Ini dia lokasi dan syarat lolos pengujian di fasilitas uji KIR swasta besutan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI). Seperti kami ulas sebelumnya, Hino meresmikan fasilitas uji KIR swasta atau Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di GIICOMVEC 2023 dan telah mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan.
Fasilitas ini menjadi uji KIR swasta pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan Bengkel Resmi Hino. Berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, fasilitas terbaru HMSI ini mengakomodir kendaraan melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR yang terintegrasi dengan perawatan dan perbaikan di workshop service Hino. Dimana fasilitas uji KIR Hino melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU).
“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas,” kata Irwan Supriyono, After Sales & Technical Director HMSI, Sabtu (9/3).
Sasaran Fasilitas Uji KIR Swasta Hino
Fasilitas Uji KIR Swasta milik Hino ini membidik para pemilik kendaraan bermotor wajib uji baik itu yang berdomisili di Kota Tangerang atau numpang uji dari seluruh Indonesia. Mulai dari pengguna mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan kini dapat melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas uji KIR HMSI, baik itu kendaraan Hino maupun non Hino.
Yang terpenting soal waktu layanan uji KIR cepat ini hanya 55 menit. Dengan proses yang mudah, cukup booking jadwal pelaksanaan via aplikasi sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.
SDM Penguji sendiri diklaim berintegritas serta memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat. Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.
Dimana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan. Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis.
Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.
Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi. Fasiitas Uji KIR HMSI beroperasi di hari Senin – Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp 275 ribu. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.