Lewat artikel ini, kami sampaikan cara menghitung pajak mobil Fortuner. Ini penting untuk diketahui, terlebih ketika kamu mau memiliki SUV Toyota tersebut. Jangan sampai setelah punya, kamu justru tidak bisa bayar pajak tahunannya.
Maklum, Toyota Fortuner bekas kini harganya sudah mulai terjangkau yaitu mulai Rp 100 jutaan untuk generasi pertama atau lansiran 2005. Kemudian Fortuner VNT bekas lansiran 2012, banderolnya mulai Rp 200 jutaan.
Apakah kalau harganya sudah terjangkau, pajak mobil Fortuner bekas juga murah? Pastinya lebih murah dari pajak Fortuner baru atau tahun muda kisaran 2022 yang per tahunnya harus bayar mulai Rp 8 jutaan.
Lebih murah pajak Fortuner bekas, karena setiap tahunnya akan ada perbedaan tarif yang dikenakan. Semakin tua mobil, semakin murah pajak tahunannya. Bukan cuma tahun, varian atau tipe Fortuner yang kamu miliki juga menentukan. Kalau varian rendah, tentu lebih murah pajaknya.
Lihat STNK untuk Tahu Pajak Toyota Fortuner
Cara menghitung pajak mobil Fortuner sesungguhnya tidak sulit. Kamu bisa melihat STNK, di sana tertulis nominal pajak kendaraan bermotor (PKB), kemudian besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi. Tambahkan saja ketiganya, maka kamu akan menemukan pajak yang harus dibayar setiap tahun untuk Toyota Fortuner.
Nah untuk PKB, tarifnya berbeda-beda tergantung tahun produksi, varian mobil, wilayah, hingga pajak progresif. Cara dapat nominal PKB Fortuner bisa menggunakan rumus 2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jangan salah kira, NJKB bukan harga mobil bekas, tapi sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk wilayah DKI Jakarta, NJKB bisa dilihat di laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Pajak Mobil Fortuner Tahun 2005
Sebagai gambaran, kami coba hitung pajak mobil Fortuner tahun 2005 yang pakai mesin bensin 2.7 Liter yang punya NJKB Rp 135 juta. Maka PKB-nya adalah 2% x Rp 135 juta yaitu Rp 2,7 juta.
Ini masih harus ditambah dengan SWDKLLJ yang jumlahnya Rp 147 ribu dan biaya administrasi Rp 50 ribu. Maka diperoleh pajak tahunan Fortuner 2005, ada dikisaran Rp 2,897 juta. Masih terjangkau kan?
Pajak Mobil Fortuner Tahun 2013
Bagaimana dengan Fortuner tahun 2013 atau yang lebih muda, kira-kira berapa pajak tahunannya? Gambarannya Fortuner 2013 dengan mesin diesel 2.5 Liter dengan VNT bertransmisi otomatis, punya NJKB Rp 251 juta. Maka PKB-nya adalah 2% x Rp 251 juta yaitu Rp 5,02 juta.
Kemudian PKB tersebut ditambah dengan SWDKLLJ yang jumlahnya Rp 147 ribu. Ada pula biaya administrasi Rp 50 ribu. Maka pajak tahunan Fortuner 2013 adalah sekitar Rp 5,217 juta. Lumayan mahal juga ya?
Pajak Mobil Fortuner Tahun 2015
Buat kamu yang mau beli Toyota Fortuner Gen-2, pajaknya tentu lebih mahal lagi. Sebagai informasi, NJKB Fortuner 2.4G 4X2 AT tahun 2015 adalah Rp 305 juta. Maka PKB-nya adalah 2% x RP 305 juta = Rp 6,1 juta.
Ini masih ditambah SWDKLLJ yang jumlahnya Rp 147 ribu. Plus biaya administrasi Rp 50 ribu. Maka pajak tahunan Fortuner 2015 adalah berikisar Rp 6,297 juta.
Mudah bukan cara menghitung pajak mobil Fortuner? Setelah tahu, apakah masih tertarik beli Fortuner bekas? Intinya kalau kamu tidak ingin membayar lebih mahal, hindarilah pajak progresif. Caranya dengan memiliki kendaraan sejenis tidak lebih dari satu. Misal satu mobil dan satu motor, tidak bakal kena pajak progresif. Namun bila dua mobil atau tiga mobil, pasti pajaknya jadi semakin tinggi.
Lalu untuk melakukan pengecekan pajak Toyota Fortuner yang dibebankan ke kamu, bisa pula dengan cara mudah. Tidak perlu ribet menghitungnya secara manual. Kamu cukup masuk ke laman resmi Samsat DKI Jakarta.
Besaran Pajak 5 Tahunan untuk Toyota Fortuner
Kamu perlu tahu bahwa pajak pajak kendaraan itu jumlahnya juga berbeda-beda antara per tahun dan lima tahunan. Khusus untuk pajak mobil Fortuner 5 tahunan, tarifnya lebih mahal. Ada tambahan ganti pelat nomor dan STNK baru. Berikut rumusnya: pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi) + biaya administrasi TNKB + biaya penerbitan STNK + biaya pengesahan STNK.
Adapun untuk pajak tahunan Toyota Fortuner Gen-2 dengan spesifikasi 2.4G 4X2 AT tahun 2015 adalah Rp 6,297 juta. Ini merupakan hasil penjumlahan PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi. Kemudian tambahkanlah dengan biaya administrasi TNKB Rp 100 ribu, biaya pengesahan STNK Rp 50 ribu, dan biaya penerbitan STNK Rp 200 ribu. Jadi totalnya untuk pajak mobil Fortuner 2015 untuk 5 tahun sekali adalah Rp 6,647 juta. Walau lebih mahal, tapi tenang saja karena pajak ini dibayarkan tiap lima tahunan atau ketika ganti pelat nomor kendaraan.
Cara Cek dan Bayar Pajak Fortuner Secara Online
Demikian cara menghitung pajak mobil Fortuner secara manual. Kalau kamu kesusahan, sesungguhnya sudah ada cara mudahnya lewat online. Jika kamu ingin membayar pajak kendaraan, ternyata tidak perlu lagi menghitung sendiri. Kini sudah ada perhitungan otomatis, lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dari kepolisian.
Kamu bisa langsung mengeceknya pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, dengan cara seperti ini:
- Unduh aplikasi SIGNAL-SAMSAT Digital Nasional di Play Store atau App Store
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu pendaftaran
- Masukkan plat nomor kendaraan dan klik “Lanjut”
- Kamu akan diarahkan ke halaman rincian tagihan pajak dengan identitas kendaraan
Sampai sini, kamu akan tahu tagihan pajak kendaraan Toyota Forunter. Kemudian kalau mau bayar, maka lanjutkan prosesnya dengan cara:
- Tekan “Lanjut” dan “Lanjut Proses Pembayaran”
- Salin kode pembayaran dan lakukan pelunasan di beberapa media yang mendukung pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
- Cek status pembayaran untuk mengetahui apakah proses pembayaran sudah selesai
- Jika selesai, kamu akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang sah
Saat ini ada beberapa metode pembayaran yang mendukung pelunasan tagihan pajak kendaraan bermotor dari SIGNAL. Di antaranya lewat Bank BRI, BNI, BTN, BCA, Danamon, dan Bank DKI, melalui cara transfer. Mudah bukan? Nantinya tanda bukti pembayar pajak ini akan dikirimkan lewat STNK baru yang dikirim melalui surat ke alamat kamu.
Demikian ulasan cara cek pajak mobil Fortuner sekaligus membayarnya. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.