Pajak Tahunan Daihatsu Sigra dan 5 Tahunan, Cuma Segini!

by Tigor Sihombing
pajak Daihatsu Sigra

Kira-kira berapa ya besaran pajak Daihatsu Sigra 2023? Ini penting, karena ketika kamu memiliki mobil, ada kewajiban berupa bayar pajak yang harus ditunaikan setiap tahunnya. Jangan sampai, kamu bisa belum mobilnya tapi tidak bisa bayar pajaknya.

Sebagai mobil LCGC (Low Cost Green Car), harga Sigra sesungguhnya tergolong terjangkau yaitu mulai Rp 136 juta (OTR Jakarta). Di samping murah, kelebihan Sigra juga ada di kapasitas penumpang yang muat banyak hingga 7-orang. Belum lagi mesinnya yang irit. Alhasil, Daihatsu Sigra bukan cuma banyak dipakai untuk mobil keluarga, tapi juga taksi online.

Hanya saja yang juga perlu kamu ketahui, bukan cuma harga dan spesifikasinya, tapi juga pajak tahunan Daihatsu Sigra. Ini jadi faktor penting, karena pajak mobil harus dibayar setiap tahun. Kalau tidak dipersiapkan, tentu bisa jadi memberatkan buat pemilik kendaraan. Dengan membayarkan pajak mobil Daihatsu Sigra tepat waktu, kamu akan terhindar dari sanksi denda dan risiko mobil bodong, yang diatur denga system.

Lalu berapa sih besararan pajak mobil Daihatsu Sigra? Tentu saja bervariasi, umumnya bergantung dengan varian, kubikasi mesin serta tahun pembuatan. Selain itu, besar pajak mobil Daihatsu Sigra juga dipengaruhi daerah registrasi kendaraan tersebut. Hanya saja untuk kisaran pajak tahunan Sigra sekitar Rp 1,2-2,7 jutaan. 

Buat kamu yang mau tahu lebih detail soal pajak Daihatsu Sigra yang harus dibayar setiap tahun dan 5 tahunan, berikut bahasan lengkapnya: 

Baca juga  Daihatsu GranMax EV atau Vizion-F Hadir di GIIAS 2023, Harganya Murah?

Pajak Tahunan Mobil Daihatsu Sigra Semua Varian

pajak Daihatsu Sigra

Besar pajak mobil Daihatsu Sigra mulai dari Rp 1,2 – 2,4 jutaan tergantung varian mobil

Bahasan soal pajak mobil Daihatsu Sigra yang kami bahas di sini adalah kendaraan produksi tahun 2018 sampai 2023. Kemudian varian mobil yang berbeda-beda, juga mempengaruhi besaran pajak tahunannya.

Untuk menghitung besarnya pajak kendaraan bermotor (PKB), harus diketahui dulu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) mobil kamu. NJKB ini bisa dilihat di laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB untuk wilayah DKI Jakarta. Kemudian perhitungan PKB adalah 2% x 1,050 x NJKB, kemudian ditambahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.

Kalau Daihatsu Sigra 1.2 X MT tahun 2023 memiliki NJKB Rp 109 juta. Maka PKB yang harus dibayar adalah 2% x 1,050 x Rp 109 juta = Rp 2,289 juta. Ditambah dengan SWDKLLJ Rp 143 ribu, jadi pajak mobil Sigra 1.2 X MT yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp 2,432 juta.

Berikut kami beberkan daftar besaran NJKB dan pajak tahunan Daihatsu Sigra dari tahun 2018-2023:

NJKB Daihatsu Sigra 2023

Kode Varian NJKB
B400RS-GMLEJ 1.0D MT Sigra 1.0D MT Rp92.000.000
B400RS-GMDEJ 1.0M MT Sigra 1.0M MT Rp99.000.000
B401RS-GMQFJ 1.2X MT Sigra 1.2X MT Rp109.000.000
B401RS-GMZFJ 1.2R MT Sigra 1.2R MT Rp113.000.000
B401RS-GQQFJ 1.2X AT Sigra 1.2X AT Rp118.000.000
B401RS-GQZFJ 1.2R AT Sigra 1.2R AT Rp123.000.000

Pajak Tahunan Daihatsu Sigra Berdasar Varian dan Tahun

Varian Tahun Pajak
1.0 D MT 2023 Rp2.075.000
1.0 M MT 2023 Rp2.079.000
1.2 X MT 2023 Rp2.432.000
1.2 R MT 2023 Rp2.516.000
1.2 X AT 2023 Rp2.621.000
1.2 R AT 2023 Rp2.726.000
1.0 D MT 2022 Rp1.800.000
1.0 M MT 2022 Rp1.940.000
1.2 R AT 2022 Rp2.400.000
1.2 X AT 2022 Rp2.300.000
1.2 R MT 2022 Rp2.200.000
1.2 X MT 2022 Rp2.120.000
1.0 D MT 2021 Rp1.760.000
1.0 M MT 2021 Rp1.900.000
1.2 R AT 2021 Rp2.340.000
1.2 X AT 2021 Rp2.240.000
1.2 R MT 2021 Rp2.140.000
1.2 X MT 2021 Rp2.060.000
1.0 D MT 2020 Rp1.720.000
1.0 M MT 2020 Rp1.860.000
1.2 R AT 2020 Rp2.300.000
1.2 X AT 2020 Rp2.200.000
1.2 R MT 2020 Rp2.100.000
1.2 X MT 2020 Rp2.000.000
1.0 D MT 2019 Rp1.720.000
1.0 M MT 2019 Rp1.860.000
1.2 R AT 2019 Rp2.300.000
1.2 X AT 2019 Rp2.200.000
1.2 R MT 2019 Rp2.100.000
1.0 D MT 2018 Rp1.260.000
1.0 M MT 2018 Rp1.760.000
1.2 R AT 2018 Rp2.160.000
1.2 X AT 2018 Rp2.080.000
1.2 R MT 2018 Rp1.980.000
Baca juga  Daftar Harga Daihatsu Ayla 1.000 cc, Mulai Rp101 Juta

Pajak Sigra 5 Tahunan

pajak Daihatsu Sigra

Rumus pajak lima tahunan sekali, ditambah biaya pengesahan dan penerbitan STNK +  administrasi TNKB

Besaran pajak mobil Daihatsu Sigra yang disebutkan di atas, merupakan yang harus dibayarkan setiap tahun dari tahun pertama hingga keempat. Sementara untuk tahun kelima ada tambahan untuk biaya perpanjangan STNK dan pelat nomor (TNKB).

Adapun besara rumus menghitung pajak mobil Daihatsu Sigra lima tahunan, rumusnya sebagai berikut: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil (misal Sigra 2018) Rp 1.980.000
  • Biaya administrasi : Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Maka pajak 5 tahunan yang harus dibayar untuk Daihatsu Sigra 1.2 R MT 2018 adalah Rp 2.293.000. Tidak mahal bukan? Jadi wajar ketika Sigra jadi mobil yang banyak digunakan oleh keluarga Indonesia.

Aturan Pajak Mobil Baru

pajak Daihatsu Sigra

Membayar pajak Daihatsu Sigra saat ini harus ikuti aturan baru uji emisi sebagai syarat.

Selain itu jika kamu berniat membeli mobil keluaran terbaru, diperkirakan besaran pajak yang dibebankan mengalami perubahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021.

Baca juga  4 Kekurangan Daihatsu Ayla 2023, Murah Banyak Tapinya!

Disebutkan, mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.

Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan kendaraan bermotor baru wajib melakukan uji emisi. Namun tidak perlu khawatir karena biayanya cukup terjangkau. Contohnya, di wilayah DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan pada bengkel Auto2000 dengan harga sekita Rp162.000.

Proses ini juga tidak makan waktu lama, karena hanya memerlukan estimasi sekitar 5 menit. Cukup cepat dan terjangkau bukan?

Selain itu jangan lupa selalu lakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu. Sebagai catatan, daftar besaran pajak mobil Daihatsu Sigra di atas dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dan lokasi registrasi kendaraan, ya.

Pastikan juga untuk selalu melakukan perawatan mesin kendaraan kesayangan pada bengkel terpercaya, supaya lulus uji emisi.

Demikian ulasan terkait besaran Pajak Mobil Daihatsu Sigra, berserta rinciannya. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika