Selasa, April 16, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Larangan Mudik, Polisi Tutup Akses ke Jawa Tengah dan Timur

by Tigor Sihombing
Larangan mudik

Penerapan larangan mudik berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Akibatnya puluhan kendaraan berplat nomor luar Surabaya tidak diizinkan masuk.

Pemudik dicegat saat memasuki posko Check Point larangan mudik di Bundaran Waru Surabaya. Sementara bagi pekerja yang bisa menunjukkan surat keterangan kerja, akan diberikan stiker pada kendaraannya sebagai tanda bisa memasuki Kota Surabaya.

Pemeriksaan terhadap kendaraan berplat luar Surabaya mulai intensif dilakukan. “Dalam penerapan larangan mudik ini polisi akan bertindak tegas dengan memutar balik kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan,” kata Kasatlantas polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra dikutip laman Korlantas, Jumat (7/5/2021).

Bagi mobil travel yang nekat, polisi akan melakukan tindakan tilang dan menyita kendaraan travel hingga usai masa berlaku larangan mudik, dan penumpangnya akan dilakukan karantina.

Upaya tegas larangan mudik oleh petugas untuk menegakkan aturan pemerintah tentang larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Ini merupakan upaya untuk mencegah mobilitas warga untuk menghentikan penularan COVID-19.

Polisi Juga Sekat Perbatasan Jawa Tengah

Larangan mudik

Polisi juga berjaga pada malam hari

Selain Surabaya petugas gabungan memerintahkan putar balik belasan kendaraan yang akan masuk ke Cilacap, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut petugas bersiaga 24 jam untuk melakukan penyekatan kepada pemudik yang masih lolos dari penjagaan di pos-pos di Jawa Barat.

Baca juga  Program Spesial Isuzu Jelang Lebaran 2021

Petugas memeriksa identitas para pemudik seperti KTP dan surat jalan pengendara.

Satu-persatu kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah diberhentikan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI, dan petugas kepolisian.

Ketika melakukan razia larangan mudik petugas juga melakukan pemeriksaan secara mendetail kepada semua pengguna jalan, seperti identitas pemudik dan surat-surat lainnya.

Menurut petugas, kini ada belasan kendaraan yang diputarbalik oleh petugas gabungan. Kendaraan yang diputar balik adalah pemudik yang masih memaksa melakukan mudik pada tanggal 6 Mei 2021.

Kendaraan yang bisa lewat adalah yang dilengkapi surat khusus seperti adanya surat jalan dari tempat kerja.

AKP Sukarmo, Kapolsek Dayeuhluhur, mengungkapkan, penjagaan di pos penyekatan ini akan disiagan petugas dalam waktu 24 jam. Hal ini dilakukan untuk menjaring semua kendaraan yang masih memaksa mudik.

Sebelumnya pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga  Mitsubishi Lebaran Campaign 2021 Gantikan Posko Mudik

Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran. Masyarakat dilarang untuk meninggalkan domisili masing-masing ke luar daerah atau provinsi selama periode tersebut.

Larangan mudik juga berlaku untuk wilayaj lokal, hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. Ia mengatakan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik.

“Mudik dilarang baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten atau kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (6/5/2021).

Demikian ulasan terkait larangan mudik lebaran 2021. Untuk informasi lebih lanjut seputar berita otomotif terkini pantau terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika