Kamis, April 18, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Pemerintah Larang Mudik 2021, Peraturannya Lagi Digodok

by Harsya Fikmazi
Pemerintah larang mudik lebaran 2021

Tradisi mudik menggunakan mobil saat Hari Raya Idul Fitri, memang menjadi momen untuk mudik atau pulang kampung. Namun, pemerintah larang mudik tahun ini dengan alasan situasi dan kondisi pandemi yang belum menunjukan adanya penurunan kasus covid-19.

Bertepatan dengan adanya libur Idul Fitri 2021, masyarakat bisanya sudah menentukan hari kapan mereka akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halamanan. Namun, niat tersebut sepertinya akan tertunda karena pemerintah melarang mudik untuk tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Langkah tersebut harus dilaksanakan mengingat rantai penyebaran covid-19 belum menunjukan adanya penurunan. Melalui peraturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, nantinya pemerintah larang mudik bagi mereka yang ingin menjalankan tradisi tersebut. Hal ini juga menindaklanjuti dari Menko PMK, Muhadjir Effendy, agar penurunan angka covid-19 dapat ditekan lebih baik lagi.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan persnya, Minggu (4/4/2021).

Adapun pelarangan mudik ini, sudah ditetapkan oleh pemerintah pada sebuah periode, di mana hal tersebut sudah diatur dan berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021. Bahkan, sebelum periode dan sesudah periode tanggal tersebut, mereka yang ingin melakukan perjalanan ke luar dari Jakarta atau kota lainnya, tidak akan diperbolehkan.

Pemerintah Larang Mudik, Tapi dalam Kondisi Tertentu

Pemerintah larang mudik lebaran 2021

Pemerintah akan mengawasi pergerakan mobilitas masyarakat

Meski pelarangan mudik sudah ditetapkan oleh pemerintah pada Hari Raya Idul Fitri 2021, namun bagi masyarakat yang memiliki kepentingan yang bersifat urgensi, masih akan ditolerir. Namun, hal tersebut akan mendapat pengawasan ketat dari perwakilan pemerintah yang melakukan penjagaan di beberapa titik dalam beberapa lokasi.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah larang mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” tandas Menhub.

Tidak hanya pada tahun ini, tetapi tahun sebelumnya yaitu 2020, pemerintah juga melakukan pembatasan terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke kampung halaman. Dalam pengawasan di lapangan, petugas yang berjaga akan memaksa masyarakat yang nekat melakukan mudik untuk memutar balikkan kendaraan pada beberapa gerbang tol serta titik tertentu.

Dengan adanya kebijakan pemerintah larang mudik tersebut, tentu jangan pulang kampung dulu ya. Ini semua buat kebaikan kita agar pandemi Covid-19 tidak merajalela dan segera reda.

Untuk informasi otomotif terkini simak terus moladin.com

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika