Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

by Aryo Yudo Purwanto
Ketahui bahaya merokok bagi diri sendiri dan orang lain

Merokok sambil berkendara menjadi salah satu kebiasaan yang sering dilakukan. Padahal dampaknya bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Bagi sebagian orang merokok menjadi kegiatan yang dianggap bisa menangkan pikiran dan juga menjadi kebutuhan. Alhasil, merokok sambil berkendara dianggap menjadi solusi yang tepat ketika menghadapi kejenuhan atau saat menghadapi kemacetan.

Nah, untuk kalian ketahui, merokok sambil berkendara ternyata melanggar aturan lalu lintas. Dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia, bersama aparat Kepolisian telah menerbitkan larangan mengenai aktivitas merokok selama berkendara.

Pasal Terkait Larangan Merokok Sambil Berkendara

merokok sambil berkendara

Aturan larangan merokok sambil berkendara sudah sangat jelas dibuat oleh Pemerintah

Kebijakan mengenai merokok sambil berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.

Sebagai informasi tambahan, terdapat satu pasal yang menegaskan soal perilaku merokok sambil berkendara, yakni Pasal 6 huruf C. Adapun pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Lalu Permenhub No. 12/2019 tersebut sesungguhnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan,“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Baca juga  Cuci Jok Mobil Sendiri di Rumah? Ini Caranya

Apabila masyarakat atau pengendara sepeda motor kedapatan merokok sambil berkendara. Maka akan dianggap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Tak main-main, jika kalian melanggar aturan tersebut akan mendapat ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sejatinya bila mengacu pada peraturan tersebut mengacu pada dampak distraksi selama merokok. Pasalnya bila kalian perhatikan, saat merokok pasti tangan sebelah kiri kadang dilepas dari setang untuk memegang rokok atau membuang abu rokok.

Kondisi ini tentu bisa menimbulkan gangguan konsentrasi saat berkendara, dan beberapa kali sudah terjadi insiden akibat rokok. Dampak paling sering terjadi abu rokok juga turut mengganggu penglihatan pengendara lain.

Merokok Sambil Berkendara Dapat Membahayakan Pengendara Lain

Merokok sambil berkendara

Merokok sambil berkendara merugikan diri sendiri dan pengendara lain

Ketika kalian merokok sambil berkendara, tanpa disadari mungkin bisa mencelakakan orang lain. Begitu banyak contoh nyata yang bisa kalian saat ini, seperti di sejumlah sosial media.

Fatalnya seperti kecelakaan lalu lintas akibat merokok saat berkendara di wilayah hukum Sibolga, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Karena asyik merokok di jalan, pengendara akhirnya mengalami kecelakaan.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 7/Pid.B/2015/PN.Sbg, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat.

Kala itu Ia mengendarai sepeda motor miliknya sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan, sehingga mengakibatkan kecelakaan. Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.

Baca juga  5 Tips Pasang Stiker Mobil Ala Maxdecal dan Epson!

Kejadian ini mungkin menjadi salah satu kasus yang diakibatkan oleh merokok saat berkendara. Belakangan kejadian seperti ini bisa juga kalian temui di sejumlah media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya.

Di mana ada sejumlah kejadian atau keluhan mengenai pengendara yang matanya iritasi terkena abu rokok dari pengendara lain. Kendala ini biasanya terjadi karena abu rokok yang tertiup angina dan kadang masih ada bara kecil yang menyala mengenai mata pengendara lain.

Sebaiknya, mulai sekarang kalian hentikan kebiasaan merokok sambil berkendara. Dengan tujuan tentu tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Terlebih lalu lintas, khususnya daerah perkotaan dikenal cukup ramai. Sehingga sebaiknya kalian tidak merokok saat berkendara agar tidak merugikan pengendara lain.

Hilangkan Kebiasaan Merokok Ketika Berkendara

Merokok sambil berkendara

Ketika merokok sambil berkendara, tanpa disadari bisa mencelakakan orang lain

Lalu bagaimana menghilangkan kebiasaan merokok sambil berkendara? Pertanyaan ini mungkin banyak dipikirkan para pengendara.

Guna menghilangkan kebiasaan merokok sambil berkendara, sejatinya kalian bisa mengatasi dengan sejumlah hal, Sob! Penasaran ingin tahu apa solusinya?

Berdasarkan hasil penelusuran Moladin, merokok saat mengendarai sepeda motor maupun mobil hanya sebatas mengisi kekosongan ketika menyusuri jalan. Ada juga yang berpendapat merokok dapat mengatasi kantuk saat berkendara sehingga membantu untuk tetap fokus.

Adapula yang menyatakan mengisap tembakau mampu menghilangkan rasa asam di mulut. Sebagian lain, menganggap mengendarai motor sambil merokok dapat menjadi solusi mengatasi kebosanan akibat macet di jalan raya.

Baca juga  Mengenal Ukuran Gir Motor Honda, Dari Baru Hingga yang Jadul

Sebenarnya, merokok atau tidaknya kalian ketika berkendara bisa disiasati dengan sejumlah hal. Mengingat merokok di jalan tentunya dapat menggangu pengendara lain. Daripada kalian harus ditegur pengendara lain atau nahasnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebaiknya kalian mengganti rokok dengan permen.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, merokok sambil mengemudi sejatinya tidak aman dan tidak sehat. Apalagi, merokok sambil mengemudi sedikit banyak menggantu pengendara lain.

Pengendara yang merokok saat mengemudi pasti akan membuka kaca sedikit. Kondisi ini membuat rokok yang dibakar terkena terpaan angin. Sebagian abu rokok hingga percikan api pasti masuk ke dalam kabin. Kondisi ini yang berbahaya buat mobil dan pengemudinya sendiri.

“Bisa kelilipan dan bisa mengakibatkan kebakaran. Mengemudi pasti satu tangan, atau kalau dua tangan, menggenggam setirnya tidak sempurna,” kata Sony.

Selain merokok, pengemudi juga kini mulai beralih ke rokok elektrik atau vape ketika berkendara. Meski tidak mengeluarkan sisa abu atau bara api, penggunaan vape saat berkendara ternyata juga kurang aman dari kacamata safety driving.

“Vape tidak menimbulkan percikan, tapi asapnya bisa memenuhi kabin. Enggak bisa hilang seketika, tapi bertahap. Konsentrasi pasti terganggu,” pungkasnya.

Gimana sekarang sudah tahukan dampak merokok sambil berkendara? Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika