Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2022, Cuma Berlaku 3 Bulan!

by Tigor Sihombing
Pasar mobil listrik di 2025 diprediksi meningkat

Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta, karena program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2022 bergulir sepanjang akhir tahun. Kali ini pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Mengutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku 3 bulan, terhitung dari 15 September – 15 Desember 2022. Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2022 akan menghapus sanksi administrasi atas tiga hal:

  • Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah jatuh tempo;
  • Bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak/kurang dibayar;
  • Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Jadi jangan salah kaprah ya, balik nama mobil bukan jadi gratis. Program ini hanya menghapus dendanya.

Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan melakukan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2022, salah satunya untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini juga dianggap bisa mempercepat target penerimaan dan stimulus bagi wajib pajak.

“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” tambah Lusiana seperti dikutip dari laman berita Antara.

Baca juga  Cara Urus BPKB dan STNK Mobil Off The Road Jadi OTR, Bisa Dicoba!

Lebih mantap lagi, kamu tidak perlu ke kantor Samsat untuk melakukan mengikuti program pemutihan pajak Jakarta 2022. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Signal.

“Jangan sampai terlewat, gunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mu! Download di Google Play Store dan App Store sekarang!!,” tulis akun Instagram @samsatdigital.

Hanya saja perlu diketahui bahwa aplikasi Signal belum bisa untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, alias hanya untuk pajak tahunan. Jadi kalau kamu ingin mengurus pajak kendaraan 5 tahunan tetap harus ke kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.

banner atas

Biaya Balik Nama Tergantung Kebijakan Daerah

pemutihan pajak kendaraan jakarta 2022

Biaya balik nama untuk kendaraan bekas, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sekali lagi perlu diketahui untuk yang mau balik nama mobil, program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2022 hanya menghapus denda administratif BBNKB. Jadi, balik nama di periode 15 September – 15 Desember 2022 tetap butuh biaya seperti biasa.

Biaya balik nama kendaraan bermotor baik mobil dan motor di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Namun, biaya balik nama kendaraan bermotor itu berbeda-beda, karena mengikuti peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga  Simak Cara dan Biaya Cabut Berkas Mobil Paling Mudah!

Selain itu, biaya balik nama mobil juga tergantung pada besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga bekasnya. Selain itu pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya adalah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas, telah diatur melalui peraturan daerah. Untuk Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sesuai perda tersebut, biaya balik nama untuk kendaraan bekas, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lebih lanjut, berikut rincian biaya balik nama mobil di Jakarta bersumber dari laman Korlantas Polri:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca juga  Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Riau Online Terbaru 2024, Pakai HP Lebih Praktis!

Demikian ulasan terkait adannya pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2022 yang berlaku hingga 15 Desember. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

banner bawah

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika