Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Over Kredit Motor? Bagaimana Melakukannya dengan Aman?

by Baghendra Lodra
Cara Membeli Motor Lelang

Moladin – Zaman sekarang, mendapatkan kredit motor tidaklah sulit. Asal memiliki uang untuk DP, kendaraan bisa dibawa pulang. Beberapa dealer kendaraan bahkan ada yang menawarkan kendaraan tanda DP dan bisa dicicil disesuaikan dengan kesepakatan.

Dalam proses mencicil kendaraan berbagai masalah mungkin terjadi pada seseorang. Dampaknya, mereka tidak bisa membayar cicilan per bulan. Mengatasi masalah ini beberapa orang ada yang memilih mengoper cicilan ke orang lain atau berpindah ke leasing lain untuk mendapatkan dana segar.

 

Mengenal Over Kredit Motor

Saat melakukan kredit motor, umumnya Anda akan diminta membayarkan uang muka terlebih dahulu. Selanjutnya Anda akan melakukan cicilan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan. Kalau dalam kurun waktu cicilan Anda merasa tidak mampu melakukannya dan ingin mengoper cicilan ke orang lain, over kredit motor akan terjadi.

Singkatnya, over kredit motor adalah mengoper cicilan kredit motor yang belum selesai ke orang lain. Pengoperan ini dilakukan karena beberapa alasan. Selanjutnya kalau proses oper ini sudah terjadi, orang lain yang akan melanjutkan cicilan dan kendaraan jadi milik orang lain.

 

Alasan Melakukannya

Deretan Motor YamahaAlasan orang salah satunya karena butuh dana segar

Ada dua alasan mengapa seseorang memutuskan untuk mengoper cicilan kendaraannya ke orang lain atau antar perusahaan leasing. Alasan pertama adalah butuh dana segar. Dana ini bisa didapatkan dengan mengoper kredit dari pihak pertama ke pihak kedua.

Baca juga  5 Perbedaan Honda CBR1000RR-R Fireblade SP dengan Non-SP, Cek!

Leasing kedua akan menaksir harga motor yang akan dioper cicilannya. Misal motor dihargai Rp10 juta. Selanjutnya sisa cicilan di pihak pertama masih Rp4,5 juga. Sisa cicilan ini akan dibayarkan oleh pihak leasing kedua ke pihak pertama. Selanjutnya sisa uang sekitar Rp5,5 juta diberikan pada pembeli.

Cicilan pembeli pada leasing kedua akan tetap Rp10 juta dan dilunasi dengan waktu cicilan baru atau yang disepakati. Misal jadi 12 bulan atau 18 bulan. Metode ini akan membuat Anda mendapatkan dana segar meski cicilan kembali lagi dari awal.

Alasan kedua adalah tidak menginginkan kendaraan itu lagi dan dioper ke orang lain. Anda bisa menggunakan cara pertama seperti di atas. Anda dapat dana segar lalu orang lain mencicil kendaraan Anda sesuai taksiran harga baru.

Cara kedua bisa dilakukan dengan mendapatkan dana segar dari pembeli kendaraan. Misal motor dihargai Rp 10 juta. Anda akan mendapatkan uang sebesar harga taksiran dikurangi sisa kredit yang masih belum selesai. Misal sisa kredit masih Rp 6 juta, Anda hanya mendapatkan uang Rp 4 juta dan motor bukan jadi hak milik.

 

[product product=”Honda Beat Street” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_Beat_Street_2082_89273_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/honda/honda-beat-street-matic-4-langkah-sohc-110cc” price=”Rp. 743.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Proses Melakukan Over Kredit Motor

Proses untuk over kredit  bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini.

  • Menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Umumnya persyaratan ini berbeda-beda antara leasing penyedia kredit. Tanyakan masalah ini dahulu agar persyaratannya tidak kurang.
  • Lakukan secara resmi semisal antara perusahaan leasing atau tetap di tempat kredit. Jangan melakukannya perorangan karena rawan sekali terjadi masalah termasuk penipuan. Kecuali ada perjanjian tertulis yang jelas, Anda bisa melakukannya.
  • Lakukan berbagai negosiasi agar tercipta kesepakatan bersama. Sebisa mungkin semua pihak mendapatkan apa yang diinginkan dan jangan sampai ada yang merasa rugi.
  • Setelah proses selesai kendaraan akan jadi hak milik pembeli. Sisa kredit akan dilakukan pembeli dan Anda dapat sisa uang yang merupakan selisih taksiran harga kendaraan dan kredit yang tersisa.
Baca juga  Yamaha Rilis 5 Motor Livery Yamaha MotoGP, Keren Sob!

 

Tips Melakukan Over Kredit Motor

Motor BekasTipsnya antara pembeli dengan penjual harus punya itikad baik

Sebelum melakukan over kredit motor apa pun kondisi Anda, baik sebagai pihak mengoper atau yang dioper, simak beberapa tips di bawah ini.

  • Pastikan mereka yang melakukan over kredit motor atau penerima memiliki itikad baik untuk melakukan semua prosesnya berjalan dengan sempurna. Dengan melakukan hal ini tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.
  • Memastikan kendaraan yang akan dioper beserta cicilannya ada pada kondisi terbaiknya. Kalau kendaraan mengalami cacat baik itu pada mesin atau bodi, harga yang ditaksir tidak akan tinggi. Jadi pengecekan harus dilakukan dengan baik agar harga sudah sesuai. Jangan berharap harga kendaraan sama dengan harga baru, karena sudah atau tidak, kendaraan ini sudah tergolong bekas.
  • Proses pengoperan dilakukan bersama-sama baik pembeli atau penjual. Mereka mendatangi perusahaan leasing untuk melakukan proses over kredit motor.
  • Membuat perjanjian atau kontrak berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dioper kreditnya. Dengan perjanjian ini tidak akan ada yang disembunyikan dan kalau ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
Baca juga  Benarkah Aturan Ganjil-Genap Berlaku Juga Buat Motor?

[product product=”Yamaha X Ride 125 All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_X_Ride_125_All_New_8907_79518_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-x-ride-125-all-new-matic-4-langkah-2-valve-sohc-berpendingin-angin-bluecore-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Dari ulasan di atas kita bisa simpulkan hal ini bisa dilakukan siapa saja dan kapan saja. Sebelum melakukannya, pastikan semua persyaratannya sudah lengkap dan mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pihak leasing. Terakhir, terapkan prinsip win-win solution, apa pun alasan Anda melakukan hal ini.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika