Begini Cara Menghitung Pajak Progresif, Biar Nanti Nggak Kaget!

by Jinny
pajak kendaraan bermotor

Haloo sobat. Saat beli motor baru, terkadang besaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibukota cukup bikin kaget, sob! Terlebih buat kalian yang punya motor lebih dari dua, total pajak terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan pajak motor pertama. Tau nggak kenapa bisa begitu? Itulah yang dinamakan Pajak Progresif, sob. Pajak yang akan berlipat saat membeli motor baru dengan nama dan alamat yang sama. Biar nanti nggak kaget saat beli motor baru, begini cara menghitung pajak kendaraan bermotor kalian khususnya pajak progresif untuk daerah Jakarta, brosis. Simak di bawah ini yuk!

Pajak Progresif DKI Jakarta

Pajak Kepemilikan Kendaraan (Progresif) Ini Berlaku Di DKI Jakarta Untuk Menekan Angka Kemacetan

Terhitung dari Januari 2011 silam, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif pada kendaraan bermotor, khususnya motor baru. Teknis penerapan pajak progresif ini dilakukan berdasar nama dan alamat pemilik yang terdata di KTP. Besaran pajak untuk motor kedua, ketiga dan seterusnya, memang bervariatif. Sesuai ketentuan Perda No. 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan Pajak Progresif. Jadi kalian punya perhitungan pasti berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan nantinya, brosis.

Baca juga  Maxi Yamaha Substitusi Kampas Rem Dengan Pendahulunya, Nih Simak!

[product product=”Honda Beat Street” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_Beat_Street_2082_89273_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/honda/honda-beat-street-matic-4-langkah-sohc-110cc?utm_source=honda_beat_street&utm_medium=blog_pajak-kendaraan-bermotor_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dhonda_beat_street” price=”Rp. 743.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Inilah Fakta Tentang Cara Kredit Motor Saat Ini, Klik Disini!

Tarif Pajak Progresif Motor

dispenda

Besaran pajak yang tertera pada STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dst berasal dari olah data yang dilakukan oleh Dispenda. Silahkan lihat pada list di bawah ini tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku :

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
  • Dan seterusnya sampai ke-tujuh belas.

Terdapat perbedaan selisih 0,5% tiap jumlah kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat ketidak-cocokan jumlah pajak yang tertera dengan tarif yang seharusnya, kalian bisa mengajukan komplain ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Proses Pengurusan STNK & Plat Nomor

Menghitung Pajak Progresif Motor

cara menghitung pajak progresif

Tanda Pada Huruf A Menunjukkan Kelipatan Pajak Progresif, Sedangkan Huruf B Merupakan Total Pajak Yang Harus Dibayar

Untuk menghitung pajak kepemilikan kendaraan ini, ketahui Dasar Pengenaan Pajak motor kalian terlebih dahulu. Besaran DPP ini variatif sob, tergantung penetapan dari Pemerintah Daerah masing-masing dengan acuan harga pasaran motor kalian. Jadi, nilai DPP ini juga bakal berbeda dari tiap merk atau jenis motor yang lain. Adapun cara menghitung pajak progresif udah Jinny sertakan di bawah ini :

Baca juga  Dovizioso Minta Ducati Perbaiki Kelemahan di Tikungan, Demi Kalahkan Marquez

Dengan rumus,  TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK

Sebagai contoh, sepeda motor dengan kepemilikan ketiga bermerk Yamaha Aerox 155 dengan DPP sebesar Rp. 23 juta. Artinya, pajak progresif kendaraan tersebut adalah :

3% x Rp 23 juta= Rp 690.000

Jadi jumlah pajak progresif motor Yamaha Aerox 155 adalah Rp. 690.000. Biasanya terdapat tanda yang tertera berupa urutan angka pada bagian atas STNK, kok. Misalnya, tertulis angka 002 pada bagian belakang nomor, berarti motor tersebut terkena pajak progresif kedua.

[product product=”Yamaha X Ride 125 All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_X_Ride_125_All_New_8907_79518_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-x-ride-125-all-new-matic-4-langkah-2-valve-sohc-berpendingin-angin-bluecore-125cc?utm_source=yamaha_x_ride_125_all_new&utm_medium=blog_pajak-kendaraan-bermotor_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dyamaha_x_ride_125_all_new” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Gimana guys, sekarang udah tau kan gimana cara menghitung pajak progresif motor kalian? Dengan begitu, kalian bisa perkirakan berapa besar pengeluaran kalian sebelum jatuh tempo membayar pajak tahunan kan. #gausahpusing, sekarang pengurusan STNK motor baru nggak perlu ribet dan repot-repot nyari waktu luang ke Samsat. Beli motor baru di moladin aja, STNK motor bakal dikirim ke rumah kalian, loh. Tinggal duduk manis aja ya, kan.

Baca juga  Sokbreker YSS DTG Yamaha Maxi, Suspensi Hemat Plus Handal

Baca Juga Artikel Lainnya :

[product product=”Suzuki Nex II” images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_Nex_II_16375_70255_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-suzuki-nex-ii?utm_source=suzuki_nex_2&utm_medium=blog_pajak-kendaraan-bermotor_buttonbiru&utm_campaign=utm_name%3Dsuzuki_nex_2″ price=”Rp. 550.000,-*” description=”*Dp mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika