Bikin SIM C Pertama Kali? Ini Panduan Lengkapnya

by Baghendra Lodra
cara membuat sim c

Moladin – Bagi kamu yang baru pertama kali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM, tidak perlu terintimidasi dengan ribetnya persyaratan administratif juga ujian praktik. Semua orang pernah mengalaminya dan kalau pun kamu gagal di percobaan pertama, masih akan ada banyak kesempatan untuk mencobanya lagi.

Baca Juga: Tempat Perpanjang SIM dan Besaran Biayanya.

Tapi tidak perlu memikirkan itu dulu. Pertama yang kamu harus tahu adalah persyaratan dasarnya serta alur pembuatannya, baik offline maupun online. Berikut Moladin sajikan alur pembuatannya.

 

Tempat Pembuatan SIM C

kantor Pelayanan SIMDatanglah ke kantor Pelayanan SIM Polres/ta atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)

Pusat pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia adalah di kantor Pelayanan SIM Polres/ta dan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dua kantor ini, kamu bisa menemukan layanan yang cukup terintegrasi bagi peserta pembuatan SIM. Kalau kamu tidak tahu lokasinya, bisa cari via internet atau bertanya di bagian pelayanan.

Di sekitar kantor, biasanya sudah ada layanan fotokopi, layanan kesehatan, dan semua layanan administratif yang dibutuhkan untuk pengajuan pembuatan SIM. Namun supaya lebih aman, kamu perlu memastikannya secara langsung bahwa semua layanan itu memang ada.

 

[product product=”Suzuki Nex II” images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_Nex_II_16375_70255_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-suzuki-nex-ii” price=”Rp. 550.000,-*” description=”*Dp mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Persyaratan Umum

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi jika kamu pengen punya SIM C. Yang pertama, kamu harus berusia minimal 17 tahun. Yang belum merayakan sweet seventeen tidak akan bisa mengurusnya.

Baca juga  Yamaha Nmax Konsep Skyline GT-R, Sering Menang Kontes Modifikasi

Yang kedua adalah sudah memiliki KTP. Kamu juga baru bisa mengurus pembuatan KTP setelah berusia 17 tahun. KTP itu adalah dokumen identitas dasar paling penting yang diperlukan untuk pembuatan nyaris semua dokumen resmi lainnya. Proses pembuatan KTP tidak memakan waktu.

Pemohon pembuatan SIM C juga harus sehat jasmani dan rohani, hal itu dibuktikan dalam beberapa tes kesehatan yang juga jadi syarat pembuatannya. Selanjutnya kamu juga harus mengisi semua formulir permohonan pengajuan pembuatan SIM C beserta semua kelengkapan administrasinya.

Setelah dinyatakan lulus administrasi, tantangan selanjutnya adalah untuk lulus dari ujian tulis (teori) dan yang paling berat ujian praktik, atau ujian keterampilan. Banyak peserta yang gagal di ujian praktik, tapi semua orang punya kesempatan luas untuk mencobanya lagi dan lagi.

 

Syarat Administratif

Persyaratan pertama yang wajib kamu bawa ketika adalah fotokopi KTP (bawa juga KTP asilnya). Kamu juga wajib membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Surat ini bisa kamu buat di puskesmas, dokter, atau klinik kepolisian dan institusi kesehatan lainnya. Kamu juga harus mengambil, mengisi, dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada petugas. Nama kamu akan dipanggil untuk ujian kalau semua persyaratan sudah dipenuhi.

 

Baca juga  Yamaha Pertahankan Fabio Quartararo, Masa Depan Cerah?

Ujian Teori & Praktik

Ujian Praktik SIMUjian praktik merupakan bagian dari ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi

Ada dua tahap ujian yang wajib kamu ikuti untuk bisa mendapatkan SIM. Ujian pertama adalah ujian teori tertulis. Materinya tentang hukum dan tata tertib berlalu lintas.

Jika tidak lulus, kamu bisa mengikuti ujian ini lagi setelah tenggang 7, 14, dan 30 hari. Kalau tidak lulus dan tidak kembali, tidak mengulang, mengulang dan kembali tidak lulus, maka uang pembayaran Biaya SIM akan dikembalikan.

Jika lulus ujian tertulis, kamu bisa mengikuti ujian praktik. Kalau lulus, SIM akan dicetak kemudian. Jika tidak, maka alurnya sama seperti ujian tertulis. Bisa mengulang tapi jika tidak lulus lagi, uang akan dikembalikan.

 

Identifikasi dan Verifikasi

Setelah dinyatakan lulus ujian, kamu akan menjalani identifikasi dan verifikasi diri. Intinya, pihak kepolisian akan mengambil tanda tangan, sidik jari, dan foto kamu. Data ini semuanya bersifat digital. Setelah selesai, kamu tinggal menunggu saja sampai Nama Kamu dipanggil ke loket yang sudah ditentukan.

 

[product product=”Suzuki Address FI” images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_Address_FI_2138_88831_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-address-fi-matic-4-stroke-1-cylinder-air-cooled-sohc-115cc” price=”Rp. 600.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Pembuatan SIM Online

Untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman, Korlantas Polri juga memberikan layanan pembuatan SIM online. Hanya saja, untuk pembuatan SIM online hanya bisa dilakukan A dan  C saja.

Kamu tinggal masuk ke laman SIM Korlantas Polri dan memilih menu Pendaftaran SIM online. Kamu akan diminta untuk mengisi data diri dan semua informasi terkait. Berbagai persayaratan administratif juga bisa kamu selesaikan di sini. Jika semua sudah sesuai aturan, kamu akan mendapatkan bukti registrasi dan konfirmasi yang dikirim lewat email.

Baca juga  Pajak Motor yang Mati Bisa Kena Tilang, Lho Moladiners!

Tapi kamu masih tetap harus datang ke Polres/ta atau kantor Satpas untuk mendapatkan  Surat Izin Mengemudi itu sambil membawa printout konfirmasi dari pendaftaran online.

Kamu juga tetap harus menjalani ujian tulis dan praktik seperti semua peserta lainnya. Yang membedakan adalah kamu tidak perlu antri untuk pelayanan administratif. Pembuatan SIM online juga berguna bagi mereka yang sedang tinggal di luar area KTP-nya.

Saat ini proses pembuatannya sudah semakin dipermudah, terutama Surat Izin Mengemudi C. Syarat administratifnya sangat gampang dipenuhi dan proses ujiannya juga berjalan terbuka dan transparan. Jadi selama kamu mempersiapkan diri dengan baik, seharusnya tak ada masalah dan kamu bisa mengantongi SIM C baru kamu dengan mudah.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika