Nomor SIM Diganti NIK KTP Akan Dimulai 1 Juni 2025, Urus Administrasi Lebih Mudah!

by Firdaus Ali
Cara bikin SIM baru pakai NIK KTP

Jika tidak ada halangan, Nomor SIM diganti NIK KTP akan berlaku mulai 1 Juni 2025. Wacana tersebut digaungkan oleh Korlantas Polri bertujuan untuk menertibkan data masyarakat Indonesia agar semuanya terintegrasi menjadi single data.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan. Jadi wajar jika ada wacana nomor SIM diganti NIK KTP.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa wacana nomor SIM diganti nomor KTP bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal administrasi.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari laman Humas Polri beberapa waktu lalu.

SIM Indonesia Diakui Beberapa Negara ASEAN

Nomor SIM diganti NIK KTP akan mempermudah dalam hal administrasi masyarakat Indonesia. Imbas positifnya lagi, setelah nomor SIM diganti NIK KTP terwujud, maka SIM Indonesia bisa digunakan pada beberapa negara di wilayah ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia tanpa harus menyertakan SIM Internasional.

Baca juga  Cara Nyetir Mobil di Luar Negeri, Butuh SIM Internasional?

Sebagai informasi, pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi. Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Nah, dengan adanya kebijakan baru ini (nomor SIM diganti NIK KTP), warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Syarat Bikin SIM Internasional

Beberapa negara seperti Malaysia masih mewajibkan masyarakat Indonesia punya SIM Internasional jika mengemudikan kendaraan di negara Jiran tersebut. Nah, bagi Kamu yang berniat pergi ke Malaysia atau negara lain dan belum punya SIM Internasional, ini syaratnya:

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  3. KTP
  4. KITAP (khusus WNA)
  5. Paspor yang masih berlaku
  6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  7. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Baca juga  Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cepat dan Murah!

Bila kamu melakukan pendaftaran secara online, maka semua bukti fisik seperti KTP dan Paspor wajib di-scan atau difoto di atas kertas HVS. Kemudian dokumen yang jadi syarat SIM Internasional harus diunggah dengan format JPG/JPEG, maksimal ukuran 500 KB.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka bisa terjadi pembatalan pendaftaran SIM Internasional dan biaya yang telah dikirimkan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi,sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika