Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Sebelum Beli Kendaraan, Kenali Pajak Kendaraan Bermotor

by Baghendra Lodra
Pajak Kendaraan Bermotor

Moladin – Saat memutuskan untuk mengambil kredit kendaraan baru, selain melunasi harga kendaraan yang dibeli, Anda juga punya kewajiban lain yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk Anda yang belum tahu apa itu PKB? Berapa tarif PKB? Hingga bagaimana bila pemilik motor telat bayar PKB? Simak dulu ulasannya berikut ini

 

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Mengutip penjelasan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor ialah seluruh kendaraan yang memiliki roda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau alat lain yang mampu mengubah sumber energi menjadi tenaga penggerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Dengan demikian, pengertian kendaraan bermotor di atas turut mencakup alat berat, alat besar yang dalam pengoperasiannya menggunakan motor dan roda yang tidak melekat secara permanen, sekaligus kendaraan bermotor yang beroperasi di air.

Subjek dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ialah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor tersebut. Sementara objek PKB adalah kepemilikan terhadap kendaraan bermotor, termasuk pengertian kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor beroda dengan gandengannya yang beroperasi di semua jenis jalan darat serta kendaraan bermotor yang beroperasi di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai GT 7.

 

[product product=”Honda CBR 150R All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_CBR_150R_All_New_2095_88459_large.jpg” url=https://moladin.com/motor/honda/honda-cbr-150r-all-new-sports-4-langkah-dohc-4-katup-150cc” price=”Rp. 1.546.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Baca juga  Yakin Pasar Meriah, Yamaha Siapkan Aksesori Yamaha MT-15

 

Adapun jenis kendaraan yang tidak termasuk kategori kendaraan bermotor yang kena pajak adalah sebagai berikut:

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan bermotor yang dioperasikan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor milik lembaga-lembaga internasional yang pusa fasilitas bebas pajak dari pemerintah dan kendaraan bermotor milik konsulat, kedutaan, dan perwakilan negara asing yang memberikan asas timbal balik;
  4. Objek pajak lain yang ditetapkan di Peraturan Daerah.

 

Berapa Tarif PKB?

stnk tarif pkbTarif PKB sebesar 2%

Ada dua faktor yang memengaruhi besarnya tarif PKB. Pertama, dilihat dari subjeknya dan yang ke dua berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki. Berikut penjelasan tarif PKB berdasarkan subjeknya:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi dikenakan tarif PKB sebesar 2% dan akan meningkat sebesar 0,5% untuk tambahan kendaraan bermotor.
  2. Tarif PKB sebesar 2% berlaku untuk badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
  3. Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah adalah 0.50%.
  4. Sedangkan tarif PKB untuk kendaraan bermotor alat berat adalah 0.20%.

Mengacu pada poin pertama berdasarkan tarif PKB menurut subjeknya, tarif PKB akan meningkat sebesar 0,5% apabila seseorang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Inilah yang dinamakan dengan pajak progresif.

Sebagai contoh, Pak Tri memiliki 3 mobil yang nama dan alamat dalam STNK-nya sama. Sekalipun merek dan tipe mobil yang dimilikinya sama, maka besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda. Mobil pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, 2,5% untuk kendaraan ke dua, dan 3% untuk kendaraan ke tiga.

Baca juga  Honda X-ADV Resmi Rilis, Nih Spesifikasi dan Harganya!

 

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ada dua jenis pembayaran pajak yang umum dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor, yaitu pajak tahunan dan pajak yang dibayarkan tiap 5 tahun sekali. Pajak yang dibayar setiap 5 tahun sekali ini dibayarkan saat penggantian pelat nomor serta STNK. Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat atau melakukannya secara online.

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan ketika membayar PKB tahunan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi dan dokumen asli STNK
  2. KTP asli
  3. Sejumlah uang sesuai tarif PKB

Sedangkan bagi Anda yang akan membayar PKB lima tahunan, dokumen yang diperlukan yaitu:

  1. Fotokopi dan dokumen asli STNK
  2. Fotokopi dan dokumen asli BPKB
  3. Fotokopi dan dokumen asli KTP
  4. Formulir cek fisik dari petugas Samsat

 

[product product=”Honda CB150R All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_CB150R_All_New_2096_88750_large.jpg” url=https://moladin.com/motor/honda/honda-cb150r-all-new-naked-4-langkah-dohc-4-katup-150cc” price=”Rp. 1.295.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Bagaimana Bila Pemilik Telat Membayar PKB?

Keterlambatan atas pembayaran PKB masih sering terjadi. Entah karena si pemilik kendaraan lupa, atau alasan lain yang menyebabkan tidak bisa membayar denda tepat waktu. Bila terlambat dalam membayar PKB, maka Anda akan dijatuhi denda dengan besaran yang berbeda tergantung berapa lama Anda telat membayar.

Baca juga  Review Tipe dan Harga Yamaha Aerox Lengkap dengan Video

Lantas, bagaimana cara menghitung denda telat bayar PKB?

  • Denda untuk keterlambatan membayar PKB selama 2 hari sampai 1 bulan maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari tarif PKB.
  • Terlambat 2 bulan = 25% x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan = 25% x PKB x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan = 25% x PKB x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun = 25% x PKB x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun = 2 x 25% x PKB x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 tahun = 3 x 25% x PKB x 12/12 + denda SWDKLLJ

Informasi tambahan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ untuk motor adalah Rp32.000 sampai Rp80.000, sedangkan tarif SWDKLLJ untuk mobil berkisar antara Rp70.000 hingga Rp160.000.

Demikian ulasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu Anda tahu. Sebagai warga Negara yang baik, jangan lupa untuk membayar PKB tiap tahunnya, ya. Satu lagi, awas kena tilang apabila Anda tak kunjung bayar PKB.  Nah, semoga bermanfaat.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika