Selasa, April 16, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Motor Masih Kredit Hilang? Begini Cara Mengurusnya

by Deni Ferlindungan
Motor masih kredit hilang

Motor Masih Kredit Hilang – Apabila kamu mengalami kehilangan sepeda motor, tentunya membawa duka yang mendalam. Namun kamu diharapkan tidak bersedih terlalu dalam, apalagi jika motor yang kamu miliki masuk berstatus kredit.

Sejatinya ada jalan dibalik duka yang kamu hadapi. Pun begitu, kamu jangan sampai salah langkah dalam mengurus motor masih kredit yang hilang. Jika salah langkah motor tersebut malah tidak diganti oleh pihak leasing.

Setidaknya saat menghadapi kendala kehilangan motor, terlebih masih dalam kondisi kredit. Kamu perlu tahu langkah tepat dalam menanganinya, agar motor yang hilang dapat digantikan leasing.

Lalu sebenarnya manakah langkah yang tepat, melaporkan ke polisi terlebih dahulu atau ke leasing. Ingin tahu proses yang tepat? Berikut ulasan lengkap mengenai proses kehilangan motor yang masih kredit:

Motor Hilang Masih Kredit? Laporlah ke Leasing Terlebih Dahulu

tips-membeli-yamaha-x-ride-bekas-yang-masih-berkualitas

Membeli motor jangan di sembarang tempat

Alangkah baiknya jika kamu melaporkan kehilangan motor ke leasing terlebih dahulu. Sebelum kamu melaporkannya ke pihak yang berwajib. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi.

Banyak orang masih beranggapan bahwa jika mengalami kasus pencurian, pasti berfikirnya langsung lapor ke polisi. Hal ini sejatinya tidak berlaku jika kamu mengalami pencurian dan ingin mengklaim asuransi.

Pasalnya, bila kamu merupakan korban pencurian motor kredit. Sebaikanya pihak pertama yang harus diberi tahun adalah pihak leasing. Selain itu, ada sejumlah dokumen penting yang perlu kamu persiapkan.

Dokumen Untuk Mengurus Motor Hilang ke Leasing

Membuat Laporan Kehilangan Motor

Membuat laporan kehilangan motor yang masih kredit

Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi pemilik kendaraan antara lain fotokopi KTP, SIM, STNK dan kunci motor. Proses pelaporan ke pihak leasing pun jangan terlalu lama, dari terjadinya pencurian. Sebaiknya tidak melebihi 3×24 jam.

Sejumlah leasing pun biasanya menentukan batas waktu maksimal pelaporan. Namun jika kamu melapor lebih cepat, tentunya akan lebih baik.

Jadi kamu tak perlu ragu ataupun khawatir untuk melaporkan hilang motor yang masih kredit ke pihak leasing, secepat mungkin.

Baca juga  Perawatan V-Belt Motor Matik, Bagaimana Caranya?

Proses Pelaporan Motor Hilang ke Polisi

cara mengurus stnk hilang

Kamu wajib datang ke Polsek atau Polres untuk mendapat surat keterangan kehilangan

Setelah kamu melaporkan kehilangan ke pihak leasing, selanjutnya kamu bisa melapor ke kantor polisi terdekat. Di mana tempat kejadian motor hilang berlangsung.

Beberapa dokumen pun harus kamu bawa, khususnya surat pengantar dari leasing. Karena surat tersebut menjadi modal kamu untuk membuat laporan kehilangan akibat pencurian ke pihak berwajib.

Baca Juga: Langkah Mudah Buat Laporan Kehilangan Motor.

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian. Simpan dokumen ini baik-baik dan jangan sampai hilang, karena dokumen itu merupakan modal kamu untuk memenuhi tata cara klaim asuransi motor kredit hilang nantinya.

Langkah Mengurus Pemblokiran STNK

Syarat Bayar Pajak motor

Bawa STNK dan kunci motor

Jika kamu sudah selesai mengurus ke kantor polisi terdekat, kamu diharuskan untuk mengurus surat pemblokiran untuk STNK di Polda. Proses ini memang memakan waktu yang panjang dan berliku. Namun seluruh dokumen ini diperlukan untuk melengkapi tata cara klaim asuransi motor kredit hilang.

Alhasil kamu harus melengkapi seluruh prosesnya, sebagai syarat jika ingin mengklaim asuransi motor kamu yang masih kredit hilang.

Dokumen Seluruhnya Jadi Modal Pengajuan ke Leasing

ilustrasi pengurusan STNK Motor Baru

Mengurus seluruh dokumen dengan benar

Seluruh dokumen sudah siap, khususnya STPL. Kamu selanjutnya bisa kembali ke pihak leasing untuk melanjutkan proses klaim. Kamu pun diharuskan melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan SIM, STNK, STPL, kunci motor, surat pemblokiran STNK, dan KK (jika diminta).

Apabila kasusnya motor masih kredit hilang saat dikendarai oleh orang lain atau saudara. Kamu jika harus menyertakan identitas diri dan juga SIM orang yang membawa motor tersebut.

Pastikan bahwa identitas diri yang diberikan adalah yang masih berlaku. Tak lupa, kamu juga harus meminta tanda tangan atau surat serah terima. Bahwa kamu telah menyerahkan seluruh dokumen yang wajib diberikan.

Jaga-jaga jika suatu saat dokumen tersebut hilang oleh pihak leasing atau asuransi, kamu tidak bisa disalahkan.

Baca juga  Kode Kerusakan Motor Yamaha yang Perlu Kamu Tahu

Proses Ganti Rugi Motor Masih Kredit yang Hilang

Proses Motor Hilang Masih Kredit

Proses Motor Hilang Masih Kredit

Beragam proses sudah kamu lalui untuk klaim asuransi motor kredit hilang dan juga pelaporan ke pihak kepolisian. Setelah itu, kamu kembali harus menunggu untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi.

Dalam proses ini biasanya pihak kepolisian bersama asuransi akan melakukan proses penyelidikan, apakah kasus ini benar adanya. Waktu untuk klaim asuransi biasanya dimulai dari 2 hingga 3 minggu tergantung pihak asuransi.

Hal penting yang perlu kamu ketahui, dalam proses klaim asuransi motor masih kredit yang hilang adalah kamu wajib memegang kunci motor beserta dengan STNK. Karena jika kunci dan STNK tidak ada, dipastikan klaim yang kamu ajukan akan ditolak.

Tentunya hal itu beralasan, bisa saja pihak asuransi dan leasing menganggap kasus ini hanyalah sebatas akal-akalan saja. Dikarenakan kamu tidak memiliki kunci motor dan juga STNK.

Berangkat dari sejumlah kasus yang ada, banyak oknum masyarakat mengaku motornya dicuri atau hilang hanya demi melakukan klaim uang asuransi saja.

Kesalahan Langkah yang Kerap Terjadi Ketika Motor Masih Kredit Hilang

Motor Masih Kredit Hilang

Pencurian sepeda motor menggunakan kunci ‘T’

Kesalahan yang dimaksud adalah kamu lebih dulu melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian, bukan ke pihak leasing. Bila itu terjadi, biasanya pihak kepolisian akan menyita kunci motor dan STNK sebagai barang bukti.

Ketika itu terjadi, tentunya akan membuat masalah baru bagi kamu, terlebih dalam proses asuransi kendaraan. Karena modal kamu untuk klaim asuransi adalah STNK dan juga kunci.

Meski begitu, sejatinya kamu masih bisa melakukan klaim asuransi. Tapi kamu harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian ditambah dengan keterangan bukti penyitaan. Dokumen ini nantinya disertakan dengan dokumen-dokumen persyaratan klaim asuransi lainnya.

Bagaimana Proses Cicilan Jika Motor Masih Kredit Hilang?

motor-hilang-saat-kredit-belum-lunas

Pertanyaan besar bagi pemilik motor yang masih kredit dan hilang, biasanya mengenai cicilan dikemudian hari. Banyak yang menganggap jika menjadi korban pencurian motor kredit maka cicilannya juga dianggap lunas.

Baca juga  Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor, Buat Sendiri!

Catatan untuk kamu, sebenarnya bukanlah begitu prosedurnya. Cicilan tetap harus dibayarkan, apabila kamu masih memiliki cicilan sampai klaim asuransi kamu berhasil dicarikan.

Nah, biasanya proses pencairan klaim asuransi motor masih kredit hilang memakan waktu sekitar 1-3 bulan. Ketika asuransi yang kamu klaim cair, maka cicilan motor kredit kamu dianggap lunas.

Sebagai gambaran untuk kamu, dana klaim asuransi tersebut sebenarnya digunakan untuk membayar cicilan motor kamu yang hilang sampai lunas. Pemberian dana klaim asuransi ternyata juga berbeda-beda.

Tergantung merk motor dan jangka waktu masa kreditnya. Sebagai contoh, kamu kredit motor berjalan selama 1 tahun pembayarannya. Untuk kurun waktu tersebut pemilik motor akan mendapatkan ganti rugi 100% dari harga pasaran.

Lain halnya jika masa angsuran sudah memasuki tahun kedua biasanya akan mendapatkan penggantian dari asuransi sebesar 85% dan jika sudah 3 tahun hanya 75% saja.

Teliti Saat Membeli Sepeda Motor

Motor Masih Kredit Hilang

Ingin membeli motor secara kredit? Kenali dahulu prosedur yang benar. Karena saat kamu memutuskan untuk membeli motor dengan cara kredit, sudah pasti sebelumnya ada perjanjian antara kamu dengan pihak leasing.

Sebaiknya kamu benar-benar teliti membacanya, karena di perjanjian ini mencakup banyak hal seperti asuransi, cicilan, cara klaim asuransi motor kredit hilang dan yang lainnya.

Kalau sekiranya kamu kurang mengerti, bertanyalah. Karena apabila kamu mengalami kejadian pencurian seperti di atas, sebaiknya kamu mengikuti proses yang benar. Mulai dari leasing selanjutnya ke kepolisian, untuk mempercepat proses klaim asuransi.

Meskipun tak ada yang ingin mengalami kejadian seperti ini. Kehilangan kendaraan bermotor, tentunya bukanlah hal yang menyenangkan. Terlebih pengurusan ini itunya yang tak sederhana untuk proses klaim asuransi.

Apalagi jika yang hilang adalah motor yang masih kredit, dan merupakan motor kesayanganmu. Untuk itu, alangkah baiknya jika kamu menjaga keamanan kendaraan lebih teliti lagi.

Tak ada salahnya menggunakan kunci pengaman ganda, seperti rantai, gembok, alarm, dan lainnya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika