Masa Kedaluwarsa Alat Pemadam Api di Mobil, Harus Ganti Tiap Tahun?

by Baghendra Lodra
masa kedaluwarsa alat pemadam api di mobil

Ternyata alat pemadam api ringan (APAR) di mobil punya masa kedaluwarsa. Oleh karenanya, kamu perlu tahu cara merawat komponen tersebut agar bisa digunakan secara optimal dalam keadaan darurat.

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, disebutkan kalau masa kedaluwarsa APAR tanpa pemeliharaan minimal 8 tahun. Umumnya APAR dengan spesifikasi tersebut, memiliki jenis tidak bertekanan. Anehnya, kebanyakan mobil baru yang beredar di Indonesia justru menggunakan APAR bertekanan, setidaknya itulah informasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Apakah APAR jenis bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR bertekanan harus diperiksa atau diganti tabungnya setelah 5 tahun. Kemudian isi tabung (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Artinya masa kedaluwarsa alat pemadam api di mobil dengan jenis bertekanan, tidak memenuhi standar dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.

Baca juga  Kenapa Mobil Baru Suzuki Dibekali Alat Pemadam Api Ringan?

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan seperti dikutip dari rilis resmi Forum Wartawan Otomotif (Forwot) yang Moladin terima beberapa waktu lalu.

Standar APAR di Mobil

masa kedaluwarsa alat pemadam api di mobil

APAR kini jadi alat wajib di mobil keluaran terbaru

Selain soal masa kedaluwarsa alat pemadam api di mobil minimal 8 tahun, apalagi standar yang diperlukan? Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 menyebutkan, salah satunya APAR tidak boleh mengandung bahan beracun.

Kemudian APAR di mobil harus mampu sekurang-kurangnya memadamkan 3 jenis kebakaran yaitu A, B, dan C. Buat yang belum tahu kebakaran kelas A adalah menyangkut benda-benda padat kecuali logam. Contoh: kebakaran kayu, kertas, kain, plastik, dan lain-lain.

Kebakaran Kelas B adalah yang disebabkan bahan bakar cair atau gas, contoh: kerosine, solar, premium (bensin), LPG/LNG, minyak goreng, dan lain-lain. Lalu kebakaran Kelas C dikarenakan instalasi listrik bertegangan.

Baca juga  Gunnebo Fire Extinguisher Lith-PRO Meluncur, Siap Jinakkan Api Mobil dan Motor Listrik

Apakah alat pemadam api di mobil kamu sudah memenuhi standar? Coba dicek.

Di sisi lain, KNKT memandang perlunya sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 lebih intens dan menyeluruh (massive), mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi. Ujung-ujungnya tentu diharapkan bisa mencegah resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika terjadi kebakaran di mobil.

“Standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” kata Ahmad Wildan.

Itulah tadi bahasan soal masa kedaluwarsa alat pemadam api di mobil dan standarnya. Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar otomotif, pantau terus Moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika