Selasa, Maret 19, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Apa Itu Perluasan Asuransi Third Party Liability untuk Mobil?

by Firdaus Ali
Mitsubishi Xpander tabrak mobil Porsche

Saat mengemudikan mobil di jalan, terkadang terjadi hal-hal yang tidak diduga. Ambil contoh bersenggolan atau kecelakaan. Kemudian kamu dituntut ganti rugi oleh korban. Untuk itu, perluasan asuransi third party liability untuk mobil sangatlah dibutuhkan.

Pasalnya dengan fitur tersebut, kamu bisa mengklaim ganti rugi yang dituntut oleh korban. Menarik bukan?

Bicara soal asuransi, paling penting tetap saja kewaspadaan dalam berkendara juga wajib selalu jadi perhatian. Meski demikian, kenyataannya angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga sangat besar.

Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1 miliar lebih dengan data yang menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban. Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Artinya jika di total ada 869 pengendara yang menjadi Korban.

Akibat kecelakaan di jalan selain merugikan pemilik mobil juga merugikan pihak lain, bahkan terkadang sering kali terjadi keributan perihal ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Untuk itu, perluasan asuransi third party liability untuk mobil diperlukan,

Baca juga  Ovo Hadirkan Asuransi Mobil Digital, Pertama di Indonesia

Nah, perluasan asuransi Third Party Liability (TPL) untuk mobil merupakan salah satu solusi untuk menghindari kejadian tersebut.

Manfaat perluasan asuransi third party liability

perluasan asuransi mobil Third Party Liability

Perluasan asuransi Third Party Liability penting untuk mobil

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai tanggung jawab hukum pihak ketiga. Hal ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan Pariama selaku Direktur Adira Insurance.

“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Baca juga  Mobil Tertabrak Singa, Bisa Klaim Asuransi?

Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp 25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Syarat pengajuan TPL

manfaat perluasan asuransi mobil third party liability

Pilih asuransi yang klaimnya mudah

  1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
  2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
  3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
  5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
  6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
  7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
Baca juga  Biaya Asuransi Mobil Bekas, Apakah Mahal?

“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan.

Moladiners, itulah ulasan mengenai manfaat perluasan asuransi third party liability untuk kendaraan. Jika kamu mau tahu informasi otomotif menarik lainnya pantau terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika