Memahami Program Subsidi Mobil Listrik, Bikin Harga Lebih Murah?

by Firdaus Ali
Program subsidi mobil listrik

Berikut ulasan memahami program subsidi mobil listrik. Dimana dengan adanya subsidi dari pemerintah tersebut, calon pembeli mobil listrik akan mendapatkan beberapa keuntungan.

Program subsidi mobil listrik ini dirancang oleh pemerintah untuk meringankan biaya masyarakat saat membeli mobil listrik.

Harapannya semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) demi lingkungan yang lebih asri.

Apa Itu Program Subsidi Mobil Listrik?

Buritan Haval Jolion HEV rakitan Wanaherang
Buritan Haval Jolion HEV rakitan Wanaherang

Program subsidi mobil listrik adalah bentuk dukungan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang ingin memiliki mobil listrik berbasis baterai. Melalui subsidi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan angka penjualan mobil listrik dan menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan berbahan bakar fosil.

Subsidi yang diberikan mencakup potongan harga langsung pada mobil listrik tertentu, yang diharapkan dapat menarik minat masyarakat. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Indonesia dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang luas, terutama dengan infrastruktur yang lebih mendukung seperti stasiun pengisian daya (charging station) atau SPKLU yang terus bertambah.

Baca juga  Era Mobil Listrik di Indonesia Segera Tiba

Adanya program subsidi ini tentu menjadi kesempatan besar untuk memiliki kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Dasar Aturan Program Subsidi Mobil Listrik

Program subsidi mobil listrik di Indonesia didasari oleh beberapa regulasi yang dibuat untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air.

Dasar hukumnya dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.  

Peraturan ini menjelaskan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi berdasarkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari setiap kendaraan listrik.

Program ini bertujuan meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produksi mobil listrik sehingga tidak hanya mendorong keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mengembangkan industri komponen lokal. 

Pemerintah menetapkan target TKDN yang harus dipenuhi untuk kendaraan listrik agar bisa mendapatkan subsidi ini, yakni: 

  • 40% TKDN hingga tahun 2023, 
  • 60% TKDN hingga tahun 2029, dan 
  • 80% TKDN mulai tahun 2030 dan seterusnya. 

Untuk menerapkan insentif ini, pemerintah mengeluarkan aturan tambahan berupa Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 yang menetapkan bentuk insentif dalam potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga  Mitsubishi Minicab MiEV Sedang Diuji Coba, Masuk Indonesia?

Besaran potongan PPN yang diberikan berdasarkan tingkat TKDN kendaraan adalah sebagai berikut: 

  1. 10% insentif PPN untuk kendaraan dengan TKDN minimal 40% (berlaku untuk bus dan mobil listrik berbasis baterai). 
  2. 5% insentif PPN untuk kendaraan bus listrik dengan TKDN minimal 20%. 

Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak tahun 2023, hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan ketentuan baru.

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik

Dilasir dari laman Auto2000, dari sisi syarat untuk mendapatkan insentif subsidi kendaraan listrik, peraturan tersebut menegaskan beberapa poin sebagai berikut: 

  1. Jenis Kendaraan: Subsidi ini hanya diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), seperti mobil atau bus yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik dari baterai. Kendaraan hybridyang masih menggunakan bahan bakar fosil tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi ini. 
  2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Seperti disebutkan sebelumnya, subsidi ini ditentukan berdasarkan nilai TKDN pada kendaraan listrik. Kendaraan berbasis baterai yang memiliki TKDN minimal 40% dapat menerima insentif PPN sebesar 10%. Sementara itu, untuk kendaraan bus listrik dengan TKDN minimal 20%, insentif yang diberikan sebesar 5%. 
  3. Kewajiban Showroom/Dealer: Dari sisi penerima manfaat insentif ini, pembeli mobil listrik tidak harus memenuhi syarat khusus atau kriteria tertentu. Namun showroom atau dealer tempat pembelian kendaraan listrik harus menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN yang diterima oleh konsumen. 
Baca juga  Uji Coba Kendaraan Otonom Pertama di BSD

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika