Moladin – Demi keamanan dan juga kenyamanan dalam berkendara, setiap Negara jelas sudah menetapkan berbagai peraturan dasar lalu lintas. Setiap Negara jelas memiliki peraturan yang berbeda satu sama lain. Indonesia juga memiliki peraturan lalu lintas tersendiri.
Peraturan lalu lintas dibuat untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya, karena angka kecelakaan di Indonesia ini angkanya terbilang terus meningkat. Faktornya beragam, mulai dari kurang hati-hati sampai tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Memahami dan juga menaati aturan lalu lintas tentu akan membuat berkendara makin aman dan jauh dari risiko kecelakaan. Berikut ini adalah beberapa peraturan dasar lalu lintas yang wajib diketahui oleh para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia:
Memiliki SIM Sesuai Kendaraan yang Dikemudikan
Seorang pengendara motor wajib memiliki SIM C
Yang pertama adalah pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Jika masih belum memiliki SIM maka seseorang dikatakan belum boleh atau dilarang untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Bagi yang belum memiliki SIM dan tetap mengemudikan di jalan raya dianggap melanggar peraturan dan akan mendapat hukuman kurungan penjara atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Kelengkapan Surat Kendaraan
Selanjutnya adalah kelengkapan STNK. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini merupakan bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Polisi lalu lintas biasanya akan memeriksa kelengkapan surat-surat termasuk STNK ini. Jika tidak membawa STNK, pengemudi harus siap membayar denda maksimal Rp 200.000,- atau hukuman kurungan dua bulan penjara.
Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Patuhilan selalu rambu lalu lintas
Selanjutnya adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Selalu perhatikan rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan dan juga keamanan saat berkendara. Bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000,- atau kurungan maksimal dua bulan penjara.
Jangan Melanggar Batas Kecepatan Maksimal
Jangan sampai melanggar batas kecepatan maksimal
Kendaraan apapun yang dikemudikan wajib mematuhi batas kecepatan maksimal yang ditentukan. Jika melanggar peraturan ini, pengemudi wajib membayar denda Rp 500.000,- atau menjalani kurungan dua bulan penjara.
Kelengkapan Keselamatan Pengemudi
Pengemudi wajib memperhatikan soal safety atau keselamatan. Bagi pengendara motor, helm adalah kelengkapan wajib. Helm merupakan perlengkapan keselamatan pengemudi kendaraan roda dua. Helm yang digunakan pun wajib sesuai dengan SNI.
Helm berlabel SNI lebih terjamin kualitasnya dan bisa menjaga keamanan kepala jika sampai terjadi kecelakaan dan benturan. Jika kedapatan berkendara di jalan raya tanpa helm, pengemudi akan dikenakan denda dan sanksi oleh pihak berwajib.
[product product=”Yamaha Mio S” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_S_9985_81477_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-s-matic-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Kelengkapan Teknis Kendaraan
Kendaraan yang dikemudikan pun wajib memenuhi persyaratan teknis. Untuk kendaraan roda dua alias motor wajib memenuhi kelengkapan seperti dua kaca spion di kanan dan kiri, lampu utama dan lampu rem, klakson, knalpot standar motor. Bagi yang tidak mematuhi kelengkapan ini akan mendapat hukuman denda maksimal Rp 250.000,- atau sanksi kurungan maksimal dua bulan.
Dilarang Mengemudi di Atas Trotoar
Pengemudi motor dilarang menggunakan haknya pejalan kaki
Pengemudi motor juga dilarang mengemudi di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas untuk para pejalan kaki. Masih banyak dijumpai para pengemudi motor yang mengendara di trotoar dan membahayakan pejalan kaki. Jika kedapatan melanggar maka akan dikenai sanksi hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,-.
Dilarang Menggunakan HP Saat Berkendara
Satu aturan yang penting dan wajib diperhatikan oleh para pengemudi motor adalah tidak bermain atau mengoperasikan HP saat sedang mengemudi. Ini berisiko mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengemudi lain. Jika kedapatan menggunakan HP saat mengemudi akan dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000,-.
Menyalakan Lampu Tanda Isyarat
Saat berkendara di jalan raya jangan lupa untuk selalu menyalakan lampu utama setiap saat bahkan di siang hari bagi pengendara motor. Selain itu, selalu ingat untuk menyalakan lampu isyarat saat akan berbelok. Ini ditujukan agar kendaraan di belakang bisa lebih waspada. Jika melanggar ketentuan ini pengendara akan mendapatkan sanksi hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,-.
[product product=”Suzuki Address FI” images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_Address_FI_2138_88831_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-address-fi-matic-4-stroke-1-cylinder-air-cooled-sohc-115cc” price=”Rp. 600.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Plat Nomor Kendaraan Wajib Terpasang
Plat nomor kendaraan pun wajib terpasang di depan maupun belakang kendaraan. Ini sebagai syarat kelaikan operasional kendaraan. Plat nomor yang dipasangan pun wajib sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa plat nomor, pengemudi akan dikenai sanksi hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
Nah, itu tadi adalah sederet peraturan dasar lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut dibuat untuk keamanan dan juga keselamatan pengendara. Meskipun sepele, namun jangan sekali-sekali menggampangkan dan melanggar peraturan tersebut. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, maka pengendara sudah berkontribusi dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan juga pengemudi lain.
Baca juga;
- Simak Cara Balik Nama Motor Bekas Berikut Ini, Mudah Kok!
- STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik? Nih Cara Aktifkannya
- Awas Tertipu, Ini Cara Membedakan Razia Resmi dan Palsu
- [InfoGrafik] Proses Pengurusan STNK & Plat Nomor, Rugi Waktu Hingga Tenaga!
- 5 Hal yang Harus Anda Perhatikan Saat Urus STNK Hilang