posisi statis atau diam. Razia ini wajib dilengkapi Surat Perintah atau sudah direncanakan.

Perlu dipahami bahwa razia atau penindakan di tempat (secara serentak oleh sejumlah aparat kepolisian). Ini berbeda konteks dengan penindakan bergerak atau yang bersifat insidentil dan menyasar pelaku “tertangkap tangan”.

Tertangkap tangan yang dimaksud bisa terjadi setiap saat. Khususnya, apabila polisi melihat adanya dugaan pelanggaran hukum. Misalnya, dugaan pelanggaran hukum pidana sesuai KUHAP, atau pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simpulannya, polisi berhak untuk menilang meskipun tidak ada surat tugas. Namun demikian, pengendara yang diberhentikan polisi merasa tidak melanggar aturan berhak menolak diperiksa. Pengendara juga bisa melaporkan keberatan kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) dalam PP No. 80/2012.

Baca juga  Knalpot Earl's Gear Ninja ZX-25R, Dongkrak Tenaga 3,1 PS

Knalpot Racing Tetap Dijual Bebas

knalpot racing yang tidak ditilang polisi

Knalpot racing Akrapovic

Meski knalpot racing yang tidak ditilang polisi tidak ada, namun pasar knalpot aftermarket tetap saja digemari oleh pecinta otomotif. Banyak pula merek knalpot racing menjamur di Tanah Air.

Hanya saja memang beberapa merek mengaku dirugikan dengan adanya peraturan soal knalpot racing tersebut. Apalagi lama kelamaan, bisa jadi banyak konsumen yang semakin takut menggunakan knalpot racing di motor, karena bisa kena tilang.

“Jadi ya, saya rasa mereka pukul rata knalpot tidak standard. Bila main pukul rata, akan banyak merugikan produsen knalpot lokal, dan akan mematikan industri aftermarket motor,” kata CEO Sphinx Motor Sport yang merupakan distributor Knalpot Akrapovic, Budiman saat dihubungi Moladin pada Jumat (26/3/2021).

Buat kamu yang mau tahu informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika